News Update

OJK Cabut Izin Usaha Pengelola Aset Kripto Tennet Depository

Poin Penting

  • OJK cabut izin PT Tennet Depository Indonesia sebagai pengelola penyimpanan aset keuangan digital dan kripto melalui SK 12 Maret 2026
  • Kegiatan usaha wajib dihentikan sejak keputusan berlaku, sesuai ketentuan POJK 27/2024 jo. POJK 23/2025
  • Perusahaan tetap wajib selesaikan kewajiban kepada para pihak sesuai regulasi yang berlaku.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Tennet Depository Indonesia sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-13/D.07/2026 tertanggal 12 Maret 2026.

Dalam keterangan resmi OJK, pencabutan izin tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, sebagaimana telah diubah melalui Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2025.

Baca juga: OJK Denda Bliss Properti Indonesia Rp5,62 Miliar, Ini Penyebabnya

Dengan diterbitkannya keputusan tersebut, pencabutan izin usaha PT Tennet Depository Indonesia berlaku efektif sejak tanggal penetapan.

“Sejak saat itu, perusahaan diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha sebagai pengelola tempat penyimpanan aset keuangan digital, termasuk layanan terkait aset kripto,” tulis OJK dikutip 22 Maret 2026.

Selain itu, OJK menegaskan bahwa perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk menyelesaikan seluruh tanggung jawabnya kepada para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: OJK Buka-bukaan Soal Dampak Konflik Timur Tengah ke Perbankan RI

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola dan perlindungan konsumen dalam ekosistem perdagangan aset keuangan digital di Indonesia.

Keputusan ini sekaligus menegaskan komitmen OJK dalam menjaga integritas industri serta memastikan seluruh pelaku usaha beroperasi sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Laporan dari Sidang Kasus Kredit Macet Sritex: Saksi Ahli, Bebaskan Para Bankir

Oleh: Tim Redaksi Infobank Semarang – Ada yang sangat kacau di negeri ini. Bukan soal… Read More

10 hours ago

Catat Kinerja Solid di 2025, Tugu Insurance Terus Memperkuat Fundamental Bisnis

Tugu Insurance/TUGU telah mencatatkan kinerja solid sepanjang tahun buku 2025 dengan membukukan laba bersih sebesar… Read More

20 hours ago

Purbaya Pertimbangkan Barter Geo Dipa untuk Akuisisi PNM

Poin Penting Kemenkeu mempertimbangkan skema pertukaran PNM dengan Geo Dipa untuk memperkuat penyaluran KUR. Fokus… Read More

20 hours ago

Resmi! BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Nilai per Sahamnya

Poin Penting BRI membagikan dividen tunai Rp52,1 triliun atau Rp346 per saham untuk Tahun Buku… Read More

21 hours ago

Tren Kinerja Positif, Bank Banten Kelola RKUD Pemkab Serang

Dengan tren pencapaian kinerja perusahaan yang gemilang hingga Tahun 2025, Bank Banten berhasil dipercaya dan… Read More

21 hours ago

Ahli Tegaskan Kasus Sritex Bukan Korupsi, Eks Dirut Bank Jateng Dinilai Tak Layak Dipidana

Poin Penting Dua ahli hukum menilai kasus kredit macet Sritex merupakan ranah perdata dan risiko… Read More

21 hours ago