Categories: Analisis

OJK Cabut Izin Usaha Pinjol Jembatan Emas dan Dhanapala, Ini Alasannya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dua perusahan pinjaman online (pinjol). Dua perusahaan tersebut, yakni PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).

Pencabutan izin usaha pinjol Jembatan Emas ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisioner nomor KEP33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024. Adapun pencabutan izin usaha pinjol Dhanapala tertuang dalam Keputusan Keputusan Dewan Komisioner nomor KEP 35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan alasan pencabutan izin usaha dari kedua penyelenggara pinjol tersebut.

Pertama, pencabutan izin usaha PT Akur Dana Abadi yang beralamat di Gedung Senayan Business C​enter, Jl. Senayan No. 39, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12180 ini dikarenakan permohonan pengembalian izin usaha sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi Informasi dengan alasan bahwa PT Akur Dana Abadi belum dapat mengimplementasikan ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah direksi.

Baca juga: Miris! Pengguna Pinjol Ilegal Mayoritas Kalangan Muda

“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan,” jelas Aman dalam keterangan resmi dikutip 15 Juli 2024.

Sementara pencabutan izin usaha PT Semangat Gotong Royong dikarenakan permohonan pengembalian izin usaha sebagai penyelenggara sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dengan alasan langkah strategis pemegang saham untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada satu entitas.

“Sebab, saat ini grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI,” kata Aman.

Diketahui, PT Semangat Gotong Royong beralamat di Gedung Senayan Business Center, Jl. Senayan No. 39, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12180.

Dengan telah dicabutnya izin usaha pinjol tersebut, Aman menyampaikan OJK akan tetap melakukan pemantauan terhadap kewajiban Jembatan Emas dan Dhanapala.

Adapun kewajiban keduanya, yakni menghentikan kegiatan usaha pada industri fintech lending, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha, serta melakukan penyelesaian hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga.

Baca juga: Waspada! Modus Curi Data Pelamar Kerja Buat Pinjol, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Selain itu, pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai Jembatan Emas dan Dhanapala dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perusahaan.

“Penyelesaian hak dan kewajiban Dhanapala akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang undangan yang berlaku,” tutupnya. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Inflasi Medis Masih Menghantui, Ini yang Bakal Dilakukan PertaLife

Jakarta – Tantangan inflasi medis masih menghantui industri asuransi kesehatan di 2025. Pasalnya, Mercer Marsh Benefits… Read More

1 hour ago

BRI Gandeng Artajasa, Kini Bank Mana Saja Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

 Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) meluncurkan fitur cardless withdrawal atau tarik tunai tanpa… Read More

2 hours ago

BI Catat Kredit Perbankan Tumbuh 10,79 Persen di November 2024

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat pertumbuhan kredit atau pembiayaan pada November 2024 sebesar 10,79 persen secara… Read More

2 hours ago

Permintaan Tepung Naik Jelang Nataru, TRGU Optimis Cetak Kinerja Positif di Akhir 2024

Jakarta - PT Cerestar Indonesia Tbk (TRGU) menyatakan siap memenuhi permintaan tepung terigu yang diperkirakan… Read More

2 hours ago

BI Beberkan Dampak PPN 12 Persen Terhadap Inflasi dan Ekonomi RI

Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyatakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen… Read More

2 hours ago

Gegara Ini, Alibaba Merugi hingga USD1,3 Miliar

Jakarta – Raksasa e-commerce asal China, Alibaba Group mendadak mengumumkan akan menjual unit departemen store… Read More

2 hours ago