Pemegang polis WanaArtha Life menuntut pembayaran polis. (Foto: Erman Subekti)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini (5/12) memutuskan untuk melakukan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life) atau PT Wal karena dinilai tidak mampu memenuhi rasio solvabilitias risk based capital (RBC) yang ditentukan oleh OJK.
Kepala Eksekutif IKNB OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa PT Wal tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset baik melalui setoran modal melalui pemegang saham, maupun investor. Tingginya selisih dengan kewajiban dan aset merupakan akumulasi akibat kerugian produk sejenis saving plan.
“PT Wal menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya, kondisi ini di rekayasa oleh PT Wal, sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK, maupun laporan publikasi tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarna,” ucap Ogi dalam Konferensi Pers di Jakarta, 5 Desember 2022.
OJK, sebelumnya telah melakukan supervisory action, diantaranya memerintahkan penghentian pemasaran produk sejensi saving plan PT Wal pada bulan Oktober 2018, kemudian memberikan sanksi peringatan pertama hingga ketiga karena PT Wal tidak memenuhi batas minimum RBC rasio kecukupan investasi dan ekuitas minimum sejak 4 Agustus 2020-26 Juni 2021.
“Menggunakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) pertama untuk sebagian kegiatan usaha pada tanggal 27 Oktober 2021 dan meningkat pada pengenaan sanksi PKU kedua untuk seluruh kegiatan usaha pada 30 Agustus 2022,” imbuhnya.
Sehingga, OJK melakukan pencabutan izin usaha, karena hingga waktu jatuh tempo yang diberikan pada 30 November 2022, PT Wal tidak juga memenuhi kewajiban dan melakukan pemeriksaan indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus pemegang saham pengendali dan pegawai PT Wal. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More
PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More
Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More
UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More