Categories: Keuangan

OJK Blokir 8.500 Rekening Bank Terindikasi Judi Online

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 8.500 rekening bank terkait dengan judi online (judol). Hal ini dalam upaya memberantas judol yang telah merugikan perekonomian dan sektor jasa keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyatakan OJK tekah meminta perbankan untuk melakukan penyesuaian identitas dan Enhanced Due Dilligence (EDD) atau uji tuntas kepada nasabah yang berisiko tinggi.

“OJK telah melakukan pemblokiran terhadap 8.500 rekening, sebelumnya 8.000 rekening dari data yang disampaikan Komdigi. Serta kita melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan Enhanced Due Dilligence (EDD),” kata Dian dalam konferensi pers RDK, Selasa, 7 Januari 2025.

Baca juga: Utang Warga RI di Paylater Bank Tembus Rp21,77 Triliun per November 2024
Baca juga: OJK Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrizal

Selain itu, OJK juga telah melakukan pertemuan dengan industri perbankan mengenai parameter yang dapat digunakan untuk mendeteksi indikasi awal rekening yang diduga melakukan transaksi judi online.

“Jadi dengan adanya perbaikan parameter yang digunakan untuk menangkap transaski judi online, diharapkan perbankan akan lebih sensitif di dalam praktik mengidentifikasi dan juga melakukan langkah penindakan dan juga menutup rekening,” jelas Dian.

Soroti Rekening Dormant

OJK juga terus melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan rekening tidak aktif atau dormant. Sebab, rekening ini menjadi perhatian serius dari perbankan.

“Jadi rekening dormant ini menjadi perhatian yang cukup luar biasa oleh bank, dan sekarang hampir seluruh bank memiliki disiplin yang sangat ketat terkait rekening rekening dorman ini,” imbuhnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

OJK: 53 Penawaran Umum dalam Pipeline, 15 di Antaranya Siap IPO

Poin Penting OJK mencatat 53 rencana penawaran umum hingga Maret 2026, dengan 15 perusahaan di… Read More

15 mins ago

Marak Joki Coretax di Medsos, Begini Tanggapan Menkeu Purbaya

Poin Penting Marak jasa joki Coretax di media sosial dengan tarif Rp50–100 ribu, memanfaatkan kesulitan… Read More

2 hours ago

Universal Banking di Depan Mata, OJK Soroti Tantangan Kesiapan IT Industri Perbankan

Poin Penting OJK kaji universal banking, yakni integrasi layanan keuangan (perbankan, asuransi, investasi, fintech) dalam… Read More

3 hours ago

IHSG Dibuka Rebound, Balik Lagi ke Level 7.000

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,19 persen ke level 7.002,69 pada awal perdagangan, berbalik dari… Read More

3 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini (7/4): Antam, Galeri24, dan UBS Turun Berjamaah

Poin Penting Harga emas di Pegadaian kompak turun pada 7 April 2026 setelah sebelumnya stabil… Read More

3 hours ago

Rupiah Dibuka Melemah, Dolar AS Tembus Level Rp17.076

Poin Penting Rupiah hari ini dibuka melemah ke Rp17.076 per dolar AS (turun 0,24 persen… Read More

3 hours ago