Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menindak tegas rekening-rekening nasabah perbankan yang terkait dengan transaksi judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae menyebutkan sejak akhir tahun 2023 hingga Maret 2024 OJK sudah memblokir sebanyak 5.000 rekening perbankan yang digunakan untuk judi online.
“OJK menindak tegas rekening-rekening perbankan yang digunakan untuk judi online, yang sejak akhir tahun lalu hingga Maret kemarin telah ditindak 5.000 rekening perbankan yang terkait dengan judi online,” kata Dian dalam Konferensi Pers RDK, Senin 13 Mei 2024.
Dian menjelaskan sejumlah rekening tersebut didapatkan melalui koordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Baca juga: Darurat! Bahaya Laten Judi Online, Benarkah Sektor Keuangan Terlibat?
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus memantau pergerakan aliran dana yang diduga terindikasi dengan transaksi judi online di Tanah Air.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, modus yang ditemukan dalam aliran dana transaksi judi online antara lain menggunakan nomine alias rekening milik orang lain sebagai penampung dana judi online.
Berdasarkan data pihaknya, PPATK telah melakukan penutupan sementara 3.935 nomor rekening yang berkaitan dengan transaksi judi online. Nominal saldo yang berhasil dibekukan mencapai ratusan miliar.
“PPATK melakukan penghentian sementara terhadap 3.935 rekening di mana total saldo di dalam rekening yang dihentikan Rp167 miliar,” kata Ivan Yustiavandana dalam Refleksi Kerja PPATK 2023, Kamis, 10 Januari 2024.
Baca juga: Bikin Melongo! Perputaran Uang Judi Online di RI Tembus Rp327 Triliun
Ia menjelaskan, dana dalam rekening penampung tersebut sebagian dilarikan ke luar negeri oleh para pelaku dengan menggunakan perusahaan-perusahaan cangkang.
“Nominal dana yang dilarikan ke luar negeri total lebih dari Rp5 triliun,” jelasnya.
Ivan mengatakan, total akumulasi perputaran dana sepanjang 2023 telah mencapai Rp327 triliun. Di mana, total dana deposit pada situs judi online mencapai Rp34 triliun triliun. Dana tersebut terkumpul karena ada sebanyak 3.295.310 masyarakat Indonesia bermain judi online.
“Temuan transaksi judi online pada 2023 ini mencakup 63 persen dari total akumulasi perputaran dana sebesar Rp517 triliun sejak tahun 2017,”pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More
Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More