Ilustrasi: Kantor OJK. (Foto: Muhammad Zulfikar)
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.03/2026 tertanggal 27 Januari 2026. OJK menegaskan, langkah ini diambil setelah seluruh tahapan pengawasan dan penyehatan bank tidak membuahkan hasil.
Pencabutan izin ini menjadi bagian dari langkah pengawasan otoritas dalam memperkuat industri perbankan nasional sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
Baca juga: OJK Ramal Permintaan Kredit di Kuartal I 2026 Tumbuh Positif, Apa Pendorongnya?
Sebelumnya, pada 20 Desember 2024, OJK telah menetapkan BPR Prima Master Bank dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP).
Penetapan ini dilakukan lantaran rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah ambang batas 12 persen, disertai tingkat kesehatan bank dengan predikat tidak sehat.
Namun hingga batas waktu yang diberikan, pengurus dan pemegang saham bank tidak mampu melakukan langkah penyehatan yang memadai, khususnya untuk mengatasi persoalan permodalan.
Kondisi tersebut mendorong OJK menetapkan status bank menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 19 Desember 2025, sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023.
Selanjutnya, melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor SSR.2/ADK3/2026 tertanggal 21 Januari 2026, LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Prima Master Bank dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.
Baca juga: LPS Dorong BPR Tingkatkan Tata Kelola dan Keamanan Siber
Menindaklanjuti keputusan LPS itu, OJK secara resmi mencabut izin usaha BPR Prima Master Bank. Dengan demikian, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah serta melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
OJK mengimbau nasabah agar tetap tenang. Dana masyarakat yang disimpan di perbankan, termasuk di BPR, dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen otoritas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan menegakkan disiplin di industri perbankan. (*)
Poin Penting Laba Pegadaian 2025 melonjak 42,6% menjadi Rp8,34 triliun, ditopang pertumbuhan aset 47,8% dan… Read More
Poin Penting IMF mensimulasikan kenaikan bertahap PPh 21 karyawan untuk mendukung peningkatan investasi publik dan… Read More
Poin Penting Sudah ada sejumlah pendaftar calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun… Read More
Poin Penting Bank Jambi meningkatkan sistem TI dan pengawasan transaksi sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya memastikan THR ASN, TNI, dan Polri cair awal Ramadan 2026… Read More
Poin Penting IHSG ditutup naik 1,19% ke level 8.310,22 pada perdagangan 18 Februari 2026, dengan… Read More