Keuangan

OJK Cabut Izin Usaha Danafix Online, Ini Dia Profil Perusahaannya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat lalu (8/9) telah menetapkan pencabutan izin usaha PT Danafix Online Indonesia sebagai perusahaan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi financial (fintech).

Hal itu, diungkapkan Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya, Ahmad Nasrullah dalam keterangan resmi, 13 September 2023.

Baca juga: Satgas PAKI Blokir 288 Pinjol Ilegal, Begini Modusnya

“Dengan ini diumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi,” ucap Ahmad,

Keputusan tersebut diputuskan secara resmi oleh OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-6/D.06/2023 tanggal 29 Agustus 2023.

Sehingga, berdasarkan keputusan tersebut PT Danafix Online Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. 

Kemudian, PT Danafix Online Indonesia juga wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi. 

Sehingga, nantinya penyelesaian hak dan kewajiban PT Danafix Online Indonesia akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundangundangan yang berlaku.

Jika melihat profil perusahaan, PT Danafix Online Indonesia adalah perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online yang menawarkan proses pengajuan dan pencairan dana yang cepat melalui aplikasi Danafix.

Baca juga: OJK Akan Bentuk Pusat Data Fintech Lending, Pinjol Nakal Siap-Siap Kena Sentil

Perusahaan kredit online ini memiliki nomor registrasi S-1111/NB.213/2018 atas nama PT. Danafix Online Indonesia, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Saat bisnisnya masih jalan, DanaFix menawarkan dana pinjaman mulai dari Rp500.000 hingga Rp15 juta. Dari pinjaman itu, peminjam dikenakan bunga sebesar 15% per bulan. Sedangkan tenor pinjaman selama 91 hari hingga 180 hari.

Danafix sendiri berkantor pusat di Menara Dea, Tower 2, Lantai 2, Suite 202, Kawasan Mega Kuningan, Jl Mega Kuningan Barat Kav E4.3 No 1-2. Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Diikuti 6.470 Pelari, PLN Electric Run 2024 Ditarget Hindari Emisi Karbon hingga 14 ton CO2

Jakarta - Sebanyak 6.470 racepack telah diambil pelari yang berpartisipasi dalam PLN Electric Run 2024… Read More

5 hours ago

Segini Target OJK Buka Akses Produk dan Layanan Jasa Keuangan di BIK 2024

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membidik pencapaian Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2024 sekitar 8,7… Read More

5 hours ago

HUT ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Inovasi Digital Adaptif dan Solutif untuk Siap Jadi Jawara Masa Depan

Jakarta - Merayakan usia ke-26, Bank Mandiri meluncurkan berbagai fitur dan layanan digital terbaru untuk… Read More

18 hours ago

KemenKopUKM Gandeng Surveyor Indonesia Verifikasi Status Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey,… Read More

19 hours ago

Bijak Manfaatkan Produk Keuangan, Ini Pesan OJK kepada Gen Z

Balikpapan - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica… Read More

19 hours ago

Jurus OJK Perluas Akses Keuangan yang Bertanggung Jawab dan Produktif di Balikpapan

Balikpapan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperluas akses keuangan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan yang… Read More

20 hours ago