Perbankan

OJK Cabut Izin Usaha BPRS di Aceh, Ini Kronologisnya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda yang beralamat di Jalan Sultan Iskandar Muda No.9, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga mennjelaskan keputusan ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-97/D.03/2024 tanggal 29 November 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda.

“Pencabutan izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” jelasnya dalam keterangan resmi dikutip 30 November 2024.

Pada 13 Maret 2024, OJK telah menetapkan PT BPRS Kota Juang Perseroda sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 184,74 persen), Cash Ratio (CR) rata-rata selama tiga bulan terakhir sebesar 3,53 persen, dan Tingkat Kesehatan (TKS) dengan Peringkat Komposit 5
selama dua periode berturut-turut.

Baca juga: OJK Tegaskan Program Penghapusan Utang Cuma untuk UMKM, Bukan Pinjol Ilegal

Selanjutnya, pada 12 November 2024, OJK menetapkan PT BPRS Kota Juang Perseroda dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPRS Kota Juang Perseroda untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

“Namun demikian Pengurus dan Pemegang Saham BPRS tidak dapat melakukan penyehatan BPRS,” jelas Daddi.

Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 125/ADK3/2024 tanggal 19 November 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPRS Kota Juang Perseroda, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPRS Kota Juang Perseroda dan meminta kepada OJK
untuk mencabut izin usaha BPRS tersebut.

Baca juga: BPR NBP Minta Regulator Kaji Ulang Kebijakan Merger, Alasannya Begini

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah PT BPRS Kota Juang Perseroda agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Bank BPD Bali Sabet Penghargaan di Ajang Top 20 Financial Institutions Awards 2024

Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah Bali atau Bank BPD Bali berhasil meraih penghargaan di… Read More

43 mins ago

Izin Usaha BPRS di Aceh Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabahnya

Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi… Read More

2 hours ago

Direktur Utama Jalin Masuk Jajaran Top CEO 2024 Versi Infobank

Jakarta – Direktur Utama PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) Ario Tejo Bayu Aji, menerima penghargaan… Read More

4 hours ago

BTN Gelar Dialog Interaktif Percepatan Penyaluran Program 3 Juta Rumah

Suasana saat dialog interaktif bersama asosiasi pengembang, tampak Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)… Read More

5 hours ago

BSI Dukung Kemajuan Pendidikan melalui BSI Scholarship

Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Hery Gunardi memberikan sambutan saat acara Inaugurasi… Read More

5 hours ago

Industri Asuransi Jiwa Cetak Pendapatan Rp166,27 Triliun hingga Kuartal III 2024

Jakarta - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat total pendapatan industri asuransi jiwa sebesar Rp166,27… Read More

8 hours ago