Headline

OJK Cabut Izin BPRS Muamalat Yotefa Jayapura

Jayapura– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan, mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Muamalat Yotefa, yang beralamat di Jl. Raya Sentani No. 110, Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

Pencabutan izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Muamalat Yotefa dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP- 87/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Muamalat Yotefa, terhitung sejak tanggal 15 Mei 2019.

Sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/6/PBI/2011 tanggal 24 Januari 2011 dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/2/DPbS tanggal 31 Januari 2011, PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Muamalat Yotefa sejak tanggal 16 Juni 2016 telah ditetapkan menjadi status BPRS Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 0%.

“Penetapan status BDPK tersebut disebabkan kelemahan dalam pengelolaan strategis oleh manajemen BPRS yang mengakibatkan kinerja BPRS menurun dan berdampak terhadap penurunan rasio KPMM BPRS menjadi di bawah 0%,” kata Kepala OJK Provinsi Papua dan Papua Barat, Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak melalui keterangan resminya, Rabu 15 Mei 2019.

Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar Pengurus/Pemegang Saham melakukan upaya penyehatan. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pengurus/Pemegang Saham untuk keluar dari status BDPK dan BPRS dapat beroperasi secara normal dengan rasio KPMM paling kurang sebesar 8% tidak terealisasi.

Mempertimbangkan kondisi keuangan BPRS yang semakin memburuk dan pernyataan ketidaksanggupan dari Pengurus dan Pemegang Saham dalam menyehatkan BPRS tersebut serta menunjuk Pasal 38 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah, maka OJK mencabut izin usaha BPRS tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Muamalat Yotefa, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

OJK mengimbau nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Muamalat Yotefa agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Suheriadi

Recent Posts

Sesuai Perkiraan, Kredit Perbankan Tumbuh 9,69 Persen Sepanjang 2025

Poin Penting Kredit perbankan 2025 tumbuh 9,69 persen (yoy), masih dalam kisaran target BI 8–11… Read More

16 mins ago

Di AI Pre Summit 2026, Indonesia dan India Bahas Pengembangan Ekosistem AI Inklusif

Poin Penting Indonesia-India dorong ekosistem AI inklusif dan beretika melalui kerja sama strategis. AI diposisikan… Read More

20 mins ago

Prabowo Cabut Izin Tambang Agincourt Resources, Begini Nasib Saham UNTR

Poin Penting PT Agincourt Resources, entitas usaha UNTR, termasuk dalam 28 perusahaan yang dicabut izin… Read More

33 mins ago

IHSG Ditutup Melemah ke 9.010, UNTR dan ASII Pimpin Top Losers

Poin Penting IHSG melemah 1,36 persen dan ditutup di level 9.010,33, tertekan sentimen global serta… Read More

35 mins ago

Bos BI Akui Pelemahan Rupiah Tak Lepas dari Persepsi Pencalonan Deputi Gubernur

Poin Penting BI mengakui pelemahan rupiah dipengaruhi persepsi pasar terhadap proses pencalonan Deputi Gubernur BI,… Read More

48 mins ago

Eastspring Indonesia Bidik AUM 2026 Tumbuh 10 Persen, Begini Strateginya

Poin Penting Eastspring Indonesia menargetkan pertumbuhan AUM sekitar 10 persen pada 2026 Perusahaan menyiapkan peluncuran… Read More

1 hour ago