Perbankan

OJK Buka-bukaan Update Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait kabar terbaru soal rencana merger antara BTN Syariah dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Pasalnya, tersiar kabar bahwa aksi merger tersebut batal, karena proses due diligence yang awalnya diperkirakan rampung pada April 2024 tak kunjung diumumkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut bahwa hingga saat ini OJk belum menerima permohonan atas rencana aksi korporasi kedua bank tersebut untuk melakukan merger.

“Sampai dengan saat ini belum terdapat permohonan yang disampaikan kepada OJK terkait rencana aksi korporasi dimaksud,” kata Dian dalam jawaban tertulisnya, dikutip, Selasa, 18 Juni 2024.

Dian menjelaskan pengajuan permohonan merger merupakan kewenangan manajemen bank, dan OJK akan mengevaluasi serta memproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila bank telah mengajukan permohonan tersebut kepada OJK.

Baca juga: Meleset dari Target, Apa Kabar Rencana Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat?

Di samping itu, OJK akan terus memberikan dukungan terhadap inisiatif konsolidasi dari perbankan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027 yang membawa misi mengembangkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, serta berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional untuk mencapai kemaslahatan masyarakat.

Dian mengatakan bahwa OJK juga terus melakukan komunikasi terkait berbagai persiapan yang dilakukan oleh industri perbankan untuk merespons ketentuan mengenai spin-off, mulai dari penyiapan infrastruktur sampai dengan penetapan model bisnis yang lebih sesuai, sehigga ke depan dapat mengakselerasi pertumbuhan dengan lebih baik dan mewujudkan kinerja industri jasa keuangan yang lebih efisien, sehat, dan berkelanjutan.

“Selanjutnya, OJK senantiasa melakukan penilaian kinerja keuangan dan governansi bank secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Sebelumnya, Corporate Secretary Bank Muamalat Hayunaji menyatakan bahwa terkait dengan aksi korporasi tersebut pihaknya hanya mengikuti wewenang dari pemegang saham pengendali (PSP), yakni Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Baca juga: OJK Beberkan Update Soal Akuisisi Nobu Bank oleh Hanwha Life

“Dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut merupakan wewenang dari BPKH selaku PSP Bank Muamalat,” ujar Hayunaji saat dihubungi Infobanknews, Rabu, 12 Juni 2024.

Dia pun tidak menyebutkan secara gamblang apakah merger antara BTN Syariah dan Bank Muamalat tetap dilanjutkan atau dibatalkan.

“Kami akan mengikuti arahan dari PSP,” sebutnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Bos Danantara Sebut Demutualisasi BEI Buka Pintu Investor Global

Poin Penting Demutualisasi BEI membuka peluang investor asing menjadi pemegang saham, mengikuti praktik bursa efek… Read More

4 hours ago

CIO Danantara Buka Suara soal Demutualisasi BEI dan Potensi Konflik

Poin Penting Demutualisasi BEI dinilai tidak memicu konflik kepentingan, karena pengaturan dan pengawasan tetap di… Read More

5 hours ago

Awarding BTN Housingpreneur Jadi Penutup BTN Expo 2026, Fokus Inovasi Perumahan

Poin Penting BTN Expo 2026 ditutup dengan Awarding BTN Housingpreneur 2025, menyoroti lahirnya 58 inovator… Read More

6 hours ago

Digadang Jadi Pjs Dirut BEI, Jeffrey Hendrik Respons Begini

Poin Penting Jeffrey Hendrik digadang menjadi Pjs Dirut BEI, namun memilih menunggu pengumuman resmi. Penunjukan… Read More

6 hours ago

Respons Cepat OJK Redam Kekhawatiran Pasar Pascapergantian Pimpinan

Poin Penting OJK memastikan stabilitas pasar keuangan tetap terjaga usai penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai… Read More

8 hours ago

OJK Beberkan 8 Aksi Percepatan Reformasi Pasar Modal RI, Apa Saja?

Poin Penting OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi… Read More

9 hours ago