Jauhnya realisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia dari target pada triwulsan satu 2015 memerlukan dorongan, yang di sektor konsumsi dilakukan dengan relaksasi aturan DP. Paulus Yoga
Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung Pemerintah dalam rangka menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dengan mengeluarkan kebijakan penurunan uang muka (DP) pembiayaan kendaraan bermotor.
Kebijakan ini dikeluarkan untuk dapat meningkatkan kembali pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor dan secara makro dapat mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Penjualan kendaraan bermotor sendiri mengalami penurunan secara setahunan sebesar 15,36% untuk penjualan mobil dan sebesar 17,27% untuk penjualan motor pada triwulan satu 2015.
OJK merilis dua Surat Edaran, yakni Nomor 19/SEOJK.05/2015 tentang Besaran Uang Muka (Down Payment) Pembiayaan Kendaraan Bermotor Bagi Perusahaan Pembiayaan; dan Nomor 20/SEOJK.05/2015 tentang Besaran Uang Muka (Down Payment/Urbun) Pembiayaan Kendaraan Bermotor Untuk Pembiayaan Syariah. Kedua aturan ini berlaku mulai tanggal 30 Juni 2015.
Deputi Dewan Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Edy Setiadi menegaskan, bahwa kebijakan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal DP yang dirilis tahun 2012.
“Ini untuk dorong perekonomian nasional, dorong konsumsi masyarakat, dan dorong pengembangan perusahaan pembiayaan baik konvensional dan syariah,” tukasnya di Jakarta, belum lama ini.
Melalui paket peraturan tersebut, OJK menurunkan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) Perusahaan Pembiayaan, mulai dari 5% hingga 10%.
Berikut rincian relaksasi aturan DP:
– Uang muka kendaraan roda 2 atau 3 sebesar 15% untuk pembiayaan secara konvensional dan 10% untuk syariah.
– Uang muka pembiayaan kendaraan roda 4 atau lebih untuk tujuan produktif ditetapkan sebesar 15% untuk pembiayaan konvensional dan 15% untuk syariah.
– Uang muka pembiayaan kendaraan roda 4 atau lebih untuk tujuan konsumtif sebesar 20% secara konvensional dan 20% untuk syariah.
Agar bisa mendapat relaksasi aturan ini perusahaan pembiayaan konvensional dan syariah diharuskan memiliki tingkat pembiayaan bermasalah (NPF) kurang dari 5%.
Bila tidak memenuhi, uang muka tetap mengikuti aturan yang lama sebesar 20% untuk kendaraan roda 2 dan 3, 20% untuk kendaraan roda 4 atau lebih untuk tujuan produktif, dan 25% untuk kendaraan roda 4 atau lebih untuk tujuan konsumtif. Hanya untuk uang muka kendaraan roda 2 dan 3 secara syariah tetap memeroleh insentif pengurang uang muka sebesar 5%.
“NPF tinggi kembali ke regulasi lama, tapi syariah tetap ada kelonggaran 5%. Kita memang dorong pertumbuhan syariah,” tandas Edy. (*)
@bangbulus
Jakarta – Kemudahan berutang secara daring rupanya membuat kelompok generasi milenial terjerat belenggu hutang. Rerata pinjamannya… Read More
Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini, Jumat, 10 Januari 2025, ditutup… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatatkan pendapatan berbasis fee (fee base income)… Read More
Jakarta - PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) atau Indonesia AirAsia sebagai emiten penerbangan telah menerbangkan… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat kinerja penjualan eceran tumbuh melambat secara tahunan dan terkontraksi secara bulanan.… Read More
Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan meminta pemerintah segera membongkar pagar laut misterius… Read More