Ilustrasi: Suasana perkantoran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: M. Zulfikar)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi kepada PT Delapan Sembilan Aset Manajemen.
Melansir laman OJK, Rabu, 29 Maret 2023, PT Delapan Sembilan Aset Manajemen terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan angka 4 Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam.
Ketentuan tersebut juga berdasarkan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Pepsahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi juncto Pasal 2 POJK Nomor 24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi- Fungsi Manajer Investasi.
PT Delapan Sembilan Aset Manajemen terbukti tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi selama dua tahun berturut-turut.
Dengan demikian, PT Delapan Sembilan Aset Manajemen tidak memenuhi persyaratan sebagai Manajer Investasi selama 2 tahun berturut-turut sejak Juni 2020 hingga sekurang-kurangnya Juni 2022.
Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi tersebut, maka PT Delapan Sembilan Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi.
Selanjutnya, mereka juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi (jika ada) dan diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban atas tagihan Sanksi Administratif Berupa Denda kepada OK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK (jika ada).
Selain itu, PT Delapan Sembilan Aset Manajemen diwajibkan juga untuk melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan.
Terakhir, mereka dilarang menggunakan nama dan logo untuk tujuan dan kegiatan apapun selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran PT.(*)
Poin Penting Program Semarak Berkah Ramadan BAF berlangsung 5 Februari-31 Maret 2026 dengan hadiah utama… Read More
Oleh Wilson Arafat, Bankir senior, Spesialisasi di bidang GRC, ESG, dan Manajemen Transformasi MEMASUKI 2026,… Read More
Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More
Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More
Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More
Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More