News Update

OJK: BPR di Maluku, Perlu Ditambah

Bandung – Pulau Jawa dan Bali mendominasi jumlah BPR yang ada di Indonesia. Itu artinya, sebaran bank perkreditan rakyat (BPR) masih belum merata dan terkonsentrasi.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BPR mendominasi di Pulau Jawa dan Bali sebanyak 69 persen atau 1.102 BPR, sedangkan 31 persen sisanya atau sebanyak 495 BPR tersebar di luar Pulau Jawa dan Bali. Provinsi dengan jumlah BPR terbanyak, dimiliki oleh provinsi Jawa Timur (299 BPR), Jawa Barat (277 BPR), Jawa Tengah (253 BPR), dan Bali (135 BPR). Sedangkan, provinsi dengan jumlah BPR terkecil adalah Maluku (2 BPR), Maluku Utara (2 BPR) dan Sulawesi Barat (1 BPR).

Direktur Penelitian dan Pengaturan BPR, Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Ayahandayani K, mengatakan provinsi dengan jumlah BPR terkecil, seperti provinsi Maluku yang hanya dihuni oleh dua BPR, perlu ditambah.

“Kami mendorong, kalau pendirian BPR baru itu ada namanya zona. Di zona wilayah terpencil bisa lakukan pendirian dengan modal disetor lebih rendah dibanding wilayah yang lebih banyak. Pemerintah daerah juga kami dorong,” ujar Ayahandayani kepada Infobank, usai kegiatan pelatihan dan gathering media massa, di Bandung, Jumat (03/05).

Ia menambahkan, di provinsi dengan jumlah BPR yang masih sedikit tersebut, OJK akan mempermudah proses perizinan, dalam arti tidak harus setinggi modal disetor seperti wilayah lainnya. Sementara, terkait adanya ketentuan OJK yang mengharuskan BPR pemilik modal inti dibawah Rp6 miliar melakukan merger, diutamakan kepada pemilik lebih dari satu BPR di suatu wilayah.

“Rencana mereduksi BPR itu yang pemiliknya satu dan mereka punya beberapa BPR di suatu wilayah. Kami minta mereka untuk konsolidasi. Sedangkan, untuk wilayah terpencil seperti Maluku, misal ada pendirian baru dimungkinkan atau misalnya mereka buka melalui kantor cabang di wilayah Maluku itu,” tambahnya.

Sementara itu, OJK akan merilis aturan mengenai penggabungan atau merger BPR. Aturan tersebut dijadwalkan meluncur bulan depan. Aturan itu berisi tentang penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan BPR yang dimaksudkan untuk memperkuat BPR. Dengan demikian, BPR dapat memenuhi modal intinya. (*) Ayu Utami

Suheriadi

Recent Posts

IHSG Dibuka Rebound ke Level 7.304 Usai The Fed Pangkas Suku Bunga

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (8/11), Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

40 mins ago

IHSG Diprediksi Lanjut Melemah, Analis Rekomendasikan 4 Saham Ini

Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More

1 hour ago

Trump Menang, The Fed Pangkas Suku Bunga 25 Bps

Jakarta - Bank sentral Amerika Serikat (AS) The Federal Reserve atau The Fed kembali memangkas… Read More

1 hour ago

BCA Syariah Bersama BAZNAS RI Gelar Pelatihan Manajemen Keuangan Bagi Mustahik Micropreneur

Direktur Pemberdayaan dan Layanan UPZ CSR BAZNAS RI Eka Budhi Sulistyo (kanan) dan Seketaris Perusahaan… Read More

3 hours ago

Kembali Terpilih sebagai Ketua ASBISINDO, Hery Gunardi Optimis Masa Depan Perbankan Syariah Nasional

Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Hery Gunardi tengah membrikan sambutan saat Musyawarah… Read More

3 hours ago

BCA Luncurkan Program Runvestasi

Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Haryanto T. Budiman memberikan sambutan saat peluncuran program… Read More

3 hours ago