Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 4 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) pada Februari 2024. Pencabutan empat BPR tersebut dilakukan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan konsumen di sektor perbankan.
“Pada bulan Februari 2024, OJK mencabut izin usaha PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, PT BPR Bank Pasar Bakti, Perumda BPR Pasar Purwerejo dan BPR EDCCASH,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Februari 2024, Senin 4 Maret 2024.
Diberitakan Infobanknews sebelumnya, Dian mengatakan, jumlah BPR sepanjang 2023 menurun sebanyak 33 BPR yang sebagian besar di antaranya disebabkan oleh penggabungan atau peleburan dengan BPR lain, ataupun dalam satu grup kepemilikan dalam rangka penguatan permodalan.
“Hal ini sesuai dengan komitmen OJK untuk terus menegakkan integritas sistem keuangan guna menyehatkan industri perbankan khususnya BPR sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK),” ujar Dian dalam keterangan resminya, Selasa, 27 Februari 2024.
Baca juga : Satu Lagi Bank Tumbang! OJK Cabut Izin Usaha BPR EDCCASH
Walaupun secara kuantitas BPR berkurang, namun jumlah keseluruhan kantor tidak jauh berbeda mengingat dalam penggabungan atau peleburan, kantor cabang masing-masing secara umum menjadi kantor cabang dari BPR yang melakukan peleburan atau penggabungan.
Sementara itu, jumlah BPR yang memiliki modal inti di atas Rp6 miliar mengalami peningkatan dari sebelumnya sejumlah 1.076 BPR kini menjadi 1.190 BPR.
Di tengah tantangan perekonomian yang berat terhadap industri jasa keuangan, industri BPR masih dapat tumbuh sepanjang 2023. Pertumbuhan tersebut dicerminkan oleh peningkatan total aset, penyaluran kredit, dan penghimpunan dana masing-masing sebesar 7,52 persen, 9,57 persen, dan 8,63 persen.
Baca juga : Perkuat Industri BPR, OJK Terus Dorong Konsolidasi
Dian menambahkan, UU PPSK memberi penguatan kepada BPR yang tidak dimiliki oleh BPR sebelumnya. Konsekuensinya, OJK perlu melakukan penyesuaian dalam regulasi dan sistem pengawasan terhadap BPR dengan baik.
“Penyesuaian ini tidak mudah dan OJK pada posisi sangat mendukung untuk menjadikan seluruh BPR sebagai bank yang bisa diandalkan oleh masyarakat, terpercaya, efisien dan terus meningkatkan kontribusinya bagi perekonomian,” pungkasnya.
Untuk itu, dalam waktu dekat OJK akan meluncurkan “Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR”, sebagai rangkaian dari beberapa peraturan yang telah diterbitkan pada 2023 dan akan berlanjut dengan penerbitan peraturan baru lainnya di 2024 ini.
OJK optimis BPR dapat menghadapi tantangan yang berkembang di 2024 seperti melalui tahun politik dan normalisasi kebijakan restrukturisasi pasca Covid-19. OJK juga memastikan seluruh BPR dalam kondisi sehat dan memenuhi rasio permodalan serta indikator-indikator kinerja individual BPR lainnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More