Ilustrasi Judi online. (Foto: Istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berhasil memblokir sebanyak 30.392 rekening terindikasi judi online (judol), meningkat dari sebelumnya 29.906 rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae mengatakan pemblokiran tersebut dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di bidang perbankan terkait pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.
“OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 30.392 rekening dari sebelumnya 29.906 rekening, dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujar Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers RDK, Kamis, 11 Desember 2025.
Baca juga: OJK Catat Kredit Perbankan Oktober 2025 Tumbuh Melambat 7,36 Persen
Baca juga: OJK Berikan Relaksasi Kredit untuk Debitur Terdampak Bencana Sumatra
Dian juga menyatakan, OJK juga meminta perbankan melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan untuk melakukan penutupan rekening.
Adapun kebijakan tersebut dilakukan dengan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan (NIK), serta melakukan enhanced due diligence (EDD). (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,39 persen ke level 9.045,91 dengan nilai transaksi Rp913,75 miliar,… Read More
Poin Penting Harga emas di Pegadaian melonjak tajam pada Kamis, 22 Januari 2026, dengan emas… Read More
Poin Penting MNC Sekuritas menilai IHSG masih berpotensi melanjutkan koreksi untuk menguji area 8.710–8.887, dengan… Read More
Oleh Tim The Finance SEBUAH paradoks berbahaya menggeliat dalam tubuh Republik Indonesia. Di satu sisi,… Read More
Poin Penting OJK mengonfirmasi telah menerima laporan dugaan penipuan trading kripto yang diduga melibatkan Timothy… Read More
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menegaskan pengusulan calon Deputi Gubernur BI… Read More