Keuangan

OJK Cabut Izin Usaha Asuransi WanaArtha Life

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini (5/12) memutuskan untuk melakukan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life) atau PT Wal karena dinilai tidak mampu memenuhi rasio solvabilitias risk based capital (RBC) yang ditentukan oleh OJK.

Kepala Eksekutif IKNB OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa PT Wal tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset baik melalui setoran modal melalui pemegang saham, maupun investor. Tingginya selisih dengan kewajiban dan aset merupakan akumulasi akibat kerugian produk sejenis saving plan.

“PT Wal menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya, kondisi ini di rekayasa oleh PT Wal, sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK, maupun laporan publikasi tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarna,” ucap Ogi dalam Konferensi Pers di Jakarta, 5 Desember 2022.

OJK, sebelumnya telah melakukan supervisory action, diantaranya memerintahkan penghentian pemasaran produk sejensi saving plan PT Wal pada bulan Oktober 2018, kemudian memberikan sanksi peringatan pertama hingga ketiga karena PT Wal tidak memenuhi batas minimum RBC rasio kecukupan investasi dan ekuitas minimum sejak 4 Agustus 2020-26 Juni 2021.

“Menggunakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) pertama untuk sebagian kegiatan usaha pada tanggal 27 Oktober 2021 dan meningkat pada pengenaan sanksi PKU kedua untuk seluruh kegiatan usaha pada 30 Agustus 2022,” imbuhnya.

Sehingga, OJK melakukan pencabutan izin usaha, karena hingga waktu jatuh tempo yang diberikan pada 30 November 2022, PT Wal tidak juga memenuhi kewajiban dan melakukan pemeriksaan indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus pemegang saham pengendali dan pegawai PT Wal. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

6 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

6 hours ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

8 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

8 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

9 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

10 hours ago