Keuangan

OJK Blokir 2.617 Investasi dan Pinjol Ilegal Sepanjang 2025, Kerugian Capai Rp9 Triliun

Poin Penting

  • Sepanjang 2025, OJK menerima 26.220 pengaduan (21.249 pijol ilegal, 4.971 investasi ilegal) dan menutup 2.263 entitas pinjol ilegal serta 354 penawaran investasi ilegal
  • Melalui IASC, OJK memblokir 127.047 rekening dan 61.341 nomor telepon terkait penipuan; total kerugian dilaporkan Rp9 triliun
  • OJK menjatuhkan ratusan sanksi kepada pelaku usaha jasa keuangan, termasuk denda literasi dan inklusi keuangan senilai total Rp6,1 miliar.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gencar melakukan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Sepanjang 2025, OJK telah menerima 26.220 pengaduan yang terdiri 21.249 laporan terkait pinjaman online (pijol) ilegal dan 4.971 laporan investasi ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan 2.263 entitas pinjol ilegal serta 354 penawaran investasi ilegal.

“Selain itu, melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC), hingga saat ini telah dilakukan pemblokiran terhadap 127.047 rekening yang terindikasi terkait penipuan,” kata Kiki, sapaan akrab Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan Desember 2025, secara virtual, Jumat, 9 Januari 2026.

Baca juga: OJK Gelar 6.548 Kegiatan Edukasi Keuangan Sepanjang 2025, Jangkau Hampir 10 Juta Peserta

Adapun total kerugian dana yang dilaporkan mencapai Rp9 triliun, dengan dana korban yang berhasil diblokir sebesar Rp402,5 miliar.

Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir 61.341 nomor telepon yang terindikasi terkait aktivitas penipuan.

Sementara dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen sepanjang 2025, OJK telah menjatuhkan 175 peringatan tertulis kepada 144 pelaku usaha jasa keuangan, serta 43 sanksi administratif berupa denda kepada 40 PUJK.

Baca juga: OJK Terima 303 Permintaan Sandbox, 1 Peserta Tak Lolos Uji Coba

Dari sisi pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct, OJK juga menjatuhkan 19 peringatan tertulis dan 19 sanksi administratif berupa denda.

“Selain itu, kami melakukan penegakan kewajiban penyampaian laporan literasi dan inklusi keuangan dengan menjatuhkan 21 peringatan tertulis serta 90 sanksi denda dengan total nilai mencapai Rp6,1 miliar,” pungkasnya. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

SeaBank Kantongi Laba Rp678,4 Miliar pada 2025, Melesat 79 Persen

Poin Penting SeaBank mencatat laba bersih Rp678,4 miliar di 2025, tumbuh 79 persen yoy, melanjutkan… Read More

22 mins ago

Update Harga Emas Hari Ini (2/3): Antam, Galeri24, dan UBS Kompak Meroket

Poin Penting Harga emas di Pegadaian (Antam, Galeri24, UBS) kompak naik pada 2 April 2026,… Read More

43 mins ago

Peringati Hari Perempuan Internasional, Generali Indonesia Gelar Talkshow

Acara ini merupakan bagian dari perayaan Hari Perempuan Internasional 2026 dan wujud komitmen Generali Indonesia… Read More

46 mins ago

IHSG Masih Rawan Terkoreksi, Berikut 4 Saham Rekomendasi Analis

Poin Penting IHSG masih rawan koreksi ke area 6.745–6.849, namun skenario terbaik berpotensi menguat ke… Read More

50 mins ago

Tangkap Potensi IPO WBSA, IPOT Permudah Akses Pembelian Investor Ritel

Poin Penting WBSA siap melantai di BEI dengan melepas 1,8 miliar saham (20,75 persen) di… Read More

2 hours ago

Dalam 5 Tahun, Setoran Zakat BSI Tembus Rp1,07 Triliun

Poin Penting Total zakat BSI mencapai Rp1,07 triliun dalam periode 2021 hingga 2025 dengan tren… Read More

12 hours ago