Keuangan

OJK Cabut Izin Usaha Danafix Online, Ini Dia Profil Perusahaannya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat lalu (8/9) telah menetapkan pencabutan izin usaha PT Danafix Online Indonesia sebagai perusahaan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi financial (fintech).

Hal itu, diungkapkan Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya, Ahmad Nasrullah dalam keterangan resmi, 13 September 2023.

Baca juga: Satgas PAKI Blokir 288 Pinjol Ilegal, Begini Modusnya

“Dengan ini diumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi,” ucap Ahmad,

Keputusan tersebut diputuskan secara resmi oleh OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-6/D.06/2023 tanggal 29 Agustus 2023.

Sehingga, berdasarkan keputusan tersebut PT Danafix Online Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. 

Kemudian, PT Danafix Online Indonesia juga wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi. 

Sehingga, nantinya penyelesaian hak dan kewajiban PT Danafix Online Indonesia akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundangundangan yang berlaku.

Jika melihat profil perusahaan, PT Danafix Online Indonesia adalah perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online yang menawarkan proses pengajuan dan pencairan dana yang cepat melalui aplikasi Danafix.

Baca juga: OJK Akan Bentuk Pusat Data Fintech Lending, Pinjol Nakal Siap-Siap Kena Sentil

Perusahaan kredit online ini memiliki nomor registrasi S-1111/NB.213/2018 atas nama PT. Danafix Online Indonesia, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Saat bisnisnya masih jalan, DanaFix menawarkan dana pinjaman mulai dari Rp500.000 hingga Rp15 juta. Dari pinjaman itu, peminjam dikenakan bunga sebesar 15% per bulan. Sedangkan tenor pinjaman selama 91 hari hingga 180 hari.

Danafix sendiri berkantor pusat di Menara Dea, Tower 2, Lantai 2, Suite 202, Kawasan Mega Kuningan, Jl Mega Kuningan Barat Kav E4.3 No 1-2. Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

3 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

6 hours ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

12 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

13 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

14 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

15 hours ago