Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 11 dari 97 penyelenggara fitench peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 7,5 miliar hingga Desember 2024,
“Dari 11 penyelenggara P2P Lending tersebut, 5 penyelenggara sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor,” ujar epala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK dikutip 8 Januari 2025.
Lebih jauh Agus menyebut, OJK akan terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan tindak lanjut action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud.
“Langkah-langkah tersebut berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha,” katanya.
Diketahui, ketentuan ekuistas minimum industri fintech peer to peer lending diatur dalam POJK 10 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, penyelenggara wajib memiliki paling sedikit ekuitas Rp2,5 miliar berlaku satu tahun terhitung sejak POJK diundangkan.
Kemudian, ketentuan naik menjadi Rp7,5 miliar berlaku dua tahun terhitung sejak aturan tersebut diundangkan.
Terakhir, penyelenggara fintech P2P lending harus memenuhi ekuitas minimum Rp12,5 miliar berlaku tiga tahun terhitung sejak POJK diundangkan.
Baca juga: Utang Warga RI di Fintech P2P Lending Tembus Rp75,60 Triliun per November 2024
Baca juga: Berlaku 1 Januari 2025, Bunga Fintech P2P Lending Turun, Cek Rinciannya di Sini!
Outstanding pembiayaan industri fintech P2P lending terus melanjutkan pertumbuhannya. Hingga November 2024 outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp75,60 triliun.
“Outstanding pembiayaan tersebut tumbuh 27,32 persen year on year (yoy). Sedangkan Oktober 2024 tumbuh sebesar 29,23 persen yoy,” ujar Agusman.
Sementara jika dilihat dari tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending per November 2024 tercatat dalam kondisi terjaga.
TWP90 per November 2024 sebesar 2,52 persen. Ini membaik dari posisi November yang berada di level 2,81 persen. Namun, jika dilihat secara bulanan, TWP90 per November 2024 mengalami kenaikan, dari posisi Oktober 2024 yang sebesar 2,37 persen.
Pencapaian TWP90 per November 2024 tersebut masih berada di batas aman ketentuan OJK, yakni tidak melebihi 5 persen. (*)
Jakarta - PT Asuransi Digital Bersama Tbk (YOII) sebagai perusahaan asuransi yang fokus pada produk… Read More
Jakarta - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menekan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) Pengembangan… Read More
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu tengah berbincang dengan nasabah disela acara peresmian Kantor Cabang… Read More
Jakarta - Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pemimpin Partai Liberal… Read More
Jakarta - PT Asuransi Digital Bersama Tbk (YOII) menyebut pada tahun ini akan mulai fokus… Read More
Jakarta – Virus Human Metapneumovirus (HMPV) yang baru-baru ini merebak di China dan juga Malaysia, rupanya… Read More