Keuangan

OJK Buka Peluang Model Bisnis Baru Masuk Regulatory Sandbox

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini baru mengawasi dua model bisnis dalam regulatory sandbox. Mereka adalah model bisnis pemeringkat kredit alternatif (PKA) dan penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK).

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK menjelaskan, pihaknya selalu membuka peluang bagi model bisnis baru yang inovatif untuk masuk ke dalam sandbox milik OJK.

“Sejalan dengan semangat adaptif dan progresif, OJK secara konsisten terus membuka ruang untuk model-model bisnis inovatif baru lainnya, dapat dilakukan uji coba dan simulasinya di dalam kerangka sandbox OJK,” papar Hasan di Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Selasa, 8 Juli 2025.

Baca juga: Jumlah Investor Kripto Capai 14,78 Juta di Mei 2025, Transaksi Tembus Rp49,57 T

Hasan memastikan, OJK terus mendorong lahirnya inovasi baru yang bisa membawa manfaat bagi industri keuangan. OJK memiliki beberapa model bisnis lain yang pernah diuji di dalam sandbox. Misalnya, ada security crowdfunding (SCF) yang pernah diuji coba di sektor pasar modal. Ada juga bisnis insurtech yang pernah diterapkan dalam industri asuransi.

“Hal ini tentu menunjukkan bahwa pendekatan kami di OJK terhadap inovasi akan terus berbasis prinsip dan mempertimbangkan kesesuaian dengan kerangka sektor jasa keuangan yang terkait dengan kegiatannya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, OJK saat ini tengah melakukan uji coba terhadap dua model bisnis baru di dalam sandbox. Yang pertama adalah model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto (AKDAK), yang sudah memiliki tujuh peserta sandbox, serta tiga dalam proses permohonan menjadi peserta sandbox.

Baca juga: OJK Terima 8.752 Aduan Entitas Keuangan Ilegal, Paling Banyak Pinjol

Kedua, model bisnis pendukung pasar. Hasan melanjutkan OJK juga tengah meninjau model bisnis open finance. Saat ini, model bisnis ini sudah dalam uji coba kelayakan untuk menjadi peserta sandbox OJK.

“Jadi, secara keseluruhan, pendekatan sandbox OJK tentu akan bertumbuh pada asas mendorong pengembangan inovasi-inovasi baru, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam memitigasi berbagai risiko,” tegas Hasan. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

1 hour ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

7 hours ago

OJK Buka Daftar Saham yang Dikuasai Segelintir Pihak ke Publik

Poin Penting OJK mulai membuka informasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration) di… Read More

7 hours ago

AAUI Beberkan Kendala Asuransi Umum Penuhi Kebutuhan Modal

Poin Penting AAUI menyebut industri kesulitan memenuhi modal minimum tahap I 2026. Minat pemegang saham… Read More

7 hours ago

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

18 hours ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

18 hours ago