Keuangan

OJK Cabut Izin Usaha Danafix Online, Ini Dia Profil Perusahaannya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat lalu (8/9) telah menetapkan pencabutan izin usaha PT Danafix Online Indonesia sebagai perusahaan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi financial (fintech).

Hal itu, diungkapkan Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya, Ahmad Nasrullah dalam keterangan resmi, 13 September 2023.

Baca juga: Satgas PAKI Blokir 288 Pinjol Ilegal, Begini Modusnya

“Dengan ini diumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi,” ucap Ahmad,

Keputusan tersebut diputuskan secara resmi oleh OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-6/D.06/2023 tanggal 29 Agustus 2023.

Sehingga, berdasarkan keputusan tersebut PT Danafix Online Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. 

Kemudian, PT Danafix Online Indonesia juga wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi. 

Sehingga, nantinya penyelesaian hak dan kewajiban PT Danafix Online Indonesia akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundangundangan yang berlaku.

Jika melihat profil perusahaan, PT Danafix Online Indonesia adalah perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online yang menawarkan proses pengajuan dan pencairan dana yang cepat melalui aplikasi Danafix.

Baca juga: OJK Akan Bentuk Pusat Data Fintech Lending, Pinjol Nakal Siap-Siap Kena Sentil

Perusahaan kredit online ini memiliki nomor registrasi S-1111/NB.213/2018 atas nama PT. Danafix Online Indonesia, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Saat bisnisnya masih jalan, DanaFix menawarkan dana pinjaman mulai dari Rp500.000 hingga Rp15 juta. Dari pinjaman itu, peminjam dikenakan bunga sebesar 15% per bulan. Sedangkan tenor pinjaman selama 91 hari hingga 180 hari.

Danafix sendiri berkantor pusat di Menara Dea, Tower 2, Lantai 2, Suite 202, Kawasan Mega Kuningan, Jl Mega Kuningan Barat Kav E4.3 No 1-2. Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

4 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

5 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

5 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

1 day ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

1 day ago