News Update

OJK Buka Peluang Ubah Ketentuan Capping Bunga Deposito

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih akan menerapkan kebijakan batas atas (capping) suku bunga deposito, meski Bank Indonesia (BI) merubah suku bunga acuannya dari BI Rate menjadi BI 7-day Reverse Repo Rate.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, di Gedung Radius Prawiro, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2016. Menurutnya, OJK juga belum berencana melakukan perubahan atas ketentuan capping bunga deposito yang telah berlaku tersebut.

“Sementara ini kita tidak mau merubah apapun dari sisi level, supaya bank tidak terlalu bingung dulu mencari penyesuaian,” ujar Nelson.

Dia mengatakan, perlu menunggu hasil dana repatriasi yang didapat bank dari program pengampunan pajak (tax amnesty) untuk mengubah aturan batas atas suku bunga deposito perbankan. Paling tidak dibutuhkan waktu hingga periode pertama tax amnesty berakhir atau hingga akhir tahun 2016.

“Kalau sampai September atau akhir tahun ini betul likuiditasnya melimpah, tidak ada lagi perang suku bunga hanya untuk merebut dana tax amnesty yang sekarang kita belum tahu kayak apa besarnya, nanti akan kita lihat lagi,” ucapnya.

Saat ini aturan capping berlaku bagi bank yang masuk kelompok Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) III dan bank BUKU IV. Dengan ketentuan ini, suku bunga bank BUKU III dibatasi 100 basis poin (bps) di atas BI rate, sementara bank BUKU IV sebesar 75 bps di atas BI rate.

Lebih lanjut dia menambahkan, bahwa aturan capping dimaksudkan agar tidak ada perang suku bunga yang terjadi di bank-bank besar. Menurutnya, jika tujuan tersebut bisa dicapai, maka OJK membuka peluang untuk melihat kembali stance kebijakan yang akan diambilnya.

“Kita lihat kondisi tahapan-tahapan dampak dari policy BI. Bank bagaimana meresponnya, masyarakat bagaimana meresponnya. Kalau ternyata bank-bank kecenderungannya ikut turun. Kita yakin tidak akan ada tiba-tiba yang bouncing. Barangkali dalam waktu dekat kita review,” tutupnya. (*)

 

Editor : Apriyani K

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Implementasi PPP Diharapkan Mampu Tingkatkan Penetrasi Asuransi di Indonesia

Poin Penting LPS membuka peluang implementasi Program Penjaminan Polis lebih cepat dari rencana awal 2028… Read More

5 mins ago

Mantan Gubernur BI Wanti-Wanti Risiko Fiskal, Pelaku Keuangan Diminta Waspada

Poin Penting Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menekankan peran CEO sektor keuangan untuk… Read More

23 mins ago

Ignasius Jonan: Pemimpin Lembaga Keuangan Wajib Utamakan Isu Lingkungan

Poin Penting Mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan menegaskan isu lingkungan, ESG, dan green finance bukan… Read More

45 mins ago

AFTECH Resmikan Kode Etik Terintegrasi 2025, Perkuat Tata Kelola Fintech

Poin Penting AFTECH mengesahkan Kode Etik Terintegrasi 2025 sebagai upaya memperkuat integritas, tata kelola, dan… Read More

2 hours ago

Matinya Meritokrasi Dinilai Picu Korupsi dan Inkompetensi

Poin Penting Ketiadaan meritokrasi disebut menggerus kualitas kepemimpinan, karena jabatan berpotensi menjadi komoditas, bukan hasil… Read More

2 hours ago

Agentic AI, Kemudahan Terbaru

Oleh Krisna Wijaya, Honorable Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) SECARA definisi, menurut Cole Stryker… Read More

2 hours ago