Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan asuransi umum PT Berdikari Insurance. Keputusan tersebut tertuang dalam surat nomor KEP-11/D.05/2025 per 17 Januari 2025.
“OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-11/D.05/2025 tanggal 17 Januari 2025 telah mencabut izin usaha di Bidang Asuransi Umum PT Berdikari Insurance yang beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 1, Jakarta Pusat,” jelas Asep Iskandar, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK dikutip 24 Januari 2025.
Sejak pencabutan izin usaha, lanjut Asep, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai umum PT Berdikari Insurance dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Berdikari Insurance.
Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Konglomerasi Keuangan dan Perintah Tertulis, Ini Detail Isinya
“PT Berdikari Insurance juga dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Asuransi Umum,” ujarnya.
Setelah pencabutan izin usaha tersebut, PT Berdikari Insurance diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat.
Kemudian, PT Berdikari Insurance diwajibkan menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Mereka juga diwajibkan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Berdikari Insurance, serta membentuk tim likuidasi dan melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: OJK Bakal Terbitkan Aturan Asuransi Kesehatan, Ini Bocorannya
Selanjutnya, setelah dibentuknya tim likuidasi, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Berdikari Insurance wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi.
“Serta wajib dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi,” tutup Asep. (*)