Keuangan

OJK Catat 10 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan asuransi dalam memenuhi ketentuan tenaga aktuaris. Hingga 25 Agustus 2024, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono terus memonitor pelaksanaan supervisory action terkait hal ini.

“Hingga saat ini, masih terdapat 10 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau belum mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan,” ujar Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulan Agustus 2024, secara virtual, Jumat (6/9).

Baca juga: Total pendapatan premi industri asuransi jiwa nasional tumbuh 2,6 persen

Masalah kurangnya aktuaris ini mengundang perhatian serius, mengingat peran strategis aktuaris dalam menjamin kestabilan keuangan perusahaan asuransi. Aktuaris bertanggung jawab untuk menilai risiko dan memastikan perusahaan memiliki cadangan yang memadai untuk membayar klaim.

Ketiadaan aktuaris berpotensi meningkatkan risiko terhadap keberlanjutan perusahaan asuransi serta perlindungan konsumen. OJK secara tegas meminta perusahaan yang belum memenuhi ketentuan untuk segera menindaklanjuti kewajiban tersebut.

Baca juga: Marjin Bisnis Asuransi TUGU Makin Tebal, Ini Buktinya!

Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, OJK juga menunjukkan ketegasan dengan menjatuhkan 173 sanksi administratif terhadap berbagai pelanggaran di sektor asuransi, penjaminan, dan dana pensiun sejak Januari hingga 25 Agustus 2024.

“Serta melakukan pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi, dan terdapat 15 dana pensiun,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Asbisindo Institute–VOCASIA Hadirkan E-Learning untuk Perkuat Kompetensi Bankir Syariah

Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More

4 hours ago

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

10 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

10 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

10 hours ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

10 hours ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

10 hours ago