OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Papua Ventura, Ini Alasannya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis, 27 Maret 2025, mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Papua Ventura (PT SPV) yang beralamat di Jalan Bahtera Entrop, Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyatakan, pencabutan izin usaha ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.06/2025 tertanggal 24 Maret 2025.

“Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SPV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir,” ujar Ismail dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis, 27 Maret 2025.

Baca juga: OJK Minta Perbankan Daerah Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Sebelum pencabutan izin usaha tersebut, PT SPV juga telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.

OJK Beri Waktu Pemenuhan, Tapi Tidak Ada Penyelesaian

Tidak hanya itu, OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SPV untuk mengambil langkah strategis guna memenuhi ketentuan ekuitas minimum sesuai dengan rencana pemenuhan yang telah disusun.

Namun, hingga batas waktu yang telah ditetapkan, PT SPV tidak dapat menyelesaikan permasalahan terkait pemenuhan ekuitas minimum tersebut.

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Soal Derivatif Keuangan, Ini Isinya

Dengan pencabutan izin usaha ini, PT SPV dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak serta kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa kewajiban yang harus dipenuhi PT SPV antara lain:

  1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya
  2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SPV serta membentuk Tim Likuidasi
  3. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban
  4. Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada OJK paling lama lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari OJK. Terkait hal ini, Debitur/Masyarakat dapat menghubungi PT SPV pada nomor telepon dan Whatsapp: 082198389678, email: saranapapua@yahoo.com, dan alamat: Jalan Bahtera Entrop Nomor 11F, Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Provinsi Papua 99224
  5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, PT SPV juga dilarang menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Komisi IX Desak Perlindungan 19 Juta Pekerja Miskin Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Poin Penting Sekitar 19 juta pekerja miskin belum terjangkau jaminan sosial ketenagakerjaan. DPR dorong percepatan… Read More

9 mins ago

Penyaluran KUR Syariah BSI Tembus Rp1,65 Triliun di Februari 2026

Poin Penting Penyaluran KUR Syariah PT Bank Syariah Indonesia Tbk mencapai Rp1,65 triliun hingga Februari… Read More

13 mins ago

Ramadan 2026 Dongkrak Transaksi PayLater Kredivo hingga 27 Persen

Poin Penting Volume transaksi PayLater Kredivo naik 27% YoY, nilai transaksi meningkat 26% selama Ramadan… Read More

28 mins ago

Menhub Beberkan Alasan Jaga Tarif Pesawat demi Daya Beli dan Industri

Poin Penting: Pemerintah menjaga tarif pesawat agar tetap seimbang antara daya beli masyarakat dan keberlanjutan… Read More

46 mins ago

OJK Cabut Izin Usaha 6 BPR Sepanjang Kuartal I 2026, Ini Daftarnya

Poin Penting OJK mencabut izin usaha 6 BPR sepanjang kuartal I 2026. Langkah ini dilakukan… Read More

52 mins ago

Kemendagri Jamin Keberlanjutan PPPK, Belanja Pegawai Tetap Ideal

Poin Penting: Kemendagri menjamin keberlanjutan PPPK dengan memastikan anggaran dan belanja pegawai tetap terkendali. Alokasi… Read More

1 hour ago