Perbankan dan Keuangan

OJK Blokir 8.000 Rekening Bank Terkait Judi Online per Oktober 2024

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Oktober 2024 telah berhasil memblokir rekening judi online sebanyak 8.000 rekening.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae mengatakan pemblokiran tersebut dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.

“OJK telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 8.000 rekening yang berasal dari data Kementerian Komunikasi dan Digital. Serta meminta perbankan menutup rekening dalam satu CIF yang sama,” ujar Dian dalam konferensi pers RDK Jumat, 1 November 2024.

Baca juga: Yenny Wahid Ungkap Ada Atlet Panjat Tebing Terjerat Judi Online dan Investasi Bodong

Sebelumnya, menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jumlah transaksi judi online (judol) di Indonesia mencapai Rp600 triliun sejak 2017 hingga September 2024.

Angka ini menjadi perhatian utama Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia (Menkomdigi), Meutya Hafid yang berkomitmen melanjutkan upaya menteri sebelumnya, Budi Arie Setiadi, dalam memberantas aktivitas ilegal tersebut.

Baca juga: 5 Provinsi dengan Pejudi Online Terbanyak, Transaksi Tembus Rp9,4 Triliun

“Fokus kita tentu masih sama, melanjutkan apa yang sudah dilakukan menteri sebelumnya. Saya sampaikan bahwa perang beliau, menteri sebelumnya, terhadap judi online pasti akan kita teruskan sama-sama,” ujar Meutya dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat, 25 Oktober 2024.

Selain total transaksi yang sangat besar, judi online telah memengaruhi masyarakat secara luas, termasuk generasi muda. Data terbaru menunjukkan bahwa aktivitas ini telah melibatkan sekitar 2,37 juta penduduk, dengan 2 persen di antaranya anak-anak di bawah usia 10 tahun. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

OJK Optimistis Laba Perbankan Tumbuh Positif hingga Akhir 2024

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan laba perbankan hingga akhir tahun 2024 masih akan positif, meski… Read More

4 hours ago

Utang Sritex Tembus Rp14,64 Triliun, OJK Ungkap Dampaknya ke Perbankan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah utang PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex kepada perbankan… Read More

4 hours ago

OJK Tengah Godok Aturan Penghapusbukuan Kredit UMKM dengan Kemenkeu

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sedang melakukan perumusan kebijakan terkait dengan rencana Presiden Prabowo untuk… Read More

4 hours ago

CIMB Niaga Syariah Hadirkan Bazaar Lifestyle di Haya Festival 2024, Promo Menarik Menanti!

Jakarta - Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga Syariah) menggelar… Read More

4 hours ago

Ingatkan Nasabah Telat Bayar? Ini Cara AdaKami Terapkan Aturan OJK

Jakarta - Sebagai fintech lending yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), AdaKami… Read More

5 hours ago

Deadline Akhir 2024! OJK Perintahkan BPR Merger untuk Penuhi Modal Inti

Jakarta - Bank Perekonomian Rakyat (BPR) mendapat 'perintah' dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera… Read More

5 hours ago