Keuangan

OJK Buka Peluang Model Bisnis Kripto Baru Masuk Regulatory Sandbox

Bali – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya terus membuka peluang bagi model bisnis baru yang inovatif untuk masuk ke dalam sandbox regulatory.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, tengah mengkaji pemanfaatan aset kripto dalam berbagai bentuk inovasi, mulai dari tokenisasi aset dunia nyata (real world asset) hingga penggunaan kripto sebagai jaminan atau agunan.

“Inovasi tersebut sudah dalam tahap uji coba di regulatory sandbox,” ujar Hasan di sela-sela acara CFX Crypto Conference (CCC) 2025 di Tabanan, Bali, Kamis, 21 Agustus 2025.

Baca juga: Pelaku Industri Kripto Dorong Kehadiran Stablecoin Rupiah, Apa Keuntungannya?

Lebih jauh dia merinci, sejumlah inovasi tokenisasi sudah masuk ke dalam regulatory sandbox OJK. Di antaranya ada komoditas emas, surat berharga negara (SBN), hingga properti.

“Emas, misalnya, bahkan di tanggal 8 Agustus kemarin karena sudah menunjuk usia tepat satu tahun ada di sandbox sudah kami nyatakan lulus,” terangnya.

Diketahui, tokenisasi emas sudah masuk tahap uji coba, mulai dari tahap awal hingga redempoint token. Hasilnya, tercatat ada pembelian 3.750 token emas dengan volume transaksi hingga Rp8 miliar.

Selain emas, lanjut Hasan, ada juga tokenisasi dalam bentuk properti yang menawarkan kepemilikan properti maupun utilisasi atas aset properti. Ini menjadi solusi bagi pemilik properti untuk meleverage asetnya dengan menjual tokennya.

“Jadi bagi yang kesulitan mendapatkan akses pendanaan di perbankan misalnya, bisa menjual tokenisasi properti untuk dapat pendanaan,” jelas Hasan.

Baca juga: Bos-bos Industri Aset Kripto Tanggapi Soal Penerapan SID yang Tengah Digodok OJK

Lebih lanjut, Hasan menyampaikan OJK menargetkan finalisasi pengaturan terkait pemanfaatan aset kripto untuk tokenisasi hingga agunan rampung di tahun ini. Termasuk di dalamnya pengaturan jika aset kripto dikategorikan sebagai sekuritas token atau instrumen pinjaman yang ditokenkan.

“Nah hal-hal ini yang sudah dilakukan. Tahun ini kami juga merencanakan akan memfinalisasi bentuk peraturannya. Termasuk kalau itu bentuknya securities token, artinya bentuknya adalah di belakangnya kepemilikan,” tutupnya. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Dalam 5 Tahun, Setoran Zakat BSI Tembus Rp1,07 Triliun

Poin Penting Total zakat BSI mencapai Rp1,07 triliun dalam periode 2021 hingga 2025 dengan tren… Read More

6 hours ago

Bank Sinarmas Ajak Nasabah Menabung Sekaligus Donasi Sosial lewat Tabungan Simas Share

Poin Penting Bank Sinarmas meluncurkan Simas Share dengan konsep menabung sekaligus berdonasi dari bunga tabungan… Read More

8 hours ago

Tingkatkan Nilai Tambah, Alfamart Gandeng Layar Digi Hadirkan Bioskop Mini

Poin Penting Alfamart menghadirkan inovasi micro cinema pertama di gerai Gading Serpong bekerja sama dengan… Read More

8 hours ago

BTN Kuasai 72 Persen Pangsa Pasar KPR Subsidi, Penyaluran Tembus Rp3,65 T

Poin Penting BTN mendominasi pasar KPR subsidi dengan pangsa 72 persen hingga Maret 2026, jauh… Read More

9 hours ago

Prabowo Gaspol Perkuat Kerja Sama dengan Korea Selatan, Ini Sasarannya

Poin Penting Prabowo Subianto bertemu Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung untuk mempererat hubungan bilateral… Read More

9 hours ago

Bank Mandiri Hadirkan Livin’ Call Bebas Pulsa lewat Livin’ by Mandiri

Poin Penting Bank Mandiri menghadirkan fitur call center gratis di Livin’ by Mandiri yang bisa… Read More

9 hours ago