Ilustrasi: Kantor OJK. (Foto: Muhammad Zulfikar)
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Tennet Depository Indonesia sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-13/D.07/2026 tertanggal 12 Maret 2026.
Dalam keterangan resmi OJK, pencabutan izin tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, sebagaimana telah diubah melalui Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2025.
Baca juga: OJK Denda Bliss Properti Indonesia Rp5,62 Miliar, Ini Penyebabnya
Dengan diterbitkannya keputusan tersebut, pencabutan izin usaha PT Tennet Depository Indonesia berlaku efektif sejak tanggal penetapan.
“Sejak saat itu, perusahaan diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha sebagai pengelola tempat penyimpanan aset keuangan digital, termasuk layanan terkait aset kripto,” tulis OJK dikutip 22 Maret 2026.
Selain itu, OJK menegaskan bahwa perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk menyelesaikan seluruh tanggung jawabnya kepada para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: OJK Buka-bukaan Soal Dampak Konflik Timur Tengah ke Perbankan RI
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola dan perlindungan konsumen dalam ekosistem perdagangan aset keuangan digital di Indonesia.
Keputusan ini sekaligus menegaskan komitmen OJK dalam menjaga integritas industri serta memastikan seluruh pelaku usaha beroperasi sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. (*)
Oleh: Tim Redaksi Infobank Semarang – Ada yang sangat kacau di negeri ini. Bukan soal… Read More
Tugu Insurance/TUGU telah mencatatkan kinerja solid sepanjang tahun buku 2025 dengan membukukan laba bersih sebesar… Read More
Poin Penting Kemenkeu mempertimbangkan skema pertukaran PNM dengan Geo Dipa untuk memperkuat penyaluran KUR. Fokus… Read More
Poin Penting BRI membagikan dividen tunai Rp52,1 triliun atau Rp346 per saham untuk Tahun Buku… Read More
Dengan tren pencapaian kinerja perusahaan yang gemilang hingga Tahun 2025, Bank Banten berhasil dipercaya dan… Read More
Poin Penting Dua ahli hukum menilai kasus kredit macet Sritex merupakan ranah perdata dan risiko… Read More