News Update

OJK Cabut Izin Usaha Sarana Aceh Ventura, Ini Alasannya

Poin Penting

  • Pencabutan izin PT SAV dilakukan lewat SK Dewan Komisioner OJK No. KEP-65/D.06/2025 karena perusahaan gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum.
  • Sebelum izin dicabut, PT SAV telah dikenai sanksi pembekuan kegiatan usaha dan diberikan waktu untuk memperbaiki kondisi keuangan.
  • PT SAV wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur dan kreditur, menggelar RUPS untuk pembubaran dan pembentukan tim likuidasi.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Aceh Ventura (PT SAV). Pencabutan izin usaha ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-65/D.06/2025 tanggal 29 Oktober 2025.

Pencabutan izin usaha dilakukan karena PT SAV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir.

Adapun sebelum keputusan pencabutan izin usaha PT SAV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.

Sebelumnya, OJK sendiri telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SAV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan. 

“Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud,” tulis keterangan resmi OJK, Senin, 3 November 2025.

Baca juga : 8 UUS Penjaminan Siap Spin Off, Ini Penjelasan OJK

Berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (POJK 35/2015) juncto Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (POJK 25/2023), Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023, maka PT SAV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

“Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT SAV dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya,” jelasnya.

Baca juga : Tanggapan Bos OJK Soal Kinerja Himbara Kuartal III 2025 Usai Disuntik Rp200 Triliun

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT SAV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: 

  1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya;
  2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SAV serta membentuk Tim Likuidasi;
  3. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
  4. Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
  5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, PT SAV dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama perusahaan. (*)

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

11 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

12 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

12 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

18 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

19 hours ago

IHSG Sepekan Melemah 0,99 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.305 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More

19 hours ago