OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Papua Ventura, Ini Alasannya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis, 27 Maret 2025, mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Papua Ventura (PT SPV) yang beralamat di Jalan Bahtera Entrop, Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyatakan, pencabutan izin usaha ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.06/2025 tertanggal 24 Maret 2025.

“Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SPV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir,” ujar Ismail dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis, 27 Maret 2025.

Baca juga: OJK Minta Perbankan Daerah Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Sebelum pencabutan izin usaha tersebut, PT SPV juga telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.

OJK Beri Waktu Pemenuhan, Tapi Tidak Ada Penyelesaian

Tidak hanya itu, OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SPV untuk mengambil langkah strategis guna memenuhi ketentuan ekuitas minimum sesuai dengan rencana pemenuhan yang telah disusun.

Namun, hingga batas waktu yang telah ditetapkan, PT SPV tidak dapat menyelesaikan permasalahan terkait pemenuhan ekuitas minimum tersebut.

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Soal Derivatif Keuangan, Ini Isinya

Dengan pencabutan izin usaha ini, PT SPV dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak serta kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa kewajiban yang harus dipenuhi PT SPV antara lain:

  1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya
  2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SPV serta membentuk Tim Likuidasi
  3. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban
  4. Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada OJK paling lama lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari OJK. Terkait hal ini, Debitur/Masyarakat dapat menghubungi PT SPV pada nomor telepon dan Whatsapp: 082198389678, email: saranapapua@yahoo.com, dan alamat: Jalan Bahtera Entrop Nomor 11F, Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Provinsi Papua 99224
  5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, PT SPV juga dilarang menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Pemerintah Tarik Utang Baru Rp127,3 Triliun di Januari 2026

Poin Penting Pemerintah menarik utang baru Rp127,3 triliun per Januari 2026 (15,3 persen target APBN),… Read More

7 mins ago

Kasus Kredit Macet Sritex: Ketika Pasal Karet Jadi “Hantu” Bankir dan Hadang Denyut Nadi Ekonomi

Oleh Mikail Mo, Direktur Research dari The Asian Institute for Law, Economic and Capital Market… Read More

2 hours ago

BNI Ingatkan Nasabah Waspada Modus Phishing Jelang Lebaran

Poin Penting BNI mengingatkan lonjakan transaksi Ramadan dan pencairan THR meningkatkan risiko kejahatan siber, khususnya… Read More

4 hours ago

IHSG Dibuka Menguat 0,52 Persen ke Level 8.280

Poin Penting IHSG dibuka naik 0,52 persen ke 8.323,99 saat pembukaan, didominasi 282 saham menguat.… Read More

5 hours ago

Harga Emas Hari Ini (25/2): Galeri24 dan UBS Kompak Naik, Antam Anjlok

Poin Penting Harga emas Galeri24 di Pegadaian naik Rp22.000 menjadi Rp3.085.000 per gram pada 25… Read More

5 hours ago

IHSG Berpotensi Kembali Melemah di Rentang 8.200-8.250

Poin Penting IHSG (25/2) diproyeksi melanjutkan pelemahan dengan menguji support di level 8.200–8.250, meski rebound… Read More

5 hours ago