Perbankan

OJK Cabut Izin Usaha BPR Suliki Gunung Mas, Ini Alasannya!

Poin Penting

  • OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas melalui KEP-1/D.03/2026 tertanggal 7 Januari 2026
  • BPR Suliki Gunung Mas gagal melakukan penyehatan akibat masalah permodalan dan likuiditas.
  • LPS menetapkan likuidasi dan menjamin dana nasabah, sementara OJK mengimbau masyarakat tetap tenang karena simpanan dijamin sesuai ketentuan perundang-undangan.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Suliki Gunung Mas yang berlokasi Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatra Barat.

Langkah tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tanggal 7 Januari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Suliki Gunung Mas.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra mengatakan pencabutan izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Dijelaskan, pada 6 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Suliki Gunung Mas dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen.

Baca juga: OJK Setujui Konsolidasi 130 BPR/BPRS Sepanjang 2025

Selanjutnya, pada 11 Desember 2025, OJK menetapkan PT BPR Suliki Gunung Mas dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham PT BPR Suliki Gunung Mas untuk melakukan upaya penyehatan.

Khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

“Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Suliki Gunung Mas tidak dapat melakukan penyehatan BPR dimaksud,” kata Roni dalam keterangan resmi, Kamis, 8 Januari 2026.

Roni menyampaikan, setelah itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 122/ADK3/2025 tanggal 29 Desember 2025 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Suliki Gunung Mas, LPS menetapkan cara penanganan bank dalam resolusi PT BPR Suliki Gunung Mas dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas.

Baca juga: OJK Optimistis Kinerja Perbankan 2026 Tetap Positif, Ini Alasannya

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Suliki Gunung Mas agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Roni. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

BI Optimistis Ekonomi Kuartal I 2026 Tetap Tinggi, Ini Pendorongnya

Poin Penting BI proyeksikan ekonomi kuartal I 2026 tetap tinggi, didorong konsumsi rumah tangga, stimulus… Read More

3 mins ago

BI Catat Kredit Perbankan Januari 2026 Tumbuh 9,96 Persen

Poin Penting BI mencatat kredit perbankan Januari 2026 tumbuh 9,96 persen yoy, naik tipis dari… Read More

27 mins ago

Bank Aladin Syariah Jaga Kualitas Pembiayaan Lewat Strategi Ekosistem

Poin Penting PT Bank Aladin Syariah Tbk fokus jaga kualitas pembiayaan lewat strategi ekosistem dan… Read More

39 mins ago

Bos BRI Ungkap Alasan Kredit Perbankan Melambat di 2025

Poin Penting Pertumbuhan kredit perbankan 2025 melambat ke 9,69% (yoy), dipicu turunnya permintaan kredit konsumsi… Read More

58 mins ago

Tok! BI Kembali Tahan Suku Bunga Acuan 4,75 Persen

Poin Penting Bank Indonesia mempertahankan suku bunga acuan 4,75 persen, Deposit Facility 3,75 persen dan… Read More

1 hour ago

Sasar Nasabah Affluent, Prudential dan Standar Chartered Luncurkan PRUTreasure Dollar

Poin Penting Prudential dan Standard Chartered meluncurkan PRUTreasure Dollar, asuransi jiwa dwiguna berbasis USD yang… Read More

1 hour ago