Keuangan

OJK Cabut Izin Usaha Asuransi WanaArtha Life

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini (5/12) memutuskan untuk melakukan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life) atau PT Wal karena dinilai tidak mampu memenuhi rasio solvabilitias risk based capital (RBC) yang ditentukan oleh OJK.

Kepala Eksekutif IKNB OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa PT Wal tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset baik melalui setoran modal melalui pemegang saham, maupun investor. Tingginya selisih dengan kewajiban dan aset merupakan akumulasi akibat kerugian produk sejenis saving plan.

“PT Wal menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya, kondisi ini di rekayasa oleh PT Wal, sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK, maupun laporan publikasi tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarna,” ucap Ogi dalam Konferensi Pers di Jakarta, 5 Desember 2022.

OJK, sebelumnya telah melakukan supervisory action, diantaranya memerintahkan penghentian pemasaran produk sejensi saving plan PT Wal pada bulan Oktober 2018, kemudian memberikan sanksi peringatan pertama hingga ketiga karena PT Wal tidak memenuhi batas minimum RBC rasio kecukupan investasi dan ekuitas minimum sejak 4 Agustus 2020-26 Juni 2021.

“Menggunakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) pertama untuk sebagian kegiatan usaha pada tanggal 27 Oktober 2021 dan meningkat pada pengenaan sanksi PKU kedua untuk seluruh kegiatan usaha pada 30 Agustus 2022,” imbuhnya.

Sehingga, OJK melakukan pencabutan izin usaha, karena hingga waktu jatuh tempo yang diberikan pada 30 November 2022, PT Wal tidak juga memenuhi kewajiban dan melakukan pemeriksaan indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus pemegang saham pengendali dan pegawai PT Wal. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Deretan Emiten Big Caps dengan Free Float di Bawah 15 Persen, Ada Siapa Saja?

Poin Penting BEI menaikkan porsi saham free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen, dengan… Read More

3 hours ago

Thomas Resmi Jadi DG BI, Wamenkeu Suahasil dan Juda Harap Kolaborasi Makin Erat

Poin Penting Thomas Djiwandono resmi dilantik sebagai Deputi Gubernur BI periode 2026–2031 oleh MA, menggantikan… Read More

3 hours ago

Jadwal Cuti Bersama 2026 Ditetapkan, Ini Rangkaian Long Weekend dan Libur Lebaran

Poin Penting Presiden Prabowo menetapkan delapan hari cuti bersama ASN 2026, dengan cuti terbanyak pada… Read More

3 hours ago

IHSG Ditutup Melesat 1,22 Persen ke Posisi 8.031

Poin Penting IHSG ditutup di 8.031,87, naik 1,22 persen dari 7.935,26, dengan 433 saham menguat,… Read More

3 hours ago

BCA Pede Penyaluran KPR Tumbuh 7 Persen di 2026, Begini Strateginya

Poin Penting BCA optimistis penyaluran KPR naik 6–7 persen pada 2026, didukung strategi layanan digital,… Read More

3 hours ago

Thomas Dilantik Jadi DG BI, Purbaya: Nggak Perlu Kasih Wejangan, Udah Jago

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengucapkan selamat kepada Thomas Djiwandono atas pelantikannya sebagai Deputi… Read More

3 hours ago