News Update

OJK Buka Peluang Ubah Ketentuan Capping Bunga Deposito

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih akan menerapkan kebijakan batas atas (capping) suku bunga deposito, meski Bank Indonesia (BI) merubah suku bunga acuannya dari BI Rate menjadi BI 7-day Reverse Repo Rate.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, di Gedung Radius Prawiro, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2016. Menurutnya, OJK juga belum berencana melakukan perubahan atas ketentuan capping bunga deposito yang telah berlaku tersebut.

“Sementara ini kita tidak mau merubah apapun dari sisi level, supaya bank tidak terlalu bingung dulu mencari penyesuaian,” ujar Nelson.

Dia mengatakan, perlu menunggu hasil dana repatriasi yang didapat bank dari program pengampunan pajak (tax amnesty) untuk mengubah aturan batas atas suku bunga deposito perbankan. Paling tidak dibutuhkan waktu hingga periode pertama tax amnesty berakhir atau hingga akhir tahun 2016.

“Kalau sampai September atau akhir tahun ini betul likuiditasnya melimpah, tidak ada lagi perang suku bunga hanya untuk merebut dana tax amnesty yang sekarang kita belum tahu kayak apa besarnya, nanti akan kita lihat lagi,” ucapnya.

Saat ini aturan capping berlaku bagi bank yang masuk kelompok Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) III dan bank BUKU IV. Dengan ketentuan ini, suku bunga bank BUKU III dibatasi 100 basis poin (bps) di atas BI rate, sementara bank BUKU IV sebesar 75 bps di atas BI rate.

Lebih lanjut dia menambahkan, bahwa aturan capping dimaksudkan agar tidak ada perang suku bunga yang terjadi di bank-bank besar. Menurutnya, jika tujuan tersebut bisa dicapai, maka OJK membuka peluang untuk melihat kembali stance kebijakan yang akan diambilnya.

“Kita lihat kondisi tahapan-tahapan dampak dari policy BI. Bank bagaimana meresponnya, masyarakat bagaimana meresponnya. Kalau ternyata bank-bank kecenderungannya ikut turun. Kita yakin tidak akan ada tiba-tiba yang bouncing. Barangkali dalam waktu dekat kita review,” tutupnya. (*)

 

Editor : Apriyani K

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Konsumsi Meningkat, Rata-Rata Orang Indonesia Habiskan Rp12,3 Juta di 2024

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pengeluaran riil rata-rata per kapita masyarakat Indonesia sebesar Rp12,34 juta… Read More

2 hours ago

Laba Bank DBS Indonesia Turun 11,49 Persen jadi Rp1,29 Triliun di Triwulan III 2024

Jakarta - Bank DBS Indonesia mencatatkan penurunan laba di September 2024 (triwulan III 2024). Laba… Read More

3 hours ago

Resmi Diberhentikan dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Saya Terima dengan Profesional

Jakarta - Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 15 November 2024,… Read More

4 hours ago

IHSG Ditutup Bertahan di Zona Merah 0,74 Persen ke Level 7.161

Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, 15 November 2024, masih ditutup… Read More

4 hours ago

Naik 4 Persen, Prudential Indonesia Bayar Klaim Rp13,6 Triliun per Kuartal III-2024

Jakarta - PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia mencatat kinerja positif sepanjang kuartal III-2024.… Read More

5 hours ago

Kebebasan Finansial di Usia Muda: Tantangan dan Strategi bagi Gen-Z

Jakarta - Di era digital, keinginan untuk mencapai kebebasan finansial pada usia muda semakin kuat,… Read More

5 hours ago