News Update

OJK Cabut Izin Usaha BPR Prima Master Bank di Surabaya

Poin Penting

  • OJK resmi mencabut izin usaha BPR Prima Master Bank Surabaya pada 27 Januari 2026 setelah seluruh upaya pengawasan dan penyehatan tidak berhasil
  • Bank sebelumnya berstatus Bank Dalam Penyehatan (BDP) dan kemudian Bank Dalam Resolusi (BDR) karena KPMM di bawah 12 persen
  • LPS memutuskan tidak menyelamatkan bank, menjalankan penjaminan simpanan nasabah sesuai ketentuan.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.03/2026 tertanggal 27 Januari 2026. OJK menegaskan, langkah ini diambil setelah seluruh tahapan pengawasan dan penyehatan bank tidak membuahkan hasil.

Pencabutan izin ini menjadi bagian dari langkah pengawasan otoritas dalam memperkuat industri perbankan nasional sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

Baca juga: OJK Ramal Permintaan Kredit di Kuartal I 2026 Tumbuh Positif, Apa Pendorongnya?

Sebelumnya, pada 20 Desember 2024, OJK telah menetapkan BPR Prima Master Bank dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP).

Penetapan ini dilakukan lantaran rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah ambang batas 12 persen, disertai tingkat kesehatan bank dengan predikat tidak sehat.

Namun hingga batas waktu yang diberikan, pengurus dan pemegang saham bank tidak mampu melakukan langkah penyehatan yang memadai, khususnya untuk mengatasi persoalan permodalan.

Kondisi tersebut mendorong OJK menetapkan status bank menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 19 Desember 2025, sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023.

Selanjutnya, melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor SSR.2/ADK3/2026 tertanggal 21 Januari 2026, LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Prima Master Bank dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.

Baca juga: LPS Dorong BPR Tingkatkan Tata Kelola dan Keamanan Siber

Menindaklanjuti keputusan LPS itu, OJK secara resmi mencabut izin usaha BPR Prima Master Bank. Dengan demikian, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah serta melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

OJK mengimbau nasabah agar tetap tenang. Dana masyarakat yang disimpan di perbankan, termasuk di BPR, dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen otoritas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan menegakkan disiplin di industri perbankan. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Pengumuman! Mulai 1 April 2026, Beli BBM Subsidi Dibatasi 50 Liter per Hari

Poin Penting Pemerintah membatasi pembelian BBM subsidi (Pertalite dan solar) maksimal 50 liter per kendaraan… Read More

10 hours ago

Laba Bank Mega Tumbuh 28 Persen pada 2025

Sepanjang tahun 2025, laba bersih Bank Mega pada tahun 2025 tumbuh sebesar 28% menjadi Rp3,36… Read More

10 hours ago

Refocusing Anggaran, Pemerintah Klaim Bisa Hemat Rp130 Triliun

Poin Penting Pemerintah melakukan efisiensi dan refocusing anggaran K/L untuk merespons dampak konflik Timur Tengah… Read More

10 hours ago

Penyaluran MBG Dipangkas, Potensi Hemat Bisa Tembus Rp20 Triliun

Poin Penting Pemerintah mengurangi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari 6 hari menjadi 5… Read More

11 hours ago

KB Bank Bidik Pembiayaan Wholesale Tumbuh 70 Persen di 2026, Begini Strateginya

Poin Penting Kontribusi segmen wholesale mencapai sekitar 64 persen dari total portofolio kredit 2025 dan… Read More

11 hours ago

Airlangga Klaim Penerapan WFH Bisa Hemat APBN Rp6,2 Triliun

Poin Penting Kebijakan WFH berpotensi menghemat APBN sebesar Rp6,2 triliun dari kompensasi BBM, serta menekan… Read More

11 hours ago