Ilustrasi: Gedung OJK. (Foto: Muhammad Zulfikar)
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Varia Intra Finance (PT VIF). Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi – M. Ismail Riyadi, mengatakan, pencabutan izin usaha tersebut dilakukan karena PT VIF telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024.
“OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT VIF untuk melaksanakan langkah- langkah perbaikan guna pemenuhan ketentuan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus,” ucap Ismail dalam keterangan resmi di Jakarta, 23 Januari 2026.
Baca juga: OJK Serahkan Dua Tersangka Investree ke Kejaksaan Negeri Jaksel
Namun, sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT VIF belum bisa memenuhi memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang dapat disehatkan.
Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK termasuk pencabutan izin usaha PT VIF dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Baca juga: OJK Ungkap Perkembangan Spin Off UUS Perusahaan Multifinance
Dengan adanya pencabutan izin usaha, PT VIF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Selain itu, PT VIF dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama perusahaan. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Penyaluran Penugasan Khusus Ekspor (PKE) LPEI mencapai Rp13,5 triliun sepanjang 2025, naik 85… Read More
Poin Penting Tabungan emas Pegadaian dijamin 1 banding 1 dengan emas fisik yang tersimpan di… Read More
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Irawati) Read More
Poin Penting APBN Februari 2026 defisit Rp135,7 triliun atau setara 0,53 persen dari PDB, dengan… Read More
Poin Penting Tugu Insurance meluncurkan asuransi mikro t mudik (konvensional dan syariah) untuk memberikan perlindungan… Read More
Poin Penting Pemerintah menggulirkan stimulus fiskal dan bansos sejak awal 2026 untuk menjaga daya beli;… Read More