Keuangan

OJK Buka Peluang Model Bisnis Baru Masuk Regulatory Sandbox

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini baru mengawasi dua model bisnis dalam regulatory sandbox. Mereka adalah model bisnis pemeringkat kredit alternatif (PKA) dan penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK).

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK menjelaskan, pihaknya selalu membuka peluang bagi model bisnis baru yang inovatif untuk masuk ke dalam sandbox milik OJK.

“Sejalan dengan semangat adaptif dan progresif, OJK secara konsisten terus membuka ruang untuk model-model bisnis inovatif baru lainnya, dapat dilakukan uji coba dan simulasinya di dalam kerangka sandbox OJK,” papar Hasan di Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Selasa, 8 Juli 2025.

Baca juga: Jumlah Investor Kripto Capai 14,78 Juta di Mei 2025, Transaksi Tembus Rp49,57 T

Hasan memastikan, OJK terus mendorong lahirnya inovasi baru yang bisa membawa manfaat bagi industri keuangan. OJK memiliki beberapa model bisnis lain yang pernah diuji di dalam sandbox. Misalnya, ada security crowdfunding (SCF) yang pernah diuji coba di sektor pasar modal. Ada juga bisnis insurtech yang pernah diterapkan dalam industri asuransi.

“Hal ini tentu menunjukkan bahwa pendekatan kami di OJK terhadap inovasi akan terus berbasis prinsip dan mempertimbangkan kesesuaian dengan kerangka sektor jasa keuangan yang terkait dengan kegiatannya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, OJK saat ini tengah melakukan uji coba terhadap dua model bisnis baru di dalam sandbox. Yang pertama adalah model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto (AKDAK), yang sudah memiliki tujuh peserta sandbox, serta tiga dalam proses permohonan menjadi peserta sandbox.

Baca juga: OJK Terima 8.752 Aduan Entitas Keuangan Ilegal, Paling Banyak Pinjol

Kedua, model bisnis pendukung pasar. Hasan melanjutkan OJK juga tengah meninjau model bisnis open finance. Saat ini, model bisnis ini sudah dalam uji coba kelayakan untuk menjadi peserta sandbox OJK.

“Jadi, secara keseluruhan, pendekatan sandbox OJK tentu akan bertumbuh pada asas mendorong pengembangan inovasi-inovasi baru, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam memitigasi berbagai risiko,” tegas Hasan. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

4 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

4 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

9 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

9 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

13 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

15 hours ago