Keuangan

OJK Bubarkan 6 Dana Pensiun di Semester I 2024, Bagaimana Nasib Uang Peserta?

Yogyakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui telah membubarkan sebanyak enam dana pensiun di sepanjang semester I-2024.

Dana pensiun tersebut di antaranya adalah Dana Pensiun LEN Industri, Dana Pensiun Jasa Tirta II, Dana Pensiun Natour, Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional, Dana Pensiun LKBN Antara, dan Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa keenam dana pensiun dinilai sudah tidak lagi berkenan untuk mengurus program dana pensiun.

“Kemudian ada juga yang memang pendirinya sudah tidak ada, sudah tidak ada, harus kita bubarkan. Dan apa yang disampaikan itu lebih banyak pembubaran karena inisiatif daripada dana pensiun itu sendiri,” ucap Ogi dalam Konferensi Pers Roadmap Dana Pensiun OJK dikutip, 9 Juli 2024.

Baca juga: OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun 2024-2028

Ogi menjelaskan, setelah pembubaran keenam dana pensiun tersebut yang diutamakan adalah perlindungan terhadap peserta. Setelah dibubarkan, para peserta dapen tersebut dapat dipindahkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) lainnya atau penyelenggara membayarkan dana ke peserta.

“Kunci yang paling utama adalah perlindungan terhadap peserta, ya peserta itu dipindahkan kepada dapen penyelenggara lainnya misalnya ke DPLK. Mungkin dipindahkan ke sana atau yang sudah dibayarkan kepada peserta, karena pendirinya itu menyediakan dana untuk peserta, baru kita setujui untuk dibubarkan,” imbuhnya.

Baca juga: Simak! Ini Sejumlah Poin Penting dalam Roadmap Dana Pensiun

Adapun, dalam mengawasi program dana pensiun, OJK memiliki satuan kerja (satker) khusus untuk melakukan pengawasan terhadap dana pensiun yang bermasalah.

“Dan so far kita bisa mengendalikan hal tersebut karena kita berpegang bahwa perlindungan terhadap peserta itu harus menjadi utama,” ujar Ogi. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Siap-Siap! Transaksi E-Money dan E-Wallet Terkena PPN 12 Persen, Begini Hitungannya

Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More

53 mins ago

Kemenkraf Proyeksi Tiga Tren Ekonomi Kreatif 2025, Apa Saja?

Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More

1 hour ago

Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More

2 hours ago

Paus Fransiskus Kembali Kecam Serangan Israel di Gaza

Jakarta -  Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More

2 hours ago

IHSG Dibuka Menguat Hampir 1 Persen, Balik Lagi ke Level 7.000

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More

4 hours ago

Memasuki Pekan Natal, Rupiah Berpotensi Menguat Meski Tertekan Kebijakan Kenaikan PPN

Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More

4 hours ago