Yogyakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui telah membubarkan sebanyak enam dana pensiun di sepanjang semester I-2024.
Dana pensiun tersebut di antaranya adalah Dana Pensiun LEN Industri, Dana Pensiun Jasa Tirta II, Dana Pensiun Natour, Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional, Dana Pensiun LKBN Antara, dan Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa keenam dana pensiun dinilai sudah tidak lagi berkenan untuk mengurus program dana pensiun.
“Kemudian ada juga yang memang pendirinya sudah tidak ada, sudah tidak ada, harus kita bubarkan. Dan apa yang disampaikan itu lebih banyak pembubaran karena inisiatif daripada dana pensiun itu sendiri,” ucap Ogi dalam Konferensi Pers Roadmap Dana Pensiun OJK dikutip, 9 Juli 2024.
Baca juga: OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun 2024-2028
Ogi menjelaskan, setelah pembubaran keenam dana pensiun tersebut yang diutamakan adalah perlindungan terhadap peserta. Setelah dibubarkan, para peserta dapen tersebut dapat dipindahkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) lainnya atau penyelenggara membayarkan dana ke peserta.
“Kunci yang paling utama adalah perlindungan terhadap peserta, ya peserta itu dipindahkan kepada dapen penyelenggara lainnya misalnya ke DPLK. Mungkin dipindahkan ke sana atau yang sudah dibayarkan kepada peserta, karena pendirinya itu menyediakan dana untuk peserta, baru kita setujui untuk dibubarkan,” imbuhnya.
Baca juga: Simak! Ini Sejumlah Poin Penting dalam Roadmap Dana Pensiun
Adapun, dalam mengawasi program dana pensiun, OJK memiliki satuan kerja (satker) khusus untuk melakukan pengawasan terhadap dana pensiun yang bermasalah.
“Dan so far kita bisa mengendalikan hal tersebut karena kita berpegang bahwa perlindungan terhadap peserta itu harus menjadi utama,” ujar Ogi. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting APBN awal 2026 defisit Rp54,6 triliun atau 0,21 persen terhadap PDB, dinilai masih… Read More
Poin Penting IHSG sesi I (23/2) ditutup menguat 1,36% ke level 8.384,04 dengan nilai transaksi… Read More
Poin Penting OJK akan memberi notasi khusus pada emiten yang belum memenuhi ketentuan free float… Read More
Poin Penting MA AS membatalkan sebagian kebijakan tarif Trump, namun Indonesia memastikan perjanjian dagang bilateral… Read More
Poin Penting Transaksi ziswaf melalui Muamalat DIN naik 24,75% secara tahunan hingga akhir 2025, menunjukkan… Read More
Poin Penting BEI mencatat 8 perusahaan dalam pipeline IPO 2026, terdiri dari 5 perusahaan aset… Read More