Ilustrasi Judi online. (Foto: Istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berhasil memblokir sebanyak 30.392 rekening terindikasi judi online (judol), meningkat dari sebelumnya 29.906 rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae mengatakan pemblokiran tersebut dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di bidang perbankan terkait pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.
“OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 30.392 rekening dari sebelumnya 29.906 rekening, dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujar Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers RDK, Kamis, 11 Desember 2025.
Baca juga: OJK Catat Kredit Perbankan Oktober 2025 Tumbuh Melambat 7,36 Persen
Baca juga: OJK Berikan Relaksasi Kredit untuk Debitur Terdampak Bencana Sumatra
Dian juga menyatakan, OJK juga meminta perbankan melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan untuk melakukan penutupan rekening.
Adapun kebijakan tersebut dilakukan dengan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan (NIK), serta melakukan enhanced due diligence (EDD). (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting J Trust Bank masuk industri kuliner lewat ajang Gourmet Choice 2026 sebagai bagian… Read More
Poin Penting Saham TUGU naik 15% sejak awal 2026 ke level Rp1.340, outperform dibandingkan IHSG… Read More
Perubahan ekspektasi pelanggan dalam industri Energy & Public Utilities kini semakin nyata, di mana masyarakat… Read More
Poin Penting IAI luncurkan ISRF untuk memperkuat pelaporan keberlanjutan yang terintegrasi dan kredibel Dorong standar… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya menyebut peluang pembayaran utang KCIC Whoosh menggunakan APBN masih 50:50 dan… Read More
Poin Penting KEK Industropolis Batang tampil di China Conference Southeast Asia 2026 dan menjadi sorotan… Read More