Ilustrasi: Suasana perkantoran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: M. Zulfikar)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat (23/6) telah memutuskan untuk mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) yang dinilai tidak mampu untuk memenuhi rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) minimum.
Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo, menilai bahwa, upaya pengalihan kewajiban kepada pemegang polis, yaitu skema pinjaman subordinasi atau subordinate loan (SOL) tidak memberi keyakinan untuk perbaikan RBC.
“Upaya pengalihan kewajiban kepada pemegang polis dengan skema subordinate loan (SOL), meskipun didukung oleh sebagian besar pemegang polis, namun menghadapi masalah administrasi dan tidak memberi keyakinan adanya perbaikan RBC,” ucap Irvan dalam keterangan resmi dikutip, 24 Juni 2023.
Sehingga, dengan adanya pencabutan izin usaha tersebut, Kresna Life dapat mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sesuai UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, sebagai solusi akhir dan bermartabat bagi pemegang polis selaku kreditur.
“PKPU tidak menyalahi aturan. Sebab, Kresna Life sudah tidak lagi menjadi kewenangan OJK dan statusnya sudah seperti perusahaan biasa, sejak dilakukannya pencabutan izin usaha (CIU) per hari ini,” imbuhnya.
Dalam hal ini, Irvan meminta OJK untuk tidak mengulangi preseden buruk yang dilakukan pada kasus Permohonan PKPU Wanaartha Life yakni mengirimkan surat kepada kepada Pengadilan Negeri untuk menolak gugatan PKPU yang diajukan perwakilan nasabah.
“Sesuai dengan semangat UU 4/2023 yang mengedepankan Perlindungan Konsumen, OJK hendaknya tidak menghalangi nasabah mengajukan PKPU seperti preseden buruk yang dilakukan saat proses likuidasi Asuransi Wanaartha Life,” ujar Irvan.
Adapun, langkah PKPU dinilai jauh lebih sederhana karena adanya batasan waktu, dimana PKPU sementara dapat berlangsung paling lama 45 hari, sedangkan PKPU tetap dapat berlangsung paling lama 270 hari jika disetujui oleh kreditor melalui pemungutan suara dibanding proses likuidasi yang dapat berjalan dua tahun. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Bank Mandiri menyiapkan Rp44 triliun uang tunai untuk ATM/CRM selama 24 Februari-25 Maret… Read More
Poin Penting Riset LPEM FEB UI: kontribusi AdaKami ke PDB 2024 Rp6,95–Rp10,96 triliun, berdampak ke… Read More
Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk membukukan laba bersih Rp1,66 triliun pada 2025, naik… Read More
Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) untuk klarifikasi… Read More
Poin Penting Tenant PT Ace Medical Products Indonesia di KEK Industropolis Batang mengirim 156 pekerja… Read More
Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More