News Update

OJK: BPR di Maluku, Perlu Ditambah

Bandung – Pulau Jawa dan Bali mendominasi jumlah BPR yang ada di Indonesia. Itu artinya, sebaran bank perkreditan rakyat (BPR) masih belum merata dan terkonsentrasi.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BPR mendominasi di Pulau Jawa dan Bali sebanyak 69 persen atau 1.102 BPR, sedangkan 31 persen sisanya atau sebanyak 495 BPR tersebar di luar Pulau Jawa dan Bali. Provinsi dengan jumlah BPR terbanyak, dimiliki oleh provinsi Jawa Timur (299 BPR), Jawa Barat (277 BPR), Jawa Tengah (253 BPR), dan Bali (135 BPR). Sedangkan, provinsi dengan jumlah BPR terkecil adalah Maluku (2 BPR), Maluku Utara (2 BPR) dan Sulawesi Barat (1 BPR).

Direktur Penelitian dan Pengaturan BPR, Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Ayahandayani K, mengatakan provinsi dengan jumlah BPR terkecil, seperti provinsi Maluku yang hanya dihuni oleh dua BPR, perlu ditambah.

“Kami mendorong, kalau pendirian BPR baru itu ada namanya zona. Di zona wilayah terpencil bisa lakukan pendirian dengan modal disetor lebih rendah dibanding wilayah yang lebih banyak. Pemerintah daerah juga kami dorong,” ujar Ayahandayani kepada Infobank, usai kegiatan pelatihan dan gathering media massa, di Bandung, Jumat (03/05).

Ia menambahkan, di provinsi dengan jumlah BPR yang masih sedikit tersebut, OJK akan mempermudah proses perizinan, dalam arti tidak harus setinggi modal disetor seperti wilayah lainnya. Sementara, terkait adanya ketentuan OJK yang mengharuskan BPR pemilik modal inti dibawah Rp6 miliar melakukan merger, diutamakan kepada pemilik lebih dari satu BPR di suatu wilayah.

“Rencana mereduksi BPR itu yang pemiliknya satu dan mereka punya beberapa BPR di suatu wilayah. Kami minta mereka untuk konsolidasi. Sedangkan, untuk wilayah terpencil seperti Maluku, misal ada pendirian baru dimungkinkan atau misalnya mereka buka melalui kantor cabang di wilayah Maluku itu,” tambahnya.

Sementara itu, OJK akan merilis aturan mengenai penggabungan atau merger BPR. Aturan tersebut dijadwalkan meluncur bulan depan. Aturan itu berisi tentang penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan BPR yang dimaksudkan untuk memperkuat BPR. Dengan demikian, BPR dapat memenuhi modal intinya. (*) Ayu Utami

Suheriadi

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

10 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

11 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

14 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

14 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

15 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

17 hours ago