Ilustrasi Judi online. (Foto: Istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini telah berhasil memblokir rekening judi online (judol) sebanyak 31.382 rekening, dari sebelumnya 30.392 rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pemblokiran tersebut dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di bidang perbankan terkait pemberantasan judol yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.
“OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap 31.382 rekening yang sebelumnya sebesar 30.392 rekening,” ujar Dian dalam Konferensi Pers RDK, Jumat, 9 Januari 2026.
Baca juga: Tumbuh 7,74 Persen, OJK Catat Kredit Perbankan November 2025 Capai Rp8.315 Triliun
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Suliki Gunung Mas, Ini Alasannya!
Dian menyatakan, OJK juga meminta perbankan melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan untuk melakukan penutupan rekening berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Adapun kebijakan tersebut dilakukan dengan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan (NIK), serta melakukan enhanced due diligence (EDD). (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting MR.DIY Indonesia menargetkan pembukaan sekitar 270 toko baru pada 2026. Ekspansi didukung arus… Read More
Poin Penting Ekonom Permata Bank menilai geopolitik dan pasar global menjadi tantangan ekonomi 2026. Konflik… Read More
Poin Penting Jasindo masih memverifikasi kerusakan aset akibat bencana di sejumlah wilayah Sumatra. Nilai kerugian… Read More
Poin Penting Ekonom Permata menilai kepemimpinan baru OJK diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan pasar. Transformasi integritas… Read More
Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) mengadakan ICDX… Read More
Poin Penting KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus kuota haji.… Read More