Perbankan dan Keuangan

OJK Blokir 27.395 Rekening Terindikasi Judi Online

Poin Penting

  • OJK telah memblokir 27.395 rekening terkait judi online, meningkat dari 25.912 rekening, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital
  • OJK meminta bank melakukan penutupan rekening dengan verifikasi NIK dan enhanced due diligence (EDD)
  • 37 kantor OJK digerakkan untuk kampanye anti-judi online, namun masih ada tantangan seperti belum seragamnya standar identifikasi rekening terindikasi judi online

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini telah memblokir rekening judi online (judol) sebanyak 27.395 rekening, dari sebelumnya 25.912 rekening.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae mengatakan pemblokiran tersebut dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.

“OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 27.395 rekening dari sebelumnya 25.912 rekening, dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujar Dian dalam konferensi pers RDK, dikutip, Jumat, 10 Oktober 2025.

Baca juga: OJK Segera Terbitkan Aturan Terkait Rekening Dormant

Dian juga menyatakan, OJK juga meminta perbankan melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan untuk melakukan penutupan rekening.

Adapun kebijakan tersebut dilakukan dengan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan (NIK), serta melakukan enhanced due diligence (EDD).

Sebelumya, OJK telah menggerakan seluruh kantor wilayah untuk menggelar kampanye anti-judi online bersama pemerintah daerah dan perbankan. Sebanyak 37 kantor OJK yang dikerahkan untuk mensosialisasikan anti judi online ini.

“Kami lakukan edukasi publik dan kampanye besar-besaran. Hampir semua dari 37 kantor OJK di daerah ikut dalam kampanye ini, bersama pemerintah daerah dan perbankan, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak terlibat dalam judi online,” jelas Dian.

Dari sisi pengawasan, kata Dian, OJK fokus memperkuat koordinasi dengan perbankan, khususnya dalam hal pengawasan transaksi dan identifikasi rekening mencurigakan.

Baca juga: OJK Blokir 87 Ribu Rekening dan 1.500 Pinjol Ilegal pada September 2025

“Kami  juga sudah mulai pertemuan dengan compliance director dari bank-bank. Tujuannya adalah menyusun pendekatan yang lebih sistemik dan menyeluruh,” tambahnya.

Dian mengakui masih terdapat terdapat tantangan untuk mengatasi judi online ini, misalnya belum adanya standar identifikasi dalam mengenali rekening terindikasi judi online. Namun, perbankan sudah muali aktif melakukan deteksi dini tersebut.

“Contoh persoalannya, penggunaan parameter untuk mengidentifikasi rekening yang terlibat judi online. Standarnya belum seragam, sistemnya juga masih berkembang. Tapi mereka sekarang aktif melakukan cyber patrol, analisis nasabah, dan pengawasan aktivitas mencurigakan,” paparnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Bumi Serpong Damai (BSDE) Catat Prapenjualan Rp10,04 Triliun, Lampaui Target 2025

Poin Penting BSDE membukukan prapenjualan Rp10,04 triliun pada 2025, tumbuh 3 persen yoy dan melampaui… Read More

2 mins ago

Leadership is All About Getting Result

Oleh Ignasius Jonan, Bankir Senior, Menteri Perhubungan 2014-2016, dan Menteri ESDM 2016-2019 TAHUN 2026 diawali… Read More

35 mins ago

IHSG Pagi Ini Dibuka Melemah ke Level 8.122

Poin Penting IHSG dibuka flat melemah di level 8.122,01 pada perdagangan Selasa (4/2), dengan nilai… Read More

1 hour ago

Rupiah Hari Ini (4/2) Dibuka Melemah ke Level Rp16.762 per USD

Poin Penting Rupiah melemah tipis pada awal perdagangan Rabu (4/2/2026), dibuka di level Rp16.762 per… Read More

2 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Antam Melesat, Galeri24-UBS Kompak Turun

Poin Penting Harga emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian melanjutkan tren penurunan pada Rabu (4/2/2026),… Read More

2 hours ago

IHSG Berpeluang Menguat, Ini Katalis Penggeraknya

Poin Penting IHSG diprediksi bergerak variatif cenderung menguat dengan area support 7.715–7.920 dan resistance 8.325–8.530,… Read More

3 hours ago