Keuangan

OJK Catat 11 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 11 dari 97 penyelenggara fitench peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 7,5 miliar hingga Desember 2024,

“Dari 11 penyelenggara P2P Lending tersebut, 5 penyelenggara sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor,” ujar epala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK dikutip 8 Januari 2025.

Lebih jauh Agus menyebut, OJK akan terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan tindak lanjut action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud.

“Langkah-langkah tersebut berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha,” katanya.

Diketahui, ketentuan ekuistas minimum industri fintech peer to peer lending diatur dalam POJK 10 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, penyelenggara wajib memiliki paling sedikit ekuitas Rp2,5 miliar berlaku satu tahun terhitung sejak POJK diundangkan.

Kemudian, ketentuan naik menjadi Rp7,5 miliar berlaku dua tahun terhitung sejak aturan tersebut diundangkan.

Terakhir, penyelenggara fintech P2P lending harus memenuhi ekuitas minimum Rp12,5 miliar berlaku tiga tahun terhitung sejak POJK diundangkan.

Baca juga: Utang Warga RI di Fintech P2P Lending Tembus Rp75,60 Triliun per November 2024
Baca juga: Berlaku 1 Januari 2025, Bunga Fintech P2P Lending Turun, Cek Rinciannya di Sini!

Outstanding Pembiayaan per November 2024

Outstanding pembiayaan industri fintech P2P lending terus melanjutkan pertumbuhannya. Hingga November 2024 outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp75,60 triliun.

“Outstanding pembiayaan tersebut tumbuh 27,32 persen year on year (yoy). Sedangkan Oktober 2024 tumbuh sebesar 29,23 persen yoy,” ujar Agusman.

Sementara jika dilihat dari tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending per November 2024 tercatat dalam kondisi terjaga.

TWP90 per November 2024 sebesar 2,52 persen. Ini membaik dari posisi November yang berada di level 2,81 persen.  Namun, jika dilihat secara bulanan, TWP90 per November 2024 mengalami kenaikan, dari posisi Oktober 2024 yang sebesar 2,37 persen.

Pencapaian TWP90 per November 2024 tersebut masih berada di batas aman ketentuan OJK, yakni tidak melebihi 5 persen. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Pesawat ATR 42-500 Ditemukan, Evakuasi Tunggu Cuaca Aman

Poin Penting Pesawat ATR 42-500 ditemukan di puncak Bukit Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, dalam… Read More

2 hours ago

Rujukan JKN Dianggap Bikin Ribet, BPJS Beri Penjelasan

Poin Penting Sistem rujukan JKN bukan hambatan, melainkan mekanisme untuk memastikan peserta mendapat layanan medis… Read More

6 hours ago

AAJI Buka Pencalonan Ketua Baru, Siapa Kandidatnya?

Poin Penting AAJI resmi membuka pencalonan Ketua Dewan Pengurus periode 2026-2028, yang akan diputuskan melalui… Read More

9 hours ago

AAJI Beberkan Alasan Penunjukan 2 Plt Ketua Sekaligus

Poin Penting AAJI menunjuk dua Plt Ketua, yakni Albertus Wiroyo dan Handojo G. Kusuma, usai… Read More

12 hours ago

Dana Riset Naik Jadi Rp12 T, DPR Apresiasi Langkah Prabowo Temui 1.200 Rektor

Poin Penting Dana riset nasional naik menjadi Rp12 triliun, setelah Presiden Prabowo menambah anggaran sebesar… Read More

13 hours ago

Indeks INFOBANK15 Menguat 2 Persen Lebih, Hampir Seluruh Saham Hijau

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,47 persen ke level 9.075,40 dan seluruh indeks domestik berakhir… Read More

15 hours ago