Ilustrasi: Suasana perkantoran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: M. Zulfikar)
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Suliki Gunung Mas yang berlokasi Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatra Barat.
Langkah tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tanggal 7 Januari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Suliki Gunung Mas.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra mengatakan pencabutan izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Dijelaskan, pada 6 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Suliki Gunung Mas dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen.
Baca juga: OJK Setujui Konsolidasi 130 BPR/BPRS Sepanjang 2025
Selanjutnya, pada 11 Desember 2025, OJK menetapkan PT BPR Suliki Gunung Mas dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham PT BPR Suliki Gunung Mas untuk melakukan upaya penyehatan.
Khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
“Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Suliki Gunung Mas tidak dapat melakukan penyehatan BPR dimaksud,” kata Roni dalam keterangan resmi, Kamis, 8 Januari 2026.
Roni menyampaikan, setelah itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 122/ADK3/2025 tanggal 29 Desember 2025 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Suliki Gunung Mas, LPS menetapkan cara penanganan bank dalam resolusi PT BPR Suliki Gunung Mas dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas.
Baca juga: OJK Optimistis Kinerja Perbankan 2026 Tetap Positif, Ini Alasannya
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Suliki Gunung Mas agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Roni. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,47 persen ke level 8.967,44 pada perdagangan Jumat (9/1), dengan… Read More
Poin Penting Rupiah melemah 0,22% pada pembukaan perdagangan Kamis (9/1/2026) ke level Rp16.835 per dolar… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24 dan UBS kompak turun pada Jumat, 9 Januari 2026, masing-masing… Read More
Oleh Setiawan Budi Utomo, Pemerhati Keuangan dan Kebijakan Publik, Dosen Tamu Pascasarjana di PTN dan… Read More
Poin Penting IHSG diprediksi bergerak variatif cenderung melemah pada 9 Januari 2026, dengan level support… Read More
Oleh Azuarini Diah P., Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI) MENJELANG 2026, banyak ekonom,… Read More