News Update

OJK: BPR di Maluku, Perlu Ditambah

Bandung – Pulau Jawa dan Bali mendominasi jumlah BPR yang ada di Indonesia. Itu artinya, sebaran bank perkreditan rakyat (BPR) masih belum merata dan terkonsentrasi.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BPR mendominasi di Pulau Jawa dan Bali sebanyak 69 persen atau 1.102 BPR, sedangkan 31 persen sisanya atau sebanyak 495 BPR tersebar di luar Pulau Jawa dan Bali. Provinsi dengan jumlah BPR terbanyak, dimiliki oleh provinsi Jawa Timur (299 BPR), Jawa Barat (277 BPR), Jawa Tengah (253 BPR), dan Bali (135 BPR). Sedangkan, provinsi dengan jumlah BPR terkecil adalah Maluku (2 BPR), Maluku Utara (2 BPR) dan Sulawesi Barat (1 BPR).

Direktur Penelitian dan Pengaturan BPR, Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Ayahandayani K, mengatakan provinsi dengan jumlah BPR terkecil, seperti provinsi Maluku yang hanya dihuni oleh dua BPR, perlu ditambah.

“Kami mendorong, kalau pendirian BPR baru itu ada namanya zona. Di zona wilayah terpencil bisa lakukan pendirian dengan modal disetor lebih rendah dibanding wilayah yang lebih banyak. Pemerintah daerah juga kami dorong,” ujar Ayahandayani kepada Infobank, usai kegiatan pelatihan dan gathering media massa, di Bandung, Jumat (03/05).

Ia menambahkan, di provinsi dengan jumlah BPR yang masih sedikit tersebut, OJK akan mempermudah proses perizinan, dalam arti tidak harus setinggi modal disetor seperti wilayah lainnya. Sementara, terkait adanya ketentuan OJK yang mengharuskan BPR pemilik modal inti dibawah Rp6 miliar melakukan merger, diutamakan kepada pemilik lebih dari satu BPR di suatu wilayah.

“Rencana mereduksi BPR itu yang pemiliknya satu dan mereka punya beberapa BPR di suatu wilayah. Kami minta mereka untuk konsolidasi. Sedangkan, untuk wilayah terpencil seperti Maluku, misal ada pendirian baru dimungkinkan atau misalnya mereka buka melalui kantor cabang di wilayah Maluku itu,” tambahnya.

Sementara itu, OJK akan merilis aturan mengenai penggabungan atau merger BPR. Aturan tersebut dijadwalkan meluncur bulan depan. Aturan itu berisi tentang penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan BPR yang dimaksudkan untuk memperkuat BPR. Dengan demikian, BPR dapat memenuhi modal intinya. (*) Ayu Utami

Suheriadi

Recent Posts

OJK Serahkan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana di BPR Panca Dana ke Kejaksaan

Poin Penting OJK tuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana dan melimpahkan… Read More

1 hour ago

BSI Tabungan Umrah Jadi Solusi Alternatif Menunggu Haji

Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan BSI Tabungan Umrah untuk memperkuat ekosistem… Read More

2 hours ago

Bos OJK: Banyak Pejabat Internal Ikut Seleksi Dewan Komisioner

Poin Penting Pjs Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut banyak pejabat internal ikut seleksi… Read More

2 hours ago

ShopeePay Unggul di Peta Persaingan Dompet Digital 2026 Versi Ipsos

Poin Penting ShopeePay menjadi Top of Mind 41 persen versi Ipsos, paling banyak digunakan (91… Read More

3 hours ago

Purbaya Perpanjang Penempatan Dana di Bank Rp200 Triliun hingga September 2026

Poin Penting Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang penempatan dana pemerintah Rp200 triliun di bank BUMN hingga… Read More

3 hours ago

Allianz Life dan HSBC Indonesia Hadirkan Fund Global Berdenominasi Dolar AS

Poin Penting Allianz Life Indonesia, HSBC Indonesia, dan AllianzGI Indonesia meluncurkan Smartwealth Dollar Equity Global… Read More

4 hours ago