Ilustrasi Judi online. (Foto: Istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini telah berhasil memblokir rekening judi online (judol) sebanyak 31.382 rekening, dari sebelumnya 30.392 rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pemblokiran tersebut dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di bidang perbankan terkait pemberantasan judol yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.
“OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap 31.382 rekening yang sebelumnya sebesar 30.392 rekening,” ujar Dian dalam Konferensi Pers RDK, Jumat, 9 Januari 2026.
Baca juga: Tumbuh 7,74 Persen, OJK Catat Kredit Perbankan November 2025 Capai Rp8.315 Triliun
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Suliki Gunung Mas, Ini Alasannya!
Dian menyatakan, OJK juga meminta perbankan melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan untuk melakukan penutupan rekening berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Adapun kebijakan tersebut dilakukan dengan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan (NIK), serta melakukan enhanced due diligence (EDD). (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More
Poin Penting Klaim dibayar asuransi umum 2025 naik 4,1 persen menjadi Rp48,96 miliar; lonjakan tertinggi… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menegaskan dukungan Indonesia terhadap perdamaian berkelanjutan di Palestina dengan solusi… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 0,03 persen ke 8.271,76. Sebanyak 381 saham terkoreksi, 267 menguat,… Read More
Poin Penting Pendapatan premi asuransi umum sepanjang 2025 naik 4,8% menjadi Rp112,81 miliar. Lini dengan… Read More
Poin Penting Permata Institute for Economic Research (PIER) memproyeksikan kredit perbankan tumbuh sekitar 10 persen… Read More