Ilustrasi: Gedung OJK. (Foto: Muhammad Zulfikar)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah melakukan cabut izin usaha (CIU) PT Tani Fund Madani Indonesia atau TaniFund sebagai fintech peer to peer (P2P) lending.
Keputusan cabut izin usaha TaniFund tersebut, telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 pada tanggal 3 Mei 2024.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan pencabutan izin usaha itu dilakukan lantaran TaniFund tidak mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.
“OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions) dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU),” ucap Aman dalam keterangan resmi di Jakarta, 8 Mei 2024.
Baca juga: Lapor OJK, Setelah Bank Aceh, Kini Dirut Bank NTT Diberhentikan oleh Pj Gubernur NTT
Kemudian, kata Aman, OJK juga telah melakukan komunikasi dengan Pengurus dan Pemegang Saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund.
“Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan, sehingga TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha,” tambah Aman.
Adapun, pencabutan izin usaha TaniFund dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri LPBBTI yang sehat dan terpercaya.
Selanjutnya, OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Baca juga: DPR Desak OJK Tindaklanjuti Kasus-kasus Pelanggaran SPaylater
Lalu, pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai TaniFund dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset TaniFund.
Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk melindungi Pengguna dan pihak terkait lainnya, TaniFund wajib melakukan likuidasi dan menyediakan Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Masyarakat/Pengguna. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Konflik AS-Iran memicu lonjakan harga minyak dunia dari sekitar USD73 hingga berpotensi USD120-140… Read More
Poin Penting SMF memastikan pendanaan rumah subsidi dan FLPP tetap terjaga dan berkelanjutan meski ekonomi… Read More
Poin Penting Istana memastikan anggaran pendidikan tidak dipangkas meski program Makan Bergizi Gratis (MBG) dijalankan.… Read More
Poin Penting Insentif guru honorer naik menjadi Rp400.000, pertama kali meningkat sejak program berjalan sejak… Read More
Poin Penting Industri BPD didorong mengadopsi agentic AI untuk meningkatkan efisiensi, keamanan siber, kepatuhan, dan… Read More
Poin Penting PLN beri diskon 50% tambah daya listrik via PLN Mobile selama 25 Februari–10… Read More