Keuangan

OJK Cabut Izin Usaha Century Tokyo Leasing Indonesia, Ini Alasannya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (13/11) telah mengumumkan melakukan pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan PT Century Tokyo Leasing Indonesia yang ditetapkan pada 19 Oktober 2023 yang lalu dengan alasan perubahan kegiatan usaha.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya, Adief Razali, menyatakan bahwa, keputusan pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/D.06/2023.

“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak surat keputusan dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan,” ucap Adief dalam pengumumannya dikutip, 14 November 2023.

Baca juga: OJK Tutup 195 Iklan Jasa Keuangan yang Langgar Ketentuan

Adief menjelaskan dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Perusahaan dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah,” imbuhnya.

Selain itu, perusahan juga wajib menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal Perusahaan yang dilengkapi dengan narahubung yang berwenang. 

Baca juga: Tak Ada Ampun, OJK Cabut Izin Usaha Indosurya Life, Henry Surya Harus Tanggung Jawab

“Narahubung dimaksud termasuk apabila terjadi perubahan narahubung, harus disampaikan kepada seluruh debitur dan dapat ditembuskan kepada OJK u.p. Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura dan Direktorat Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan dan EPK Regional,” ujar Adief.

Adapun, PT Century Tokyo Leasing Indonesia yang beralamat di World Trade Centre 2 Lantai 9, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 29-31, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12920, merupakan perusahaan pembiayaan atau multifinance milik Grup Lippo. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

12 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

13 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

14 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

15 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

15 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

16 hours ago