Categories: Keuangan

Ekonomi Lambat, OJK Buka Keran Pembiayaan Kendaraan Bermotor

Jauhnya realisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia dari target pada triwulsan satu 2015 memerlukan dorongan, yang di sektor konsumsi dilakukan dengan relaksasi aturan DP. Paulus Yoga

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung Pemerintah dalam rangka menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dengan mengeluarkan kebijakan penurunan uang muka (DP) pembiayaan kendaraan bermotor.

Kebijakan ini dikeluarkan untuk dapat meningkatkan kembali pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor dan secara makro dapat mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.

Penjualan kendaraan bermotor sendiri mengalami penurunan secara setahunan sebesar 15,36% untuk penjualan mobil dan sebesar 17,27% untuk penjualan motor pada triwulan satu 2015.

OJK merilis dua Surat Edaran, yakni Nomor 19/SEOJK.05/2015 tentang Besaran Uang Muka (Down Payment) Pembiayaan Kendaraan Bermotor Bagi Perusahaan Pembiayaan; dan Nomor 20/SEOJK.05/2015 tentang Besaran Uang Muka (Down Payment/Urbun) Pembiayaan Kendaraan Bermotor Untuk Pembiayaan Syariah. Kedua aturan ini berlaku mulai tanggal 30 Juni 2015.

Deputi Dewan Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Edy Setiadi menegaskan, bahwa kebijakan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal DP yang dirilis tahun 2012.

“Ini untuk dorong perekonomian nasional, dorong konsumsi masyarakat, dan dorong pengembangan perusahaan pembiayaan baik konvensional dan syariah,” tukasnya di Jakarta, belum lama ini.

Melalui paket peraturan tersebut, OJK menurunkan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) Perusahaan Pembiayaan, mulai dari 5% hingga 10%.

Berikut rincian relaksasi aturan DP:

– Uang muka kendaraan roda 2 atau 3 sebesar 15% untuk pembiayaan secara konvensional dan 10% untuk syariah.

– Uang muka pembiayaan kendaraan roda 4 atau lebih untuk tujuan produktif ditetapkan sebesar 15% untuk pembiayaan konvensional dan 15% untuk syariah.

– Uang muka pembiayaan kendaraan roda 4 atau lebih untuk tujuan konsumtif sebesar 20% secara konvensional dan 20% untuk syariah.

Agar bisa mendapat relaksasi aturan ini perusahaan pembiayaan konvensional dan syariah diharuskan memiliki tingkat pembiayaan bermasalah (NPF) kurang dari 5%.

Bila tidak memenuhi, uang muka tetap mengikuti aturan yang lama sebesar 20% untuk kendaraan roda 2 dan 3, 20% untuk kendaraan roda 4 atau lebih untuk tujuan produktif, dan 25% untuk kendaraan roda 4 atau lebih untuk tujuan konsumtif. Hanya untuk uang muka kendaraan roda 2 dan 3 secara syariah tetap memeroleh insentif pengurang uang muka sebesar 5%.

“NPF tinggi kembali ke regulasi lama, tapi syariah tetap ada kelonggaran 5%. Kita memang dorong pertumbuhan syariah,” tandas Edy. (*)

@bangbulus

Paulus Yoga

Recent Posts

Tugu Insurance Siaga 24 Jam, Dukung Perjalanan Mudik Aman dan Nyaman

Poin Penting Tugu Insurance menghadirkan layanan darurat t rex (derek/gendong) untuk membantu pemudik di berbagai… Read More

3 hours ago

Bank Sentral Global Menghadapi Ekspektasi yang Lebih Tinggi: Ke Mana Arah BI-Rate?

Oleh Ryan Kiryanto, Ekonom Senior dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia DALAM tayangan https://www.omfif.org/2026/03… Read More

4 hours ago

Jangan Asal Berangkat, Ini 6 Tip Mudik Lebaran agar Aman dan Nyaman

Poin Penting Sebanyak 143,9 juta orang diperkirakan mudik Lebaran, dengan mobil pribadi mendominasi hingga 76,24… Read More

5 hours ago

Transaksi ZISWAF BSI Tembus Rp30 Miliar di Ramadhan 2026, Naik 2 Kali Lipat

Poin Penting Transaksi ZISWAF BSI selama Ramadan 2026 mencapai Rp30 miliar, naik hampir dua kali… Read More

7 hours ago

Konflik Timur Tengah dan Risiko Harga Minyak Global, Ini Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia

Poin Penting Ekspor Indonesia ke Timur Tengah hanya sekitar 4,2% dari total ekspor, sehingga dampak… Read More

7 hours ago

Bank Mandiri Pastikan Livin’ Siap Temani Transaksi Nasabah Sepanjang Libur Idul Fitri

Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More

1 day ago