Keuangan

OJK Blokir 2.617 Investasi dan Pinjol Ilegal Sepanjang 2025, Kerugian Capai Rp9 Triliun

Poin Penting

  • Sepanjang 2025, OJK menerima 26.220 pengaduan (21.249 pijol ilegal, 4.971 investasi ilegal) dan menutup 2.263 entitas pinjol ilegal serta 354 penawaran investasi ilegal
  • Melalui IASC, OJK memblokir 127.047 rekening dan 61.341 nomor telepon terkait penipuan; total kerugian dilaporkan Rp9 triliun
  • OJK menjatuhkan ratusan sanksi kepada pelaku usaha jasa keuangan, termasuk denda literasi dan inklusi keuangan senilai total Rp6,1 miliar.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gencar melakukan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Sepanjang 2025, OJK telah menerima 26.220 pengaduan yang terdiri 21.249 laporan terkait pinjaman online (pijol) ilegal dan 4.971 laporan investasi ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan 2.263 entitas pinjol ilegal serta 354 penawaran investasi ilegal.

“Selain itu, melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC), hingga saat ini telah dilakukan pemblokiran terhadap 127.047 rekening yang terindikasi terkait penipuan,” kata Kiki, sapaan akrab Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan Desember 2025, secara virtual, Jumat, 9 Januari 2026.

Baca juga: OJK Gelar 6.548 Kegiatan Edukasi Keuangan Sepanjang 2025, Jangkau Hampir 10 Juta Peserta

Adapun total kerugian dana yang dilaporkan mencapai Rp9 triliun, dengan dana korban yang berhasil diblokir sebesar Rp402,5 miliar.

Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir 61.341 nomor telepon yang terindikasi terkait aktivitas penipuan.

Sementara dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen sepanjang 2025, OJK telah menjatuhkan 175 peringatan tertulis kepada 144 pelaku usaha jasa keuangan, serta 43 sanksi administratif berupa denda kepada 40 PUJK.

Baca juga: OJK Terima 303 Permintaan Sandbox, 1 Peserta Tak Lolos Uji Coba

Dari sisi pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct, OJK juga menjatuhkan 19 peringatan tertulis dan 19 sanksi administratif berupa denda.

“Selain itu, kami melakukan penegakan kewajiban penyampaian laporan literasi dan inklusi keuangan dengan menjatuhkan 21 peringatan tertulis serta 90 sanksi denda dengan total nilai mencapai Rp6,1 miliar,” pungkasnya. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Defisit APBN Tembus 2,92 Persen, Airlangga: Masih Aman

Poin Penting Defisit APBN 2025 tercatat 2,92 persen dari PDB, melebar dari target 2,53 persen,… Read More

12 hours ago

Bank Muamalat Klarifikasi Isu Dana Nasabah Hilang, Ini Penjelasan Resminya

Poin Penting Bank Muamalat menegaskan isu dana nasabah hilang tidak benar, karena video viral terkait… Read More

12 hours ago

Utang Paylater Warga RI di Bank Tembus Rp26,20 Triliun per November 2025

Poin Penting Utang paylater perbankan mencapai Rp26,20 triliun per November 2025, tumbuh 20,34 persen (yoy)… Read More

13 hours ago

OJK Kini Punya Departemen UMKM dan Keuangan Syariah, Apa Tugasnya?

Poin Penting OJK membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah untuk mendorong pertumbuhan… Read More

13 hours ago

Profil dan Kekayaan Yaqut Cholil, Mantan Menag yang Kini Tersangka Kasus Kuota Haji

Poin Penting KPK menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan… Read More

13 hours ago

IHSG Ditutup Menguat di Level 8.936, HILL hingga APLN Jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG ditutup menguat tipis sebesar 0,13 persen ke level 8.936,75, dengan transaksi mencapai… Read More

13 hours ago