Keuangan

OJK Cabut Izin Usaha Century Tokyo Leasing Indonesia, Ini Alasannya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (13/11) telah mengumumkan melakukan pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan PT Century Tokyo Leasing Indonesia yang ditetapkan pada 19 Oktober 2023 yang lalu dengan alasan perubahan kegiatan usaha.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya, Adief Razali, menyatakan bahwa, keputusan pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/D.06/2023.

“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak surat keputusan dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan,” ucap Adief dalam pengumumannya dikutip, 14 November 2023.

Baca juga: OJK Tutup 195 Iklan Jasa Keuangan yang Langgar Ketentuan

Adief menjelaskan dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Perusahaan dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah,” imbuhnya.

Selain itu, perusahan juga wajib menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal Perusahaan yang dilengkapi dengan narahubung yang berwenang. 

Baca juga: Tak Ada Ampun, OJK Cabut Izin Usaha Indosurya Life, Henry Surya Harus Tanggung Jawab

“Narahubung dimaksud termasuk apabila terjadi perubahan narahubung, harus disampaikan kepada seluruh debitur dan dapat ditembuskan kepada OJK u.p. Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura dan Direktorat Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan dan EPK Regional,” ujar Adief.

Adapun, PT Century Tokyo Leasing Indonesia yang beralamat di World Trade Centre 2 Lantai 9, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 29-31, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12920, merupakan perusahaan pembiayaan atau multifinance milik Grup Lippo. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Allianz Syariah Ajak Masyarakat Pahami Pentingnya Perlindungan Asuransi

Jakarta - PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Syariah) terus berupaya meningkatkan literasi masyarakat tentang… Read More

5 hours ago

BPJS Ketenagakerjaan Terapkan Strategi Baru untuk Tangkal Fraud

Jakarta – Pesatnya perkembangan teknologi di era modern tidak hanya membawa kemudahan, tetapi juga meningkatkan… Read More

5 hours ago

Tingkatkan Kesejahteraan Pensiunan, Bank Mandiri Taspen Hadirkan Program Wirausaha

Jakarta - Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) terus menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para nasabahnya,… Read More

5 hours ago

OJK Sebut Rencana BTN Akuisisi Bank Syariah Masih Evaluasi Internal

Jakarta – Rencana aksi korporasi BTN untuk mengakuisisi bank syariah lain masih belum menemukan titik terang. Otoritas… Read More

7 hours ago

DPLK AXA Mandiri Jalin Kerja Sama Strategis

Suasana saat penandatanganan strategis antara Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT AXA Mandiri Financial Services (DPLK… Read More

7 hours ago

Ini Dia Perusahaan Jumbo yang Bakal IPO di Akhir 2024

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal kedatangan satu perusahaan dengan kategori lighthouse yang… Read More

8 hours ago