Keuangan

OJK Cabut Izin Usaha Delapan Sembilan Aset Manajemen

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi kepada PT Delapan Sembilan Aset Manajemen.

Melansir laman OJK, Rabu, 29 Maret 2023, PT Delapan Sembilan Aset Manajemen terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan angka 4 Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam.

Ketentuan tersebut juga berdasarkan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Pepsahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi juncto Pasal 2 POJK Nomor 24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi- Fungsi Manajer Investasi.

PT Delapan Sembilan Aset Manajemen terbukti tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi selama dua tahun berturut-turut.

Dengan demikian, PT Delapan Sembilan Aset Manajemen tidak memenuhi persyaratan sebagai Manajer Investasi selama 2 tahun berturut-turut sejak Juni 2020 hingga sekurang-kurangnya Juni 2022.

Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi tersebut, maka PT Delapan Sembilan Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi.

Selanjutnya, mereka juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi (jika ada) dan diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban atas tagihan Sanksi Administratif Berupa Denda kepada OK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK (jika ada).

Selain itu, PT Delapan Sembilan Aset Manajemen diwajibkan juga untuk melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan.

Terakhir, mereka dilarang menggunakan nama dan logo untuk tujuan dan kegiatan apapun selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran PT.(*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

1 hour ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

4 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

4 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

4 hours ago

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

6 hours ago

Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Tarif LRT Jabodebek Dipatok Maksimal Rp10.000

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More

6 hours ago