Keuangan

OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life, Begini Tanggapan Pengamat

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat (23/6) telah memutuskan untuk mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) yang dinilai tidak mampu untuk memenuhi rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) minimum.

Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo, menilai bahwa, upaya pengalihan kewajiban kepada pemegang polis, yaitu skema pinjaman subordinasi atau subordinate loan (SOL) tidak memberi keyakinan untuk perbaikan RBC.

“Upaya pengalihan kewajiban kepada pemegang polis dengan skema subordinate loan (SOL), meskipun didukung oleh sebagian besar pemegang  polis, namun menghadapi masalah administrasi dan tidak memberi keyakinan adanya perbaikan RBC,” ucap Irvan dalam keterangan resmi dikutip, 24 Juni 2023.

Sehingga, dengan adanya pencabutan izin usaha tersebut, Kresna Life dapat mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sesuai UU 37/2004 tentang  Kepailitan dan PKPU, sebagai solusi akhir dan bermartabat bagi pemegang polis selaku kreditur.

“PKPU tidak menyalahi aturan. Sebab, Kresna Life sudah tidak lagi menjadi kewenangan OJK dan statusnya sudah seperti perusahaan biasa, sejak dilakukannya pencabutan izin usaha (CIU) per hari ini,” imbuhnya.

Dalam hal ini, Irvan meminta OJK untuk tidak mengulangi preseden buruk yang dilakukan pada kasus Permohonan PKPU Wanaartha Life yakni mengirimkan surat kepada kepada Pengadilan Negeri untuk menolak gugatan PKPU yang diajukan perwakilan nasabah.

“Sesuai dengan semangat UU 4/2023 yang mengedepankan Perlindungan Konsumen, OJK hendaknya tidak menghalangi nasabah mengajukan PKPU seperti preseden buruk yang dilakukan saat proses likuidasi Asuransi Wanaartha Life,” ujar Irvan.

Adapun, langkah PKPU dinilai jauh lebih sederhana karena adanya batasan waktu, dimana PKPU sementara dapat berlangsung paling lama 45 hari, sedangkan PKPU tetap dapat berlangsung paling lama 270 hari jika disetujui oleh kreditor melalui pemungutan suara dibanding proses likuidasi yang dapat berjalan dua tahun. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Asbisindo Institute–VOCASIA Hadirkan E-Learning untuk Perkuat Kompetensi Bankir Syariah

Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More

7 hours ago

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

12 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

12 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

12 hours ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

13 hours ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

13 hours ago