Keuangan

OJK Buka Peluang Model Bisnis Kripto Baru Masuk Regulatory Sandbox

Bali – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya terus membuka peluang bagi model bisnis baru yang inovatif untuk masuk ke dalam sandbox regulatory.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, tengah mengkaji pemanfaatan aset kripto dalam berbagai bentuk inovasi, mulai dari tokenisasi aset dunia nyata (real world asset) hingga penggunaan kripto sebagai jaminan atau agunan.

“Inovasi tersebut sudah dalam tahap uji coba di regulatory sandbox,” ujar Hasan di sela-sela acara CFX Crypto Conference (CCC) 2025 di Tabanan, Bali, Kamis, 21 Agustus 2025.

Baca juga: Pelaku Industri Kripto Dorong Kehadiran Stablecoin Rupiah, Apa Keuntungannya?

Lebih jauh dia merinci, sejumlah inovasi tokenisasi sudah masuk ke dalam regulatory sandbox OJK. Di antaranya ada komoditas emas, surat berharga negara (SBN), hingga properti.

“Emas, misalnya, bahkan di tanggal 8 Agustus kemarin karena sudah menunjuk usia tepat satu tahun ada di sandbox sudah kami nyatakan lulus,” terangnya.

Diketahui, tokenisasi emas sudah masuk tahap uji coba, mulai dari tahap awal hingga redempoint token. Hasilnya, tercatat ada pembelian 3.750 token emas dengan volume transaksi hingga Rp8 miliar.

Selain emas, lanjut Hasan, ada juga tokenisasi dalam bentuk properti yang menawarkan kepemilikan properti maupun utilisasi atas aset properti. Ini menjadi solusi bagi pemilik properti untuk meleverage asetnya dengan menjual tokennya.

“Jadi bagi yang kesulitan mendapatkan akses pendanaan di perbankan misalnya, bisa menjual tokenisasi properti untuk dapat pendanaan,” jelas Hasan.

Baca juga: Bos-bos Industri Aset Kripto Tanggapi Soal Penerapan SID yang Tengah Digodok OJK

Lebih lanjut, Hasan menyampaikan OJK menargetkan finalisasi pengaturan terkait pemanfaatan aset kripto untuk tokenisasi hingga agunan rampung di tahun ini. Termasuk di dalamnya pengaturan jika aset kripto dikategorikan sebagai sekuritas token atau instrumen pinjaman yang ditokenkan.

“Nah hal-hal ini yang sudah dilakukan. Tahun ini kami juga merencanakan akan memfinalisasi bentuk peraturannya. Termasuk kalau itu bentuknya securities token, artinya bentuknya adalah di belakangnya kepemilikan,” tutupnya. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Petinggi OJK Mundur Beruntun, Ekonom Desak Konsolidasi Cepat Demi Jaga Stabilitas

Poin Penting Ekonom desak konsolidasi cepat OJK menyusul pengunduran diri beruntun petinggi agar roda organisasi… Read More

14 hours ago

Timing Mundur Petinggi OJK Dinilai Tepat untuk Redam Gejolak Pasar

Poin Penting Mahendra Siregar (Ketua), Mirza Adityaswara (Wakil Ketua), dan dua pejabat OJK lainnya mengundurkan… Read More

14 hours ago

Jejak Karier Mirza Adityaswara, Wakil Ketua DK OJK yang Mundur di Tengah Gejolak IHSG

Poin Penting Mirza Adityaswara mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua DK OJK tak lama setelah… Read More

16 hours ago

Empat Petinggi OJK Mundur, CELIOS Waspadai Guncangan Ekonomi RI

Poin Penting Empat petinggi OJK mengundurkan diri dalam waktu berdekatan, memicu kekhawatiran terhadap stabilitas dan… Read More

16 hours ago

Peluncuran Produk Asuransi Jiwa Unit Link

Generali Indonesia luncurkan GEN Prime Link, produk asuransi jiwa unit link atau PAYDI yang memiliki… Read More

16 hours ago

Ketua, Wakil Ketua, dan Satu Komisioner OJK Mundur, Siapa Menyusul?

Poin Penting Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara resmi mengundurkan diri pada Jumat, 30 Januari… Read More

17 hours ago