ILUSTRASI. OJK Cabut Izin Usaha. Foto: Istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah mencabut izin usaha enam Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sepanjang kuartal I 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan ketentuan pengawasan di sektor perbankan.
“Selama tahun 2026 hingga saat ini OJK telah mencabut enam izin usaha BPR, termasuk BPR yang izinnya dicabut di Maret 2026,” ujar Dian dalam Konferensi Pers RDK, dikutip, Selasa 7 April 2026.
Baca juga: OJK Sebut BPR Ramai-Ramai Antre Merger, Ini Tujuannya
Baca juga: Izin BPR Koperindo Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah
Dian menyatakan, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)dalam menangani permasalahan BPR maupun BPR Syariah sesuai mandat yang diatur dalam UU P2SK sebagai langkah penguatan industri.
Berikut daftar BPR yang dicabut izin usaha hingga kuartal I 2026:
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More
Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More
Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More
Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More
Poin Penting CNMA membagikan dividen Rp12 per saham, termasuk dividen interim Rp5 per saham. Pembayaran… Read More