News Update

OJK Cabut Izin BPR Bank Cirebon, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabahnya

Poin Penting

  • LPS menyiapkan pembayaran klaim dan likuidasi setelah izin Perumda BPR Bank Cirebon dicabut OJK sejak 9 Februari 2026, dengan verifikasi dan rekonsiliasi data maksimal 90 hari kerja
  • Dana klaim bersumber dari LPS, dan nasabah diimbau tetap tenang serta tidak percaya pihak yang menjanjikan bantuan berbayar
  • Simpanan di bank yang beroperasi dijamin LPS sampai Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan syarat 3T (Tercatat, Tingkat bunga sesuai, Tidak terkait tindak pidana).

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Cirebon (Perumda BPR Bank Cirebon), Jawa Barat.

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin Perumda BPR Bank Cirebon dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 9 Februari 2026.

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto menjelaskan, untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan Perumda BPR Bank Cirebon, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar,” jelas Jimmy dalam keterangan resminya dikutip 10 Februari 2026.

Baca juga: Bos LPS Sentil Bank yang Belum Turunkan Suku Bunga Simpanan

Adapun, lanjut Jimmy, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon bersumber dari dana LPS.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor Perumda BPR Bank Cirebon atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.

“Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor Perumda BPR Bank Cirebon dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS,” tambah Jimmy.

Jimmy mengimbau agar nasabah Perumda BPR Bank Cirebon tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

“Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan, dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” ujarnya.

Baca juga: LPS Dorong BPR Tingkatkan Tata Kelola dan Keamanan Siber

Dijamin LPS Rp2 Miliar

Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memastikan simpanannya memenuhi syarat yang dikenal dengan 3T LPS. Syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak diindikasikan melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” tutupnya. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Empat Direksi Bank JTrust Kompak Borong Saham BCIC

Poin Penting Direksi PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) memborong 162.800 saham pada 26 Februari… Read More

10 hours ago

INDEF: Inflasi Pangan Gerus Daya Beli, Picu Fenomena “Mantab”

Poin Penting INDEF menilai lonjakan harga pangan membuat masyarakat menengah bawah fokus ke kebutuhan pokok… Read More

10 hours ago

Konflik Timur Tengah Memanas, Pakar Nilai Impor Minyak AS Jadi Opsi Mitigasi

Poin Penting Pakar Universitas Padjajaran Yayan Satyakti mengusulkan Indonesia segera impor minyak mentah dari AS… Read More

10 hours ago

BI: Inflasi Februari 2026 Dipengaruhi Faktor Base Effect

Poin Penting Inflasi Februari 2026 capai 4,76 persen yoy, didorong kenaikan IHK dari 105,48 menjadi… Read More

10 hours ago

BPS: Emas Alami Inflasi Selama 30 Bulan Berturut-turut

Poin Penting Badan Pusat Statistik mencatat inflasi Februari 2026 sebesar 0,68 persen (mtm), dengan IHK… Read More

12 hours ago

GoTo Klarifikasi soal Investasi Google dan Status Nadiem Makarim

Poin Penting Nadiem Makarim mendirikan Gojek (2010) hingga merger dengan Tokopedia membentuk GoTo Group pada… Read More

13 hours ago