Perbankan

OJK Blokir 32.556 Rekening Bank Terkait Judi Online

Poin Penting

  • OJK telah memblokir 32.556 rekening yang terindikasi terkait judi online, meningkat dari sebelumnya 32.144 rekening.
  • Pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan dan perlindungan konsumen di sektor perbankan.
  • OJK meminta bank melakukan penutupan rekening dan enhanced due diligence (EDD) berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini telah berhasil memblokir rekening judi online (judol) sebanyak 32.556 rekening, dari sebelumnya 32.144 rekening.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, pemblokiran tersebut dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di bidang perbankan terkait pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.

Baca juga: Marak Judol dan Pinjol Ilegal, Komisi I DPR Minta Komdigi Tindak Tegas

“OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap 32.556 rekening yang sebelumnya sebesar 32.144 rekening,” ujar Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK), Selasa, 3 Maret 2026.

Selain pemblokiran, OJK juga meminta perbankan menindaklanjuti laporan dengan menutup rekening berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Baca juga: PPATK Endus Dugaan Penyamaran Omzet Rp12,49 T di Bisnis Tekstil, Gunakan Rekening Karyawan

Adapun kebijakan tersebut diterapkan pada rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan (NIK). Perbankan juga diminta melakukan enhanced due diligence (EDD) guna memperkuat proses verifikasi dan pengawasan transaksi. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

IHSG Ditutup Berbalik Merosot ke 7.939, Turun Hampir 1 Persen

Poin Penting IHSG ditutup turun 0,96% ke level 7.939,76 pada 3 Maret 2026, dengan nilai… Read More

51 mins ago

Industri Multifinance Salurkan Pembiayaan Rp508,27 Triliun per Januari 2026

Poin Penting Pembiayaan multifinance capai Rp508,27 triliun per Januari 2026, tumbuh 0,78% yoy, dengan NPF… Read More

1 hour ago

OJK Restrukturisasi Kredit Rp12,6 Triliun untuk Debitur Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting OJK merestrukturisasi kredit Rp12,6 triliun untuk 246.000 rekening debitur terdampak banjir dan longsor… Read More

1 hour ago

DBS Indonesia Rekomendasikan Aset Riil hingga Saham Asia untuk Hadapi Tekanan Global 2026

Poin Penting Diversifikasi jadi kunci hadapi tekanan global 2026, dengan mengombinasikan aset riil, emas, kredit… Read More

2 hours ago

Januari 2026, Premi Asuransi Komersial Tembus Rp36,38 Triliun

Poin Penting Premi asuransi komersial Januari 2026 mencapai Rp36,98 triliun, tumbuh 4,78% yoy, ditopang lonjakan… Read More

2 hours ago

OJK: Kredit Perbankan Januari 2026 Tumbuh 9,96 Persen

Poin Penting OJK catat kredit tumbuh 9,96 persen yoy menjadi Rp8.557 triliun, dengan kredit investasi… Read More

2 hours ago