Keuangan

OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life, Begini Tanggapan Pengamat

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat (23/6) telah memutuskan untuk mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) yang dinilai tidak mampu untuk memenuhi rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) minimum.

Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo, menilai bahwa, upaya pengalihan kewajiban kepada pemegang polis, yaitu skema pinjaman subordinasi atau subordinate loan (SOL) tidak memberi keyakinan untuk perbaikan RBC.

“Upaya pengalihan kewajiban kepada pemegang polis dengan skema subordinate loan (SOL), meskipun didukung oleh sebagian besar pemegang  polis, namun menghadapi masalah administrasi dan tidak memberi keyakinan adanya perbaikan RBC,” ucap Irvan dalam keterangan resmi dikutip, 24 Juni 2023.

Sehingga, dengan adanya pencabutan izin usaha tersebut, Kresna Life dapat mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sesuai UU 37/2004 tentang  Kepailitan dan PKPU, sebagai solusi akhir dan bermartabat bagi pemegang polis selaku kreditur.

“PKPU tidak menyalahi aturan. Sebab, Kresna Life sudah tidak lagi menjadi kewenangan OJK dan statusnya sudah seperti perusahaan biasa, sejak dilakukannya pencabutan izin usaha (CIU) per hari ini,” imbuhnya.

Dalam hal ini, Irvan meminta OJK untuk tidak mengulangi preseden buruk yang dilakukan pada kasus Permohonan PKPU Wanaartha Life yakni mengirimkan surat kepada kepada Pengadilan Negeri untuk menolak gugatan PKPU yang diajukan perwakilan nasabah.

“Sesuai dengan semangat UU 4/2023 yang mengedepankan Perlindungan Konsumen, OJK hendaknya tidak menghalangi nasabah mengajukan PKPU seperti preseden buruk yang dilakukan saat proses likuidasi Asuransi Wanaartha Life,” ujar Irvan.

Adapun, langkah PKPU dinilai jauh lebih sederhana karena adanya batasan waktu, dimana PKPU sementara dapat berlangsung paling lama 45 hari, sedangkan PKPU tetap dapat berlangsung paling lama 270 hari jika disetujui oleh kreditor melalui pemungutan suara dibanding proses likuidasi yang dapat berjalan dua tahun. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Fintech Lending Dinilai Mampu Atasi Gap Pembiayaan UMKM

Jakarta – Ekonom Senior Core Indonesia Hendri Saparini mengatakan masih terdapat gap yang tinggi antara kebutuhan pendanaan… Read More

10 hours ago

Dukung Program 3 Juta Rumah, Bank Mandiri Sinergi dengan Pengembang

Suasana saat penantanganan kerja sama Bank Mandiri dengan PT Delta Mitra Sejahtera dengan membangun 1.012… Read More

11 hours ago

BEI Optimistis Pasar Modal RI Tetap Tumbuh Positif di 2025

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut kinerja pasar modal Indonesia masih akan mengalami… Read More

12 hours ago

Jadwal Operasional BCA Selama Libur Nataru, Cek di Sini!

Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyesuaikan jadwal operasional kantor cabang sepanjang periode… Read More

13 hours ago

IHSG Tinggalkan Level 7.000, BEI Beberkan Biang Keroknya

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (19/12) kembali ditutup merah ke… Read More

13 hours ago

Ekonomi AS dan China Turun, Indonesia Kena Imbasnya?

Jakarta - Senior Ekonom INDEF Tauhid Ahmad menilai, perlambatan ekonomi dua negara adidaya, yakni Amerika… Read More

13 hours ago