Keuangan

OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Asuransi Lagi, Ternyata Ini Masalahnya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha perusahaan asuransi di Indonesia yakni PT Asuransi Purna Artanugraha (PT ASPAN), setelah belum lama ini OJK juga mencabut izin usaha Indosurya Life dan Kresna Life.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan pencabutan izin usaha asuransi ASPAN karena perseroan tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas atau risk based capital, ekuitas dan rasio kecukupan investasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Tak Ada Ampun, OJK Cabut Izin Usaha Indosurya Life, Henry Surya Harus Tanggung Jawab

Pasalnya, hal itu disebabkan karena PT ASPAN tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

Lebih lanjut kata Ogi, pencabutan izin usaha asuransi ASPAN dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi.

“Sebelum keputusan cabut izin usaha, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena PT ASPAN tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi dan OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT ASPAN untuk menyampaikan rencana tindak dan atau rencana perbaikan permodalan,” ucap Ogi dalam keterangannya, 2 Desember 2023.

Meski begitu, OJK tidak dapat menyetujui Rencana Tindak dan Rencana Perbaikan permodalan dimaksud karena dinilai tidak dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan yang bergerak di asuransi umum ini, di sisi lain terhadap pengelolaan PT ASPAN, OJK juga telah melakukan pengawasan yang menemukan adanya indikasi ketidakberesan beberapa aspek pengelolaan yang akan didalami lebih lanjut.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life, Begini Tanggapan Pengamat

Adapun, dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT ASPAN wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi.

Sejak pencabutan izin usaha, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT ASPAN dilarang untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT ASPAN. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

18 mins ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

51 mins ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

20 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

20 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

20 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

22 hours ago