OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Papua Ventura, Ini Alasannya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis, 27 Maret 2025, mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Papua Ventura (PT SPV) yang beralamat di Jalan Bahtera Entrop, Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyatakan, pencabutan izin usaha ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.06/2025 tertanggal 24 Maret 2025.

“Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SPV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir,” ujar Ismail dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis, 27 Maret 2025.

Baca juga: OJK Minta Perbankan Daerah Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Sebelum pencabutan izin usaha tersebut, PT SPV juga telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.

OJK Beri Waktu Pemenuhan, Tapi Tidak Ada Penyelesaian

Tidak hanya itu, OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SPV untuk mengambil langkah strategis guna memenuhi ketentuan ekuitas minimum sesuai dengan rencana pemenuhan yang telah disusun.

Namun, hingga batas waktu yang telah ditetapkan, PT SPV tidak dapat menyelesaikan permasalahan terkait pemenuhan ekuitas minimum tersebut.

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Soal Derivatif Keuangan, Ini Isinya

Dengan pencabutan izin usaha ini, PT SPV dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak serta kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa kewajiban yang harus dipenuhi PT SPV antara lain:

  1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya
  2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SPV serta membentuk Tim Likuidasi
  3. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban
  4. Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada OJK paling lama lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari OJK. Terkait hal ini, Debitur/Masyarakat dapat menghubungi PT SPV pada nomor telepon dan Whatsapp: 082198389678, email: saranapapua@yahoo.com, dan alamat: Jalan Bahtera Entrop Nomor 11F, Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Provinsi Papua 99224
  5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, PT SPV juga dilarang menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

5 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

5 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

7 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

8 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

8 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

9 hours ago