Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini telah berhasil memblokir rekening judi online (judol) sebanyak 32.556 rekening, dari sebelumnya 32.144 rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, pemblokiran tersebut dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di bidang perbankan terkait pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.
Baca juga: Marak Judol dan Pinjol Ilegal, Komisi I DPR Minta Komdigi Tindak Tegas
“OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap 32.556 rekening yang sebelumnya sebesar 32.144 rekening,” ujar Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK), Selasa, 3 Maret 2026.
Selain pemblokiran, OJK juga meminta perbankan menindaklanjuti laporan dengan menutup rekening berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca juga: PPATK Endus Dugaan Penyamaran Omzet Rp12,49 T di Bisnis Tekstil, Gunakan Rekening Karyawan
Adapun kebijakan tersebut diterapkan pada rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan (NIK). Perbankan juga diminta melakukan enhanced due diligence (EDD) guna memperkuat proses verifikasi dan pengawasan transaksi. (*)
Editor: Yulian Saputra
Jakarta - PT Autopedia Sukses Lestari Tbk (ASLC) mengantongi pendapatan Rp1 triliun di sepanjang 2025… Read More
Poin Penting BREN mencatat pendapatan USD605 juta pada 2025, naik 1,4 persen yoy, ditopang kinerja… Read More
Poin Penting Maybank Indonesia memperkuat pembiayaan SME dengan strategi Shariah First, menjadikan segmen syariah sebagai… Read More
Poin Penting OJK menegaskan kebijakan pemrosesan data lintas batas dalam perjanjian dagang RI–AS harus tetap… Read More
Poin Penting Puncak arus balik Lebaran 2026 diprediksi terjadi pada 24, 28, dan 29 Maret,… Read More
Poin Penting PLN siagakan SPKLU untuk mudik Lebaran 2026: Infrastruktur pengisian kendaraan listrik diperkuat, termasuk… Read More