Keuangan

OJK Buka Peluang Model Bisnis Baru Masuk Regulatory Sandbox

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini baru mengawasi dua model bisnis dalam regulatory sandbox. Mereka adalah model bisnis pemeringkat kredit alternatif (PKA) dan penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK).

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK menjelaskan, pihaknya selalu membuka peluang bagi model bisnis baru yang inovatif untuk masuk ke dalam sandbox milik OJK.

“Sejalan dengan semangat adaptif dan progresif, OJK secara konsisten terus membuka ruang untuk model-model bisnis inovatif baru lainnya, dapat dilakukan uji coba dan simulasinya di dalam kerangka sandbox OJK,” papar Hasan di Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Selasa, 8 Juli 2025.

Baca juga: Jumlah Investor Kripto Capai 14,78 Juta di Mei 2025, Transaksi Tembus Rp49,57 T

Hasan memastikan, OJK terus mendorong lahirnya inovasi baru yang bisa membawa manfaat bagi industri keuangan. OJK memiliki beberapa model bisnis lain yang pernah diuji di dalam sandbox. Misalnya, ada security crowdfunding (SCF) yang pernah diuji coba di sektor pasar modal. Ada juga bisnis insurtech yang pernah diterapkan dalam industri asuransi.

“Hal ini tentu menunjukkan bahwa pendekatan kami di OJK terhadap inovasi akan terus berbasis prinsip dan mempertimbangkan kesesuaian dengan kerangka sektor jasa keuangan yang terkait dengan kegiatannya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, OJK saat ini tengah melakukan uji coba terhadap dua model bisnis baru di dalam sandbox. Yang pertama adalah model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto (AKDAK), yang sudah memiliki tujuh peserta sandbox, serta tiga dalam proses permohonan menjadi peserta sandbox.

Baca juga: OJK Terima 8.752 Aduan Entitas Keuangan Ilegal, Paling Banyak Pinjol

Kedua, model bisnis pendukung pasar. Hasan melanjutkan OJK juga tengah meninjau model bisnis open finance. Saat ini, model bisnis ini sudah dalam uji coba kelayakan untuk menjadi peserta sandbox OJK.

“Jadi, secara keseluruhan, pendekatan sandbox OJK tentu akan bertumbuh pada asas mendorong pengembangan inovasi-inovasi baru, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam memitigasi berbagai risiko,” tegas Hasan. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Recent Posts

Rebranding Produk Tabungan BTN Pos, BTN Bidik Dana Murah Rp5 Triliun

Poin Penting BTN rebranding e’Batarapos menjadi Tabungan BTN Pos sebagai langkah strategis memperluas inklusi keuangan… Read More

2 hours ago

Aliran Modal Asing Masuk RI Rp1,44 Triliun pada Awal 2026

Poin Penting Aliran modal asing masuk Rp1,44 triliun di awal Januari 2026, mayoritas mengalir ke… Read More

9 hours ago

KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakut

Poin Penting KPK tetapkan 5 tersangka OTT dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara. 3… Read More

10 hours ago

Begini Gerak Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Penguatan IHSG

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,13 persen pada perdagangan Jumat (9/1/2026), meski mayoritas indeks domestik… Read More

10 hours ago

Sempat Sentuh Level 9.000, IHSG Sepekan Menguat 2,16 Persen

Poin Penting IHSG menguat 2,16 persen sepanjang pekan 5-9 Januari 2026 dan sempat menembus level… Read More

11 hours ago

Rosan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Poin Penting Munas VII MES menetapkan Rosan Roeslani sebagai Ketua Umum dan Ferry Juliantono sebagai… Read More

17 hours ago