News Update

OJK: BPR di Maluku, Perlu Ditambah

Bandung – Pulau Jawa dan Bali mendominasi jumlah BPR yang ada di Indonesia. Itu artinya, sebaran bank perkreditan rakyat (BPR) masih belum merata dan terkonsentrasi.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BPR mendominasi di Pulau Jawa dan Bali sebanyak 69 persen atau 1.102 BPR, sedangkan 31 persen sisanya atau sebanyak 495 BPR tersebar di luar Pulau Jawa dan Bali. Provinsi dengan jumlah BPR terbanyak, dimiliki oleh provinsi Jawa Timur (299 BPR), Jawa Barat (277 BPR), Jawa Tengah (253 BPR), dan Bali (135 BPR). Sedangkan, provinsi dengan jumlah BPR terkecil adalah Maluku (2 BPR), Maluku Utara (2 BPR) dan Sulawesi Barat (1 BPR).

Direktur Penelitian dan Pengaturan BPR, Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Ayahandayani K, mengatakan provinsi dengan jumlah BPR terkecil, seperti provinsi Maluku yang hanya dihuni oleh dua BPR, perlu ditambah.

“Kami mendorong, kalau pendirian BPR baru itu ada namanya zona. Di zona wilayah terpencil bisa lakukan pendirian dengan modal disetor lebih rendah dibanding wilayah yang lebih banyak. Pemerintah daerah juga kami dorong,” ujar Ayahandayani kepada Infobank, usai kegiatan pelatihan dan gathering media massa, di Bandung, Jumat (03/05).

Ia menambahkan, di provinsi dengan jumlah BPR yang masih sedikit tersebut, OJK akan mempermudah proses perizinan, dalam arti tidak harus setinggi modal disetor seperti wilayah lainnya. Sementara, terkait adanya ketentuan OJK yang mengharuskan BPR pemilik modal inti dibawah Rp6 miliar melakukan merger, diutamakan kepada pemilik lebih dari satu BPR di suatu wilayah.

“Rencana mereduksi BPR itu yang pemiliknya satu dan mereka punya beberapa BPR di suatu wilayah. Kami minta mereka untuk konsolidasi. Sedangkan, untuk wilayah terpencil seperti Maluku, misal ada pendirian baru dimungkinkan atau misalnya mereka buka melalui kantor cabang di wilayah Maluku itu,” tambahnya.

Sementara itu, OJK akan merilis aturan mengenai penggabungan atau merger BPR. Aturan tersebut dijadwalkan meluncur bulan depan. Aturan itu berisi tentang penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan BPR yang dimaksudkan untuk memperkuat BPR. Dengan demikian, BPR dapat memenuhi modal intinya. (*) Ayu Utami

Suheriadi

Recent Posts

H-3 Lebaran, Penumpang Whoosh Melonjak hingga 20 Ribu Orang Sehari

Jakarta – Memasuki H-3 Lebaran 2025, Jumat (28/3), PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) mencatat… Read More

34 mins ago

Didukung Logistik dan Sewa, Adi Sarana Armada (ASSA) Raih Laba Bersih Rp330,1 M di 2024

Jakarta - PT Adi Sarana Armada Tbk (ASSA), emiten yang bergerak di ekosistem mobilitas orang… Read More

4 hours ago

8.500 Pemudik Rayakan Lebaran di Kampung dengan Mudik Gratis Bank Mandiri

Jakarta – Bank Mandiri kembali menyelenggarakan Program Mudik Gratis 2025 dengan tema “Mudik Aman Sampai… Read More

5 hours ago

IHSG Sepekan Naik 4,03 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp11.126 Triliun

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan, data perdagangan saham pada pekan ini, 24-27… Read More

5 hours ago

4 Tips Agar Tetap Sehat dan Bugar Selama Mudik Lebaran

Jakarta - Saat melakukan perjalanan mudik jauh untuk bertemu dengan keluarga, kemungkinan kondisi tubuh akan… Read More

6 hours ago

Mudik Aman Sampai Tujuan, Bank Mandiri Berangkatkan 8.500 Pemudik dengan 170 Bus

Suasana saat pemberangkatan mudik aman sampai tujuan yang gelar Bank Mandiri yang dilepas dari Parkir… Read More

7 hours ago