News Update

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Mustika Utama Kolaka Kendari

Kendari–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas yang mengawasi lembaga jasa keuangan telah mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mustika Utama Kolaka, yang beralamat di Jln. Khairil Anwar No.17, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, terhitung sejak tanggal 20 Juni 2016.

Pencabutan BPR ini sejalan dengan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 10/KDK.03/2016 tanggal 20 Juni 2016 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Mustika Utama Kolaka Kendari.

Menurut Kepala Kantor OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, Widodo, sebelum dilakukan pencabutan izin usaha atas PT BPR Mustika Utama Kolaka, BPR tersebut telah masuk dalam status dalam pengawasan khusus sejak tanggal 27 November 2015, dan sesuai ketentuan yang berlaku,

“Kepada BPR dimaksud diberikan kesempatan selama 180 hari atau terakhir sampai dengan 24 Mei 2016 untuk melakukan upaya penyehatan yang nyata,” ujar Widodo, dalam keterangannya, di Jakarta, Senin, 20 Juni 2016.

Dia mengaku, penetapan status bank dalam pengawasan khusus disebabkan kesalahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang mengakibatkan kinerja keuangan BPR tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan tersebut tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status bank dalam pengawasan khusus yang harus memiliki Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum/CAR sebesar 4% dan rata-rata Cash Ratio dalam 6 bulan terakhir minimum sebesar 3%.

Dengan pencabutan izin usaha PT BPR Mustika Utama Kolaka, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2009.

OJK menghimbau, nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Mustika Utama Kolaka agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

BRI Blokir 3.003 Rekening yang Terindikasi Judi Online

Jakarta — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemerintah untuk memberantas aktivitas… Read More

13 mins ago

Rilis Laporan LPSI Triwulan II 2024, OJK Ingatkan 2 Risiko Ini ke Perbankan

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Laporan Surveillance Perbankan Indonesia (LSPI) triwulan II 2024… Read More

44 mins ago

Awal Pekan, Rupiah Perkuat Posisi di Rp15.870 per Dolar AS

Jakarta - Nilai tukar rupiah mencatatkan penguatan tipis terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada pembukaan… Read More

2 hours ago

IHSG Dibuka pada Zona Merah ke Level 7.151

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (18/11) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

2 hours ago

Harga Emas Antam Naik Rp8.000, Sekarang Segram Dibanderol Segini

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Senin, 18 November… Read More

3 hours ago

IHSG Berpotensi Melemah, Simak 4 Saham Rekomendasi Analis

Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More

4 hours ago