Keuangan

OJK Buka Peluang Model Bisnis Kripto Baru Masuk Regulatory Sandbox

Bali – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya terus membuka peluang bagi model bisnis baru yang inovatif untuk masuk ke dalam sandbox regulatory.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, tengah mengkaji pemanfaatan aset kripto dalam berbagai bentuk inovasi, mulai dari tokenisasi aset dunia nyata (real world asset) hingga penggunaan kripto sebagai jaminan atau agunan.

“Inovasi tersebut sudah dalam tahap uji coba di regulatory sandbox,” ujar Hasan di sela-sela acara CFX Crypto Conference (CCC) 2025 di Tabanan, Bali, Kamis, 21 Agustus 2025.

Baca juga: Pelaku Industri Kripto Dorong Kehadiran Stablecoin Rupiah, Apa Keuntungannya?

Lebih jauh dia merinci, sejumlah inovasi tokenisasi sudah masuk ke dalam regulatory sandbox OJK. Di antaranya ada komoditas emas, surat berharga negara (SBN), hingga properti.

“Emas, misalnya, bahkan di tanggal 8 Agustus kemarin karena sudah menunjuk usia tepat satu tahun ada di sandbox sudah kami nyatakan lulus,” terangnya.

Diketahui, tokenisasi emas sudah masuk tahap uji coba, mulai dari tahap awal hingga redempoint token. Hasilnya, tercatat ada pembelian 3.750 token emas dengan volume transaksi hingga Rp8 miliar.

Selain emas, lanjut Hasan, ada juga tokenisasi dalam bentuk properti yang menawarkan kepemilikan properti maupun utilisasi atas aset properti. Ini menjadi solusi bagi pemilik properti untuk meleverage asetnya dengan menjual tokennya.

“Jadi bagi yang kesulitan mendapatkan akses pendanaan di perbankan misalnya, bisa menjual tokenisasi properti untuk dapat pendanaan,” jelas Hasan.

Baca juga: Bos-bos Industri Aset Kripto Tanggapi Soal Penerapan SID yang Tengah Digodok OJK

Lebih lanjut, Hasan menyampaikan OJK menargetkan finalisasi pengaturan terkait pemanfaatan aset kripto untuk tokenisasi hingga agunan rampung di tahun ini. Termasuk di dalamnya pengaturan jika aset kripto dikategorikan sebagai sekuritas token atau instrumen pinjaman yang ditokenkan.

“Nah hal-hal ini yang sudah dilakukan. Tahun ini kami juga merencanakan akan memfinalisasi bentuk peraturannya. Termasuk kalau itu bentuknya securities token, artinya bentuknya adalah di belakangnya kepemilikan,” tutupnya. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Friksi Berujung Selingkuh

Awaldi, Pemerhati SDM Bank dan Consulting Director Mercer Indonesia HUBUNGAN romantis nyaris tidak pernah runtuh… Read More

4 hours ago

OJK Tegaskan Arah UUS Asuransi: Spin Off atau Kembalikan Izin

Poin Penting Spin-off UUS memasuki fase krusial menjelang tenggat akhir 2026 sesuai POJK No.11/2023, dengan… Read More

4 hours ago

Breaking News! KPK OTT Pegawai Kantor Pajak Jakarta Utara, 8 Orang Diamankan

Poin Penting KPK menggelar OTT di Kanwil DJP Jakarta Utara, mengamankan delapan orang beserta barang… Read More

4 hours ago

Komisi Kejaksaan (Komjak) mengapresiasi capaian kinerja Kejaksaan Agung sepanjang tahun 2025.

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mencatat telah menangani 29 perkara yang menarik perhatian publik sepanjang 2025.… Read More

5 hours ago

Jurus Adira Finance Genjot Pembiayaan Syariah di Awal 2026

Poin Penting Adira Finance Syariah meluncurkan Hasanah, produk pembiayaan Haji Plus berbasis prinsip syariah untuk… Read More

6 hours ago

Persaingan Makin Ketat, Perbarindo DKI Dorong BPR Jaga Loyalitas Nasabah

Poin Penting Loyalitas nasabah jadi kunci daya saing BPR, dengan dua faktor utama: kenyamanan layanan… Read More

11 hours ago