News Update

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Mustika Utama Kolaka Kendari

Kendari–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas yang mengawasi lembaga jasa keuangan telah mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mustika Utama Kolaka, yang beralamat di Jln. Khairil Anwar No.17, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, terhitung sejak tanggal 20 Juni 2016.

Pencabutan BPR ini sejalan dengan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 10/KDK.03/2016 tanggal 20 Juni 2016 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Mustika Utama Kolaka Kendari.

Menurut Kepala Kantor OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, Widodo, sebelum dilakukan pencabutan izin usaha atas PT BPR Mustika Utama Kolaka, BPR tersebut telah masuk dalam status dalam pengawasan khusus sejak tanggal 27 November 2015, dan sesuai ketentuan yang berlaku,

“Kepada BPR dimaksud diberikan kesempatan selama 180 hari atau terakhir sampai dengan 24 Mei 2016 untuk melakukan upaya penyehatan yang nyata,” ujar Widodo, dalam keterangannya, di Jakarta, Senin, 20 Juni 2016.

Dia mengaku, penetapan status bank dalam pengawasan khusus disebabkan kesalahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang mengakibatkan kinerja keuangan BPR tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan tersebut tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status bank dalam pengawasan khusus yang harus memiliki Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum/CAR sebesar 4% dan rata-rata Cash Ratio dalam 6 bulan terakhir minimum sebesar 3%.

Dengan pencabutan izin usaha PT BPR Mustika Utama Kolaka, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2009.

OJK menghimbau, nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Mustika Utama Kolaka agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

7 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

8 hours ago

Donald Trump Isyaratkan Akhiri Konflik Gaza Sebelum Biden Lengser

Jakarta - Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, mengisyaratkan rencana untuk mengakhiri konflik yang berlangsung… Read More

23 hours ago

Allianz Catat Pertumbuhan GWP 10 Persen di November 2024, Segini Nilainya

Jakarta – PT Asuransi Allianz Utama Indonesia (Allianz Utama) mencatatkan pertumbuhan positif untuk Growth Written Premium atau GWP… Read More

23 hours ago

Stok Energi Primer Cukup, PLN Siap Pasok Listrik Andal Selama Nataru

Jakarta - PT PLN (Persero) memastikan keandalan pasokan listrik menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru… Read More

24 hours ago

Kualitas Aset Membaik, KB Bank Targetkan Peningkatan NII hingga 2,3 Persen di 2025

Jakarta– KB Bank mulai mencetak kinerja positif dengan perbaikan kualitas aset dan ekspansi portofolio kredit… Read More

1 day ago