News Update

OJK Cabut Izin Usaha BPR Prima Master Bank di Surabaya

Poin Penting

  • OJK resmi mencabut izin usaha BPR Prima Master Bank Surabaya pada 27 Januari 2026 setelah seluruh upaya pengawasan dan penyehatan tidak berhasil
  • Bank sebelumnya berstatus Bank Dalam Penyehatan (BDP) dan kemudian Bank Dalam Resolusi (BDR) karena KPMM di bawah 12 persen
  • LPS memutuskan tidak menyelamatkan bank, menjalankan penjaminan simpanan nasabah sesuai ketentuan.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.03/2026 tertanggal 27 Januari 2026. OJK menegaskan, langkah ini diambil setelah seluruh tahapan pengawasan dan penyehatan bank tidak membuahkan hasil.

Pencabutan izin ini menjadi bagian dari langkah pengawasan otoritas dalam memperkuat industri perbankan nasional sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

Baca juga: OJK Ramal Permintaan Kredit di Kuartal I 2026 Tumbuh Positif, Apa Pendorongnya?

Sebelumnya, pada 20 Desember 2024, OJK telah menetapkan BPR Prima Master Bank dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP).

Penetapan ini dilakukan lantaran rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah ambang batas 12 persen, disertai tingkat kesehatan bank dengan predikat tidak sehat.

Namun hingga batas waktu yang diberikan, pengurus dan pemegang saham bank tidak mampu melakukan langkah penyehatan yang memadai, khususnya untuk mengatasi persoalan permodalan.

Kondisi tersebut mendorong OJK menetapkan status bank menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 19 Desember 2025, sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023.

Selanjutnya, melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor SSR.2/ADK3/2026 tertanggal 21 Januari 2026, LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Prima Master Bank dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.

Baca juga: LPS Dorong BPR Tingkatkan Tata Kelola dan Keamanan Siber

Menindaklanjuti keputusan LPS itu, OJK secara resmi mencabut izin usaha BPR Prima Master Bank. Dengan demikian, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah serta melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

OJK mengimbau nasabah agar tetap tenang. Dana masyarakat yang disimpan di perbankan, termasuk di BPR, dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen otoritas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan menegakkan disiplin di industri perbankan. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

BCA Ramal BI Pangkas Suku Bunga Acuan 2 Kali pada 2026

Poin Penting BCA merevisi proyeksi BI Rate 2026 menjadi dipangkas 1–2 kali, dari sebelumnya diperkirakan… Read More

24 mins ago

Breaking News! IHSG Dibuka Ambles 6 Persen Lebih ke Level 8.381

Poin Penting HSG ambles 6,67 persen ke level 8.381,01 pada pembukaan perdagangan 28 Januari 2026,… Read More

1 hour ago

Update Harga Emas Hari Ini 28 Januari 2026: Antam Melesat, Galeri24 Stagnan, UBS Turun

Poin Penting Emas Antam melonjak tajam, naik Rp52.000 menjadi Rp2.968.000 per gram dari sebelumnya Rp2.916.000.… Read More

2 hours ago

Rupiah Dibuka Perkasa di Tengah Proyeksi The Fed Tahan Suku Bunga

Poin Penting Rupiah menguat 0,28 persen ke level Rp16.721 per dolar AS pada awal perdagangan,… Read More

2 hours ago

IHSG Rawan Tekoreksi, Saham BRPT, INET hingga PGEO Jadi Rekomendasi

Poin Penting Secara teknikal diperkirakan terkoreksi di area 8.708–8.790, dengan peluang penguatan terbatas di 8.992–9.018… Read More

2 hours ago

KB Bank Syariah Resmikan Kantor Cabang Baru di Benhil

PT Bank KB Bukopin Syariah (KB Bank Syariah) terus memperkuat layanan dengan menambah jaringan kantor… Read More

5 hours ago