Keuangan

OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Asuransi Lagi, Ternyata Ini Masalahnya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha perusahaan asuransi di Indonesia yakni PT Asuransi Purna Artanugraha (PT ASPAN), setelah belum lama ini OJK juga mencabut izin usaha Indosurya Life dan Kresna Life.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan pencabutan izin usaha asuransi ASPAN karena perseroan tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas atau risk based capital, ekuitas dan rasio kecukupan investasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Tak Ada Ampun, OJK Cabut Izin Usaha Indosurya Life, Henry Surya Harus Tanggung Jawab

Pasalnya, hal itu disebabkan karena PT ASPAN tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

Lebih lanjut kata Ogi, pencabutan izin usaha asuransi ASPAN dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi.

“Sebelum keputusan cabut izin usaha, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena PT ASPAN tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi dan OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT ASPAN untuk menyampaikan rencana tindak dan atau rencana perbaikan permodalan,” ucap Ogi dalam keterangannya, 2 Desember 2023.

Meski begitu, OJK tidak dapat menyetujui Rencana Tindak dan Rencana Perbaikan permodalan dimaksud karena dinilai tidak dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan yang bergerak di asuransi umum ini, di sisi lain terhadap pengelolaan PT ASPAN, OJK juga telah melakukan pengawasan yang menemukan adanya indikasi ketidakberesan beberapa aspek pengelolaan yang akan didalami lebih lanjut.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life, Begini Tanggapan Pengamat

Adapun, dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT ASPAN wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi.

Sejak pencabutan izin usaha, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT ASPAN dilarang untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT ASPAN. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

HUT ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Inovasi Digital Adaptif dan Solutif untuk Siap Jadi Jawara Masa Depan

Jakarta - Merayakan usia ke-26, Bank Mandiri meluncurkan berbagai fitur dan layanan digital terbaru untuk… Read More

9 hours ago

KemenKopUKM Gandeng Surveyor Indonesia Verifikasi Status Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey,… Read More

10 hours ago

Bijak Manfaatkan Produk Keuangan, Ini Pesan OJK kepada Gen Z

Balikpapan - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica… Read More

10 hours ago

Jurus OJK Perluas Akses Keuangan yang Bertanggung Jawab dan Produktif di Balikpapan

Balikpapan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperluas akses keuangan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan yang… Read More

10 hours ago

Rayakan HUT ke-26, Bank Mandiri Luncurkan 5 Fitur dan Layanan Digital Terbaru

Komisaris Bank Mandiri Chatib Basri dan Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi saat meresmikan peluncuran… Read More

11 hours ago

BEI Catat 5 Saham Berikut Jadi Pemberat IHSG Pekan Ini

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan mengalami penurunan sebesar sebesar 2,61 persen… Read More

12 hours ago