Ilustrasi: Suasana perkantoran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: M. Zulfikar)
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa, Jawa Timur.
Pencabutan izin usaha tersebut atas permintaan pemegang saham melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP 68/D.03/2025 tanggal 8 Oktober 2025.
“Pencabutan izin usaha tersebut merupakan keputusan dan permohonan dari Pemegang Saham dengan mempertimbangkan belum terpenuhinya modal inti minimum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ismirani Saputri, Kepala OJK Kediri, dalam keterangannya, dikutip, Rabu, 29 Oktober 2025.
Ismirani menjelaskan, prosedur pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham mengacu pada Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah dengan melalui dua tahapan, yaitu persetujuan persiapan pencabutan izin usaha dan keputusan pencabutan izin usaha.
Baca juga: Cucu Eka Tjipta Widjaja Bakal Jadi Pengendali Baru BPR di Tangsel, Begini Respons Perbarindo
Penyerahan Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha telah dilakukan secara tatap muka dengan Pemegang Saham Pengendali Fransisca Ornella Sari dan Direksi BPR Nagajayaraya Sentrasentosa pada15 Oktober 2025 di Kantor OJK Kediri
Sehubungan dengan keputusan pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham dimaksud, OJK telah meminta pemegang saham BPR Nagajayaraya Sentrasentosa untuk menindaklanjuti antara lain, melakukan pembubaran badan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan mengumumkan berakhirnya atau bubarnya badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan efektifnya pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham oleh OJK, pemegang saham BPR Nagajayaraya Sentrasentosa tetap bertanggung jawab atas segala kewajiban BPR yang belum diselesaikan sejak tanggal pencabutan izin usaha diterbitkan.
Baca juga: Telkomsigma Kenalkan Digitalisasi Mikro Banking Berbasis AI untuk BPR dan Koperasi
“Seluruh kredit BPR Nagajayaraya Sentrasentosa akan dialihkan kepada pemegang saham termasuk kewajiban yang harus dilaksanakan sehubungan dengan pelunasan kredit oleh debitur di kemudian hari,” jelasnya.
Sementara, Fransisca Ornella Sari menyampaikan bahwa seluruh kewajiban terhadap dana pihak ketiga nasabah BPR Nagajayaraya Sentrasentosa telah diselesaikan oleh pemegang saham. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More
Poin Penting IHSG ditutup anjlok 1,37 persen ke 8.280,83 pada 24 Februari 2026, didorong koreksi… Read More
Poin Penting Bank Mandiri sediakan berbuka puasa di Menara Mandiri lewat Livin’ by Mandiri. Program… Read More