Perbankan

OJK Buka-bukaan Update Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait kabar terbaru soal rencana merger antara BTN Syariah dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Pasalnya, tersiar kabar bahwa aksi merger tersebut batal, karena proses due diligence yang awalnya diperkirakan rampung pada April 2024 tak kunjung diumumkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut bahwa hingga saat ini OJk belum menerima permohonan atas rencana aksi korporasi kedua bank tersebut untuk melakukan merger.

“Sampai dengan saat ini belum terdapat permohonan yang disampaikan kepada OJK terkait rencana aksi korporasi dimaksud,” kata Dian dalam jawaban tertulisnya, dikutip, Selasa, 18 Juni 2024.

Dian menjelaskan pengajuan permohonan merger merupakan kewenangan manajemen bank, dan OJK akan mengevaluasi serta memproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila bank telah mengajukan permohonan tersebut kepada OJK.

Baca juga: Meleset dari Target, Apa Kabar Rencana Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat?

Di samping itu, OJK akan terus memberikan dukungan terhadap inisiatif konsolidasi dari perbankan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027 yang membawa misi mengembangkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, serta berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional untuk mencapai kemaslahatan masyarakat.

Dian mengatakan bahwa OJK juga terus melakukan komunikasi terkait berbagai persiapan yang dilakukan oleh industri perbankan untuk merespons ketentuan mengenai spin-off, mulai dari penyiapan infrastruktur sampai dengan penetapan model bisnis yang lebih sesuai, sehigga ke depan dapat mengakselerasi pertumbuhan dengan lebih baik dan mewujudkan kinerja industri jasa keuangan yang lebih efisien, sehat, dan berkelanjutan.

“Selanjutnya, OJK senantiasa melakukan penilaian kinerja keuangan dan governansi bank secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Sebelumnya, Corporate Secretary Bank Muamalat Hayunaji menyatakan bahwa terkait dengan aksi korporasi tersebut pihaknya hanya mengikuti wewenang dari pemegang saham pengendali (PSP), yakni Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Baca juga: OJK Beberkan Update Soal Akuisisi Nobu Bank oleh Hanwha Life

“Dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut merupakan wewenang dari BPKH selaku PSP Bank Muamalat,” ujar Hayunaji saat dihubungi Infobanknews, Rabu, 12 Juni 2024.

Dia pun tidak menyebutkan secara gamblang apakah merger antara BTN Syariah dan Bank Muamalat tetap dilanjutkan atau dibatalkan.

“Kami akan mengikuti arahan dari PSP,” sebutnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Pemerintah Tarik Utang Rp736,3 Triliun hingga Desember 2025

Poin Penting Pemerintah menarik utang Rp736,3 triliun hingga Desember 2025, setara 94,9 persen dari target… Read More

11 mins ago

IHSG Ditutup Berbalik Melemah ke Posisi 8.884, Ini Pemicunya

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,58% ke level 8.884, dipicu aksi ambil untung setelah menyentuh… Read More

25 mins ago

Memperkuat Ketahanan Siber di Era Digital

Oleh Krisna Wijaya, bankir senior dan fakulti di Lembaga Pengembangan Perbankan indonesia (LPPI) PERCEPATAN digitalisasi… Read More

32 mins ago

Menkop Gandeng Lintas K/L Percepat Pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih

Poin Penting Menkop menggandeng lintas K/L untuk mempercepat pembangunan gerai fisik Kopdes Merah Putih sesuai… Read More

48 mins ago

Pembiayaan dan Asuransi Ekspor Jadi Kunci Hadapi Dinamika Perdagangan Global

Poin Penting Perdagangan internasional menghadapi tantangan besar, seperti volatilitas geopolitik, perubahan rantai pasok, dan munculnya… Read More

58 mins ago

Banyak Bank Rombak Manajemen, OJK Optimistis Kinerja Perbankan 2026 Lebih Baik

Poin Penting OJK optimistis kinerja perbankan 2026 membaik, didorong perombakan manajemen di banyak bank. Pertumbuhan… Read More

2 hours ago