Ilustrasi: Kantor OJK. (Foto: Zulfikar)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah mencabut izin usaha PT Sarana Sulut Ventura (PT SSV) yang beralamat di Komplek Perumahan Graha Camar Tikala Baru Blok A3, Jalan Daan Mogot, Kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan pencabutan izin usaha ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2025 tanggal 5 Februari 2025.
“Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SSV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir,” ucap Ismail dalam keterangan resmi di Jakarta, 6 Februari 2025.
Baca juga: Salah Kaprah! DPR Bisa Copot di Tengah Jalan Bos BI, OJK, LPS dan Lembaga Negara Lainnya, Sungguh Berbahaya!
Sebelumnya, PT SSV juga telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.
Dalam hal ini, OJK juga telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SSV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan.
“Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud,” imbuhnya.
Sanksi pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (POJK 35/2015) juncto Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (POJK 25/2023).
Serta, Pasal 59 ayat (11) POJK 35/2015 juncto Pasal 118 ayat (15) POJK 25/2023, Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023.
Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT SSV dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen.
Baca juga: Thomas Djiwandono Dilantik jadi Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Kemenkeu
Dengan dicabutnya izin usaha dimaksud, PT SSV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Selain itu, OJK menyebut PT SSV juga dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama Perusahaan. (*)
Jakarta – Memasuki tahun 2025 yang penuh tantangan, PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure) telah menetapkan… Read More
Jakarta – PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure) mencatat kinerja impresif sepanjang 2024. Hal ini tecermin… Read More
Jakarta – Marketplace properti Rumah123 berupaya meningkatkan kemudahan akses pembiayaan rumah bagi masyarakat. Kali ini,… Read More
Jakarta - PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) melaporkan kinerja keuangan sepanjang 2024, dengan pendapatan… Read More
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara menjawab isu mundur dari Kabinet Merah Putih… Read More
Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini, Selasa, 18 Maret 2025, kembali… Read More