News Update

OJK Cabut Izin BPR Multi Artha Mas Sejahtera

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Multi Artha Mas Sejahtera, yang beralamat di Revo Town (d/h Bekasi Square Shopping Center) Nomor 78, Pekayon Jaya, Kota Bekasi.

Mengutip rilis yang dipublikasi OJK, Rabu, 21 Desember 2016, pencabutan izin BPR Multi Artha Mas Sejahtera dikeluarkan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 16/KDK.03/2016 tanggal 21 Desember 2016 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Multi Artha Mas Sejahtera, terhitung sejak tanggal 21 Desember 2016.

Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/20/PBI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Tindak Lanjut Penanganan terhadap Bank Perkreditan Rakyat Dalam Status Pengawasan Khusus, BPR Multi Artha Mas Sejahtera ditetapkan status Dalam Pengawasan Khusus (DPK) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 4% dan rata-rata Cash Ratio dalam 6 bulan terakhir kurang dari 3% sejak tanggal 26 Agustus 2016.

Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar pengurus/pemegang saham melakukan upaya penyehatan. Penetapan status DPK tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.

Upaya penyehatan oleh pengurus/pemegang saham untuk memperbaiki kondisi BPR agar keluar dari status BPR DPK yang harus memiliki rasio KPMM paling kurang sebesar 4% dan rata-rata Cash Ratio dalam 6 bulan terakhir paling kurang sebesar 3% tidak terealisasi.

Mempertimbangkan pernyataan ketidaksanggupan dari pengurus dan pemegang saham dalam menyehatkan BPR, kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk serta menunjuk Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b PBI di atas, OJK mencabut izin usaha BPR tersebut sebelum jangka waktu DPK berakhir.

Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Multi Artha Mas Sejahtera, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Multi Artha Mas Sejahtera agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Dwitya Putra

Recent Posts

Ketidakpastian Ekonomi Bayangi Asuransi Umum, AAUI: Harus Ada Terobosan

Jakarta - Industri asuransi umum menghadapi tantangan berat sepanjang 2024 dan diprediksi tidak akan membaik… Read More

10 mins ago

Kukuhkan Dominasi Digital, Bank Mandiri Sabet 3 Penghargaan Global Bergengsi

Jakarta - Bank Mandiri semakin memperkuat posisinya di industri perbankan Indonesia dengan meraih tiga penghargaan… Read More

49 mins ago

Gampang Banget! Begini Cara Cek Tarif Tol Mudik Lewat Google Maps

Jakarta - Menjelang mudik Lebaran 2025, berbagai hal perlu dipersiapkan dengan matang, termasuk perkiraan biaya… Read More

2 hours ago

Bank BJB Syariah Kantongi Laba Rp60,27 Miliar di 2024, Pembiayaan Tumbuh di Atas Industri

Jakarta - Laba bersih Bank Jabar Banten Syariah (Bank BJB Syariah) tumbuh baik di 2024.… Read More

2 hours ago

IHSG Ambles Pasca Pengumuman Pengurus Danantara

Jakarta - Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rosan Roeslani telah mengumumkan susunan lengkap… Read More

2 hours ago

Jelang RUPS Tahunan, Saham BRI (BBRI) Turun 2,43 Persen

Jakarta - Harga saham PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) pada perdagangan sesi I… Read More

2 hours ago