News Update

OJK Cabut Izin Usaha P2P Lending Crowde, Ini Alasannya

Poin Penting

  • OJK mencabut izin usaha Crowde karena melanggar ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar dan aturan tata kelola LPBBTI.
  • Sebelumnya, OJK telah memberi sanksi bertahap mulai dari peringatan hingga pembekuan usaha, namun Crowde gagal memperbaiki kinerja.
  • Kasus Crowde bermula dari dugaan penggelapan dana fasilitas kredit J Trust Bank dalam penyaluran pembiayaan kepada petani.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending, PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde). 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menjelaskan, pencabutan izin dilakukan karena Crowde melanggar ketentuan ekuitas minimum yang telah ditetapkan.

“Langkah ini diambil lantaran melanggar ketentuan ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI),” ujar Agusman, dalam keterangannya, di Jakarta, Senin, 10 November 2025.

Menurutnya, Crowde tidak mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar serta beberapa aspek lain dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

Agusman menegaskan bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari komitmen OJK menjaga integritas dan kesehatan industri fintech lending di Indonesia.

“OJK ingin memastikan penyelenggara LPBBTI memiliki tata kelola yang baik serta manajemen risiko yang memadai demi menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya

Baca juga: Soal J Trust Bank Tuding Crowde Lakukan Penipuan, Begini Kata OJK

Sebelum izin usaha dicabut, lanjutnya, OJK telah memberikan waktu kepada Pengurus dan Pemegang Saham Crowde untuk memperbaiki kinerja dan memenuhi kewajiban ekuitas minimum. Namun, hingga batas waktu berakhir, kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

“Sejalan dengan hal tersebut, OJK juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Crowde, antara lain Sanksi Peringatan sampai dengan Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) dan ditetapkan sebagai Penyelenggara yang tidak dapat disehatkan,” jelasnya.

Bermula dari Dugaan Penggelapan Dana

Sebagai informasi, persoalan Crowde bermula dari dugaan penggelapan dana fasilitas kredit yang diberikan oleh PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank).

Baca juga: J Trust Bank Laporkan Fintech Crowde Atas Dugaan Penggelapan Dana Fasilitas Kredit

J Trust Bank sebelumnya bekerja sama dengan Crowde dalam penyaluran pembiayaan kepada end-user, terutama petani.

Namun, berdasarkan pemeriksaan internal, ditemukan adanya pelanggaran terhadap perjanjian kerja sama (PKS) dalam penyaluran dana tersebut. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Ini Plus Minus Implementasi Demutualisasi BEI

Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More

7 hours ago

DPR Soroti Konten Sensasional Jadi Pintu Masuk Judi Online

Poin Penting DPR menilai konten digital berjudul sensasional menjadi pintu masuk masyarakat ke praktik judi… Read More

7 hours ago

Program Gentengisasi Prabowo, Menkeu Purbaya Proyeksi Anggaran Tak Sampai Rp1 T

Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More

9 hours ago

Fundamental Kokoh, Bank BPD Bali Catatkan Pertumbuhan Positif dan Rasio Keuangan Sehat

Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More

9 hours ago

Demutualization of the IDX, a “Bloodless” Coup Three OJK Commissioner Resign Honourably

By: Eko B. Supriyanto, Editor-in-Chief of Infobank Three commissioners of the Financial Services Authority (OJK)… Read More

9 hours ago

Danantara Dukung Reformasi Pasar Modal dan Kebijakan Free Float OJK, Ini Alasannya

Poin Penting Danantara menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi pasar modal yang digulirkan OJK, termasuk kebijakan… Read More

10 hours ago