Perbankan

OJK Cabut Izin Usaha 6 BPR Sepanjang Kuartal I 2026, Ini Daftarnya

Poin Penting

  • OJK mencabut izin usaha 6 BPR sepanjang kuartal I 2026.
  • Langkah ini dilakukan sebagai penegakan pengawasan dan penguatan industri perbankan.
  • OJK berkoordinasi dengan LPS dalam penanganan BPR bermasalah.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah mencabut izin usaha enam Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sepanjang kuartal I 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan ketentuan pengawasan di sektor perbankan.

“Selama tahun 2026 hingga saat ini OJK telah mencabut enam izin usaha BPR, termasuk BPR yang izinnya dicabut di Maret 2026,” ujar Dian dalam Konferensi Pers RDK, dikutip, Selasa 7 April 2026.

Baca juga: OJK Sebut BPR Ramai-Ramai Antre Merger, Ini Tujuannya
Baca juga: Izin BPR Koperindo Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Dian menyatakan, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)dalam menangani permasalahan BPR maupun BPR Syariah sesuai mandat yang diatur dalam UU P2SK sebagai langkah penguatan industri.

Daftar BPR yang Dicabut Izinnya

Berikut daftar BPR yang dicabut izin usaha hingga kuartal I 2026:

  1. PT BPR Suliki Gunung Mas yang berkantor pusat di Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatra Barat terhitung sejak 7 Januari 2026
  2. PT BPR Prima Master Bank yang berkantor pusat di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur terhitung sejak 27 Januari 2026
  3. Perumda BPR Bank Cirebon di Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat terhitung sejak 9 Februari 2026
  4. PT Bank Perekonomian Rakyat Kamadana yang berkantor pusat di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali terhitung sejak 18 Februari 2026
  5. PT BPR Koperindo Jaya yang berkantor pusat di Jakarta Pusat sejak 9 Maret 2026
  6. PT BPR Pembangunan Nagari yang berkantor pusat di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat terhitung sejak 31 Maret 2026. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

2 hours ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

3 hours ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

4 hours ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

4 hours ago

CIMB Perluas Segmen Affluent ASEAN Sejalan Strategi Forward30

Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More

5 hours ago

Cinema XXI (CNMA) Tebar Dividen Jumbo Rp980 Miliar, Ini Jadwal Pembayarannya

Poin Penting CNMA membagikan dividen Rp12 per saham, termasuk dividen interim Rp5 per saham. Pembayaran… Read More

5 hours ago