Ilustrasi: Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. (Foto: M Zulfikar)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah membubarkan Dana Pensiun Universitas Islam Bandung. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-53/D.05/2024 tanggal 28 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Universitas Islam Bandung.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Asep Iskandar menjelaskan, pembubaran Dana Pensiun Universitas Islam Bandung, yang beralamat di Jl. Tamansari No. 30 Bandung Jawa Barat 40116 ini terhitung efektif sejak tanggal 1 Maret 2024.
Baca juga: OJK Lantik 4 Pejabat Level Deputi Komisioner dan Kepala OJK Daerah
“Pembubaran Dana Pensiun Universitas Islam Bandung dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Universitas Islam Bandung,” kata Asep dalam keterangan resminya dikutip 13 September 2024.
KDK Nomor KEP-53/D.05/2024 tanggal 28 Juni 2024 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Universitas Islam Bandung, yaitu sebagai berikut:
Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun. (*)
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) berupa… Read More
Jakarta - Kementerian Keuangan akhirnya mengumumkan kinerja APBN hingga Februari 2025. Biasanya, laporan kinerja APBN… Read More
Jakarta - Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanan selama libur Lebaran, PT Kereta… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat bahwa pada awal Maret 2025, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Jumat lalu (14/3) kembali ditutup merosot… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada pekan 10-14 Maret 2025 mengalami penurunan sebesar… Read More