Perbankan

OJK Cabut Izin Usaha BPR Kamdana di Bali, Ini Penyebabnya

Poin Penting

  • OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Kamadana di Bali pada 18 Februari 2026 setelah bank tersebut gagal memperbaiki kondisi keuangan dan tata kelola meski telah melalui status BDP dan BDR.
  • Pencabutan dipicu masalah serius, termasuk fraud, pelanggaran prinsip kehati-hatian, KPMM di bawah 12%, serta predikat Tingkat Kesehatan Tidak Sehat.
  • LPS tidak melakukan penyelamatan dan akan melikuidasi bank, namun dana nasabah tetap dijamin sesuai ketentuan yang berlaku.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) pada awal 2026. Kali ini, izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, resmi dicabut.

Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Kamadana.

Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu menyatakan, langkah ini merupakan bagian dari pengawasan untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Dalam proses pengawasan, OJK menemukan permasalahan serius terkait integritas dan tata kelola PT BPR Kamadana.

“Permasalahan tersebut mencakup fraud dan tindakan yang mengabaikan penerapan prinsip kehati-hatian dan asas-asas pemberian kredit yang sehat, serta penyimpangan terhadap ketentuan perbankan,” kata Kristrianti dalam keterangan resmi, Kamis, 19 Februari 2026.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Bank Cirebon, Ini Alasannya

Kristrianti menjelaskan, permasalahan tersebut berdampak berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan keberlangsungan usaha PT BPR Kamadana.

Berstatus BDP hingga BDR

Sejak permasalahan terdeteksi, OJK telah mengoptimalkan kewenangan pengawasan, termasuk meningkatkan intensitas pengawasan, menjatuhkan sanksi administratif, melakukan pembinaan, mengevaluasi kinerja manajemen, serta mengawasi pelaksanaan rencana penyehatan.

“Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi BPR belum menunjukkan perbaikan yang memadai,” tambahnya.

Baca juga: Kasus-Kasus Kriminalisasi Kredit Macet yang Membelit BPD

Pada 18 Desember 2024, status pengawasan PT BPR Kamadana ditetapkan sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen dan Tingkat Kesehatan (TKS) berpredikat Tidak Sehat.

Meski telah menyusun rencana penyehatan, upaya tersebut tidak mampu memperbaiki kondisi permodalan secara signifikan. Selanjutnya, pada 16 Desember 2025, OJK menetapkan status bank menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) sesuai POJK Nomor 28 Tahun 2023.

“Namun demikian, selama BDR, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Kamadana tidak berhasil melakukan penyehatan terhadap BPR,” ungkapnya.

LPS Lakukan Likuidasi, Dana Nasabah Dijamin

Berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor S-R.4/ADK3/2026 tanggal 5 Februari 2026, LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Kamadana.

Atas keputusan tersebut, LPS meminta OJK mencabut izin usaha bank. OJK kemudian menindaklanjutinya dengan pencabutan izin usaha sesuai ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023.

Baca juga: LPS Ungkap Ada 4 BPR/BPRS Dilikuidasi Imbas Bencana Sumatra

Setelah izin dicabut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“OJK secara konsisten memastikan bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan senantiasa menjaga prinsip tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan demi mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, stabil, terpercaya, dan memastikan perlindungan optimal bagi kepentingan nasabah dan masyarakat,” imbuhnya.

OJK juga mengimbau nasabah PT BPR Kamadana agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Rilis Fitur Basic Talent Search, Jobstreet Targetkan Ini di 2026

Poin Penting Jobstreet meluncurkan fitur Basic Talent Search yang memberi akses hingga 50 juta profil… Read More

6 hours ago

Ini Alasan Komisi XI DPR Pilih Friderica Widyasari Dewi jadi Ketua OJK

Poin Penting Komisi XI DPR menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua OJK periode 2026–2031 setelah… Read More

8 hours ago

Profil 5 Pimpinan Baru OJK 2026-2031 Hasil Fit and Proper Test DPR

Poin Penting Komisi XI DPR RI menetapkan lima anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031 setelah… Read More

8 hours ago

Bank Aladin Syariah Perkuat Ekosistem dan Social Finance untuk Dorong Pertumbuhan 2026

Poin Penting Bank Aladin Syariah menargetkan pertumbuhan 9-11 persen pada 2026 dengan memperkuat layanan digital… Read More

9 hours ago

BNI Siapkan Layanan Terbatas saat Libur Lebaran, Puluhan Outlet Tetap Beroperasi

Poin Penting BNI membuka layanan terbatas di 23 outlet pada 20 Maret 2026 dan 32… Read More

9 hours ago

Perbarindo Adakan Buka Bersama dan Santunan Anak Yatim

Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) menyelenggarakan acara buka bersama yang dihadiri oleh anggota sekaligus… Read More

9 hours ago