Ilustrasi Judi online. (Foto: Istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berhasil memblokir sebanyak 30.392 rekening terindikasi judi online (judol), meningkat dari sebelumnya 29.906 rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae mengatakan pemblokiran tersebut dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di bidang perbankan terkait pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.
“OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 30.392 rekening dari sebelumnya 29.906 rekening, dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujar Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers RDK, Kamis, 11 Desember 2025.
Baca juga: OJK Catat Kredit Perbankan Oktober 2025 Tumbuh Melambat 7,36 Persen
Baca juga: OJK Berikan Relaksasi Kredit untuk Debitur Terdampak Bencana Sumatra
Dian juga menyatakan, OJK juga meminta perbankan melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan untuk melakukan penutupan rekening.
Adapun kebijakan tersebut dilakukan dengan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan (NIK), serta melakukan enhanced due diligence (EDD). (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Pemerintah pusat bergerak cepat mendukung percepatan pemulihan Aceh Tamiang, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar… Read More
Poin Penting Pemerintah siapkan paket kebijakan ekonomi khusus untuk pemulihan wilayah terdampak bencana di Aceh,… Read More
Poin Penting Gubernur BI Perry Warjiyo melantik 29 Pemimpin Satuan Kerja Bank Indonesia sebagai tindak… Read More
Jakarta - PT ITSEC Asia Tbk (CYBR) menegaskan pentingnya memperkuat ketahanan siber nasional serta peran… Read More
Poin Penting CIMB Niaga Syariah membuka peluang merger dan kemitraan strategis, namun langkah tersebut belum… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) telah menguat… Read More