Keuangan

OJK Cabut Izin Usaha Lembaga Keuangan Mikro PT LKM BKD Pemalang

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha lembaga keuangan mikro PT LKM BKD Pemalang.

Merujuk pengumuman situs resmi OJK pada 6 Januari 2025, pencabutan izin usaha PT LKM BKD Pemalang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-4/KO.13/2024 tanggal 2 Januari 2025.

“Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT LKM BKD Pemalang yang beralamat di Jalan Melon Desa Sewaka, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, terhitung sejak tanggal 2 Januari 2025,” kata Noviyanto Utomo, Ketua OJK Tegal dikutip 7 Januari 2025.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT LKM BKD Pemalang, OJK menyatakan bahwa kantor PT LKM BKD Pemalang ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro.

Baca juga: OJK Restui Pegadaian Jalankan Kegiatan Usaha Bank Emas
Baca juga: Soal Transisi Pengawasan Aset Kripto, Begini Update dari Bos OJK

Kemudian, pengurus PT LKM BKD Pemalang diminta agar melakukan Rapat Umum Pemegang Saham untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.

Selanjutkan, OJK menyampaikan penyelesaian hak dan kewajiban PT LKM BKD Pemalang akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengurus PT LKM BKD Pemalang juga dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro. Demikian agar maklum,” tutup Noviyanto. (*)

Baca juga: Sambut Baik Usulan Sri Mulyani, OJK Ingin Anak SD Diajarkan Pasar Modal

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

BPJS Kesehatan Buka Suara soal Bayi Baru Lahir Otomatis Terdaftar JKN, Ini Faktanya

Poin Penting Bayi baru lahir belum otomatis menjadi peserta JKN, tetap harus didaftarkan. BPJS masih… Read More

24 mins ago

Permata Bank Tebar Dividen Rp1,26 Triliun, Angkat Direktur Baru

Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More

7 hours ago

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

10 hours ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

11 hours ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

11 hours ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

12 hours ago