Keuangan

OJK Cabut Izin Paytren Milik Ustaz Yusuf Mansyur, Ini Alasannya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa telah melakukan pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah, yaitu PT Paytren Aset Manajemen pada 8 Mei 2024.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Yunita Linda Sari, menyebut pencabutan izin tersebut disebabkan Paytren yang merupakan milik ustaz Yusuf Mansyur itu terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.

“Pada tanggal 8 Mei 2024 Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen,” ucap Yunita dalam keterangan resmi dikutip, 15 Mei 2024.

Baca juga: OJK Catat Masih Ada 4 Multifinance dan 6 Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum

Di mana, terdapat delapan pelanggaran yang dilakukan oleh Paytren, antara lain:

  1. Kantor tidak ditemukan
  2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi
  3. Tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu
  4. Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris
  5. Tidak memiliki Komisaris Independen
  6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi
  7. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan
  8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.

Adapun, berdasarkan pencabutan izin usaha tersebut maka PT Paytren Aset Manajemen, dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.

Kemudian, Paytren juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi jika ada dan diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK jika ada.

Baca juga: Gara-gara Ini, OJK Bakal Benahi Ekosistem Produk Asuransi Kesehatan

Selanjutnya, diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Serta, dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Obligasi Hijau, Langkah Pollux Hotels Menembus Pembiayaan Berkelanjutan

Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More

13 hours ago

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

19 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

20 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

21 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

21 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

1 day ago