Ilustrasi: Gedung OJK. (Foto: Muhammad Zulfikar)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah melakukan pencabutan izin usaha dari PT Indosterling Aset Manajemen, perusahaan yang bergerak di bidang manajer investasi.
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Yunita Linda Sari, mengatakan bahwa Indosterling Aset Manajemen terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
“Dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada tanggal 20 Agustus 2024 OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi kepada PT Indosterling Aset Manajemen,” ucap Yunita dalam keterangannya dikutip, 22 Agustus 2024.
Baca juga: Bos OJK: Total Aset Industri Jasa Keuangan Tembus Rp34 Ribu Triliun
Ia juga menjelaskan, Indosterling Aset Manajemen memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep- 479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang perizinan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi antara lain:
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Indosterling Aset Manajemen sebagai manajer investasi dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi. Selanjutnya, diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi jika ada.
Lalu, diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (SIPO) jika ada.
Baca juga: POJK Nomor 12 Tahun 2024, Strategi Kendalikan Fraud
Kemudian, diwajibkan untuk melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Serta, dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting BTN Expo 2026 ditutup dengan Awarding BTN Housingpreneur 2025, menyoroti lahirnya 58 inovator… Read More
Poin Penting Jeffrey Hendrik digadang menjadi Pjs Dirut BEI, namun memilih menunggu pengumuman resmi. Penunjukan… Read More
Poin Penting OJK memastikan stabilitas pasar keuangan tetap terjaga usai penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai… Read More
Poin Penting OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi… Read More
Poin Penting PWI Pusat akan menerima dua patung tokoh nasional—Tirto Adhi Soerjo dan Samin Surosentiko—karya… Read More
Poin Penting Pengisian pimpinan OJK dan BEI dipastikan independen, tidak berasal dari pihak terafiliasi Danantara,… Read More