Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini telah berhasil memblokir rekening judi online (judol) sebanyak 32.556 rekening, dari sebelumnya 32.144 rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, pemblokiran tersebut dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di bidang perbankan terkait pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.
Baca juga: Marak Judol dan Pinjol Ilegal, Komisi I DPR Minta Komdigi Tindak Tegas
“OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap 32.556 rekening yang sebelumnya sebesar 32.144 rekening,” ujar Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK), Selasa, 3 Maret 2026.
Selain pemblokiran, OJK juga meminta perbankan menindaklanjuti laporan dengan menutup rekening berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca juga: PPATK Endus Dugaan Penyamaran Omzet Rp12,49 T di Bisnis Tekstil, Gunakan Rekening Karyawan
Adapun kebijakan tersebut diterapkan pada rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan (NIK). Perbankan juga diminta melakukan enhanced due diligence (EDD) guna memperkuat proses verifikasi dan pengawasan transaksi. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting IHSG ditutup turun 0,96% ke level 7.939,76 pada 3 Maret 2026, dengan nilai… Read More
Poin Penting Pembiayaan multifinance capai Rp508,27 triliun per Januari 2026, tumbuh 0,78% yoy, dengan NPF… Read More
Poin Penting OJK merestrukturisasi kredit Rp12,6 triliun untuk 246.000 rekening debitur terdampak banjir dan longsor… Read More
Poin Penting Diversifikasi jadi kunci hadapi tekanan global 2026, dengan mengombinasikan aset riil, emas, kredit… Read More
Poin Penting Premi asuransi komersial Januari 2026 mencapai Rp36,98 triliun, tumbuh 4,78% yoy, ditopang lonjakan… Read More
Poin Penting OJK catat kredit tumbuh 9,96 persen yoy menjadi Rp8.557 triliun, dengan kredit investasi… Read More