Ilustrasi: Suasana perkantoran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: M. Zulfikar)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (13/11) telah mengumumkan melakukan pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan PT Century Tokyo Leasing Indonesia yang ditetapkan pada 19 Oktober 2023 yang lalu dengan alasan perubahan kegiatan usaha.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya, Adief Razali, menyatakan bahwa, keputusan pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/D.06/2023.
“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak surat keputusan dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan,” ucap Adief dalam pengumumannya dikutip, 14 November 2023.
Baca juga: OJK Tutup 195 Iklan Jasa Keuangan yang Langgar Ketentuan
Adief menjelaskan dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Perusahaan dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah,” imbuhnya.
Selain itu, perusahan juga wajib menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal Perusahaan yang dilengkapi dengan narahubung yang berwenang.
Baca juga: Tak Ada Ampun, OJK Cabut Izin Usaha Indosurya Life, Henry Surya Harus Tanggung Jawab
“Narahubung dimaksud termasuk apabila terjadi perubahan narahubung, harus disampaikan kepada seluruh debitur dan dapat ditembuskan kepada OJK u.p. Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura dan Direktorat Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan dan EPK Regional,” ujar Adief.
Adapun, PT Century Tokyo Leasing Indonesia yang beralamat di World Trade Centre 2 Lantai 9, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 29-31, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12920, merupakan perusahaan pembiayaan atau multifinance milik Grup Lippo. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Harga emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian stagnan pada 16 Maret 2026. Harga… Read More
Poin Penting IHSG dibuka melemah 0,54 persen ke level 7.098 pada awal perdagangan Senin (16/3).… Read More
Poin Penting IHSG diprediksi melanjutkan pelemahan dengan level support 6.865–7.000 dan resistance 7.275–7.410. Sentimen negatif… Read More
Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa minggu… Read More
Poin Penting IHSG turun 3,05% pada penutupan perdagangan 13 Maret 2026 ke level 7.137,21, diikuti… Read More
Poin Penting Banyak orang Indonesia gagal menabung karena pola keuangan yang keliru: penghasilan naik, pengeluaran… Read More