Categories: Analisis

OJK Cabut Izin Usaha Pinjol Jembatan Emas dan Dhanapala, Ini Alasannya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dua perusahan pinjaman online (pinjol). Dua perusahaan tersebut, yakni PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).

Pencabutan izin usaha pinjol Jembatan Emas ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisioner nomor KEP33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024. Adapun pencabutan izin usaha pinjol Dhanapala tertuang dalam Keputusan Keputusan Dewan Komisioner nomor KEP 35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan alasan pencabutan izin usaha dari kedua penyelenggara pinjol tersebut.

Pertama, pencabutan izin usaha PT Akur Dana Abadi yang beralamat di Gedung Senayan Business C​enter, Jl. Senayan No. 39, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12180 ini dikarenakan permohonan pengembalian izin usaha sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi Informasi dengan alasan bahwa PT Akur Dana Abadi belum dapat mengimplementasikan ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah direksi.

Baca juga: Miris! Pengguna Pinjol Ilegal Mayoritas Kalangan Muda

“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan,” jelas Aman dalam keterangan resmi dikutip 15 Juli 2024.

Sementara pencabutan izin usaha PT Semangat Gotong Royong dikarenakan permohonan pengembalian izin usaha sebagai penyelenggara sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dengan alasan langkah strategis pemegang saham untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada satu entitas.

“Sebab, saat ini grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI,” kata Aman.

Diketahui, PT Semangat Gotong Royong beralamat di Gedung Senayan Business Center, Jl. Senayan No. 39, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12180.

Dengan telah dicabutnya izin usaha pinjol tersebut, Aman menyampaikan OJK akan tetap melakukan pemantauan terhadap kewajiban Jembatan Emas dan Dhanapala.

Adapun kewajiban keduanya, yakni menghentikan kegiatan usaha pada industri fintech lending, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha, serta melakukan penyelesaian hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga.

Baca juga: Waspada! Modus Curi Data Pelamar Kerja Buat Pinjol, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Selain itu, pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai Jembatan Emas dan Dhanapala dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perusahaan.

“Penyelesaian hak dan kewajiban Dhanapala akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang undangan yang berlaku,” tutupnya. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Tandatangani Kerja Sama, Pemkab Serang Resmi Pindahkan RKUD ke Bank Banten

Poin Penting Pemkab Serang resmi memindahkan RKUD ke Bank Banten, ditandai penandatanganan PKS pada 9… Read More

8 hours ago

Transaksi MADINA Bank Muamalat Tembus Rp. 48 triliun pada akhir 2025.

Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More

9 hours ago

BTN Salurkan KUR Rp2,72 Triliun hingga Maret 2026, Perkuat Beyond Mortgage

Poin Penting BTN telah menyalurkan KUR Rp2,72 triliun hingga Maret 2026, didominasi KUR kecil (75%)… Read More

10 hours ago

Sejak 1976, BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah

Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More

10 hours ago

ALTO Luncurkan ASKARA Connect dan Collab, Perkuat Pengelolaan Transaksi Digital

Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More

10 hours ago

BTN Targetkan Penyaluran KPR Capai 400 Ribu Unit per Tahun

Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More

10 hours ago