Keuangan

OJK Cabut Izin Usaha 6 Perusahaan Multifinance Sepanjang 2023, Begini Tanggapan Asosiasi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di sepanjang tahun 2023, diketahui telah melakukan cabut izin usaha (CIU) kepada enam perusahaan pembiayaan (multifinance).

Perusahaan pembiayaan yang telah dicabut izin usahanya adalah PT Woka International, PT Bentara Sinergies Multifinance (BESS Finance), PT Emas Pers ada Finance, PT Century Tokyo Leasing Indonesia, PT Al Ijarah Indonesia Finance, dan terakhir PT Hewlett Packard Finance Indonesia.

Melihat keadaan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, mengatakan bahwa faktor dari dicabutnya izin multifinance tersebut beragam, salah satunya terkait memenuhi syarat modal minimum.

Baca juga: Alasan di Balik Agresifnya MUFG Akuisisi Multifinance di RI

“Ada yang mengalami penurunan ekuitas akibat kerugian yang tentu tidak bisa ditambah modalnya dan tidak bisa memenuhi persyaratan permodalan minimum Rp100 miliar, itu kan udah pasti lah ya kan karena 2019 Desember mestinya sudah harus minimum ekuitas Rp100 miliar, tapi diberikan sedikit relaksasi sampai dengan waktunya juga belum bisa ya dicabut pasti, bener gak?,” ucap Suwandi kepada Infobanknews, Jumat (29/12).

Lebih lanjut, Suwandi menambahkan selain pemenuhan modal minimum sebesar Rp100 miliar bagi multifinance, faktor lain yang menyebabkan keputusan cabut izin usaha tersebut adalah terkait dengan penurunan kualitas non-performing financing (NPF).

“Misalnya sekarang terkait dengan adanya penurunan kualitas non-performing financingnya tinggi, mereka harus melakukan write-off atau penghapusan piutangnya kan akan kena ke modalnya, akan kena ke laba ruginya,” imbuhnya.

Lalu, ia juga menegaskan untuk tahun 2024 tidak menutup kemungkinan akan bertambahnya jajaran multifinance yang dicabut izin usahanya, jika perusahaan pembiayaan yang masih ada saat ini tidak menjaga kondisi perusahaan yang sehat.

“Kalau misalnya terjadi pelanggaran yang memang akhirnya menyebabkan penurunan tadi ekuitasnya menjadi pelanggaran-pelanggaran yang tidak bisa dipenuhi oleh pelaku jasa usaha atau perusahaan pembiayaan pasti akan terus berlanjut, kan gak bisa berhenti begitu aja yang penting adalah harus comply, harus ngikutin aturan kan gitu,” ujar Suwandi.

Baca juga: OJK Cabut Izin 3 Perusahaan Asuransi, Pengamat Ungkap Hal Ini jadi Penyebab Utamanya

Lalu, bagaimana dalam mengarungi 2024?Suwandi memberikan strategi bagi perusahaan pembiayaan di tahun 2024, di antaranya harus memiliki manajemen risiko yang baik, dapat mematuhi segala aturan yang ada, dan turut mampu membukukan kualitas aset yang baik.

“Strateginya harus mempunyai kekuatan, manajemen risikonya harus bagus SOP-nya, terus compliancenya juga harus comply terhadap aturan yang ada, strateginya adalah yang penting jangan lupa membukukan ya kualitas aset yang bagus,” tambahnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Free Float 15 Persen Dilakukan Bertahap, Begini Respons AEI

Poin Penting OJK menyiapkan kenaikan minimum free float emiten secara bertahap hingga 15 persen dalam… Read More

18 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup Berbalik Melemah 0,53 Persen, Ini Penyebabnya

Poin Penting IHSG sesi I ditutup melemah 0,53 persen ke level 8.079,32, berbalik turun dari… Read More

37 mins ago

Misbakhun Buka Suara soal Namanya Masuk Bursa Calon Ketua OJK

Poin Penting Misbakhun membantah mengetahui isu namanya masuk bursa calon Ketua OJK dan menegaskan masih… Read More

41 mins ago

OJK Perluas Klasifikasi Investor Jadi 27 Jenis, Ini Rinciannya

Poin Penting OJK memperluas klasifikasi investor pasar modal dari 9 menjadi 27 jenis untuk meningkatkan… Read More

1 hour ago

Bukan Gaji, Ini 5 Faktor yang Bikin Pekerja Indonesia Paling Bahagia se-Asia Pasifik

Poin Penting Indonesia jadi negara dengan pekerja paling bahagia di Asia Pasifik, dengan 82 persen… Read More

2 hours ago

Bareskrim Geledah Shinhan Sekuritas Terkait Dugaan Saham Gorengan

Poin Penting Bareskrim geledah PT Shinhan Sekuritas Indonesia terkait pengembangan kasus dugaan tindak pidana pasar… Read More

2 hours ago