News Update

OJK: BPR di Maluku, Perlu Ditambah

Bandung – Pulau Jawa dan Bali mendominasi jumlah BPR yang ada di Indonesia. Itu artinya, sebaran bank perkreditan rakyat (BPR) masih belum merata dan terkonsentrasi.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BPR mendominasi di Pulau Jawa dan Bali sebanyak 69 persen atau 1.102 BPR, sedangkan 31 persen sisanya atau sebanyak 495 BPR tersebar di luar Pulau Jawa dan Bali. Provinsi dengan jumlah BPR terbanyak, dimiliki oleh provinsi Jawa Timur (299 BPR), Jawa Barat (277 BPR), Jawa Tengah (253 BPR), dan Bali (135 BPR). Sedangkan, provinsi dengan jumlah BPR terkecil adalah Maluku (2 BPR), Maluku Utara (2 BPR) dan Sulawesi Barat (1 BPR).

Direktur Penelitian dan Pengaturan BPR, Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Ayahandayani K, mengatakan provinsi dengan jumlah BPR terkecil, seperti provinsi Maluku yang hanya dihuni oleh dua BPR, perlu ditambah.

“Kami mendorong, kalau pendirian BPR baru itu ada namanya zona. Di zona wilayah terpencil bisa lakukan pendirian dengan modal disetor lebih rendah dibanding wilayah yang lebih banyak. Pemerintah daerah juga kami dorong,” ujar Ayahandayani kepada Infobank, usai kegiatan pelatihan dan gathering media massa, di Bandung, Jumat (03/05).

Ia menambahkan, di provinsi dengan jumlah BPR yang masih sedikit tersebut, OJK akan mempermudah proses perizinan, dalam arti tidak harus setinggi modal disetor seperti wilayah lainnya. Sementara, terkait adanya ketentuan OJK yang mengharuskan BPR pemilik modal inti dibawah Rp6 miliar melakukan merger, diutamakan kepada pemilik lebih dari satu BPR di suatu wilayah.

“Rencana mereduksi BPR itu yang pemiliknya satu dan mereka punya beberapa BPR di suatu wilayah. Kami minta mereka untuk konsolidasi. Sedangkan, untuk wilayah terpencil seperti Maluku, misal ada pendirian baru dimungkinkan atau misalnya mereka buka melalui kantor cabang di wilayah Maluku itu,” tambahnya.

Sementara itu, OJK akan merilis aturan mengenai penggabungan atau merger BPR. Aturan tersebut dijadwalkan meluncur bulan depan. Aturan itu berisi tentang penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan BPR yang dimaksudkan untuk memperkuat BPR. Dengan demikian, BPR dapat memenuhi modal intinya. (*) Ayu Utami

Suheriadi

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

6 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

8 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

9 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

11 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

16 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

17 hours ago