Keuangan

OJK Blokir 2.617 Investasi dan Pinjol Ilegal Sepanjang 2025, Kerugian Capai Rp9 Triliun

Poin Penting

  • Sepanjang 2025, OJK menerima 26.220 pengaduan (21.249 pijol ilegal, 4.971 investasi ilegal) dan menutup 2.263 entitas pinjol ilegal serta 354 penawaran investasi ilegal
  • Melalui IASC, OJK memblokir 127.047 rekening dan 61.341 nomor telepon terkait penipuan; total kerugian dilaporkan Rp9 triliun
  • OJK menjatuhkan ratusan sanksi kepada pelaku usaha jasa keuangan, termasuk denda literasi dan inklusi keuangan senilai total Rp6,1 miliar.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gencar melakukan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Sepanjang 2025, OJK telah menerima 26.220 pengaduan yang terdiri 21.249 laporan terkait pinjaman online (pijol) ilegal dan 4.971 laporan investasi ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan 2.263 entitas pinjol ilegal serta 354 penawaran investasi ilegal.

“Selain itu, melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC), hingga saat ini telah dilakukan pemblokiran terhadap 127.047 rekening yang terindikasi terkait penipuan,” kata Kiki, sapaan akrab Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan Desember 2025, secara virtual, Jumat, 9 Januari 2026.

Baca juga: OJK Gelar 6.548 Kegiatan Edukasi Keuangan Sepanjang 2025, Jangkau Hampir 10 Juta Peserta

Adapun total kerugian dana yang dilaporkan mencapai Rp9 triliun, dengan dana korban yang berhasil diblokir sebesar Rp402,5 miliar.

Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir 61.341 nomor telepon yang terindikasi terkait aktivitas penipuan.

Sementara dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen sepanjang 2025, OJK telah menjatuhkan 175 peringatan tertulis kepada 144 pelaku usaha jasa keuangan, serta 43 sanksi administratif berupa denda kepada 40 PUJK.

Baca juga: OJK Terima 303 Permintaan Sandbox, 1 Peserta Tak Lolos Uji Coba

Dari sisi pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct, OJK juga menjatuhkan 19 peringatan tertulis dan 19 sanksi administratif berupa denda.

“Selain itu, kami melakukan penegakan kewajiban penyampaian laporan literasi dan inklusi keuangan dengan menjatuhkan 21 peringatan tertulis serta 90 sanksi denda dengan total nilai mencapai Rp6,1 miliar,” pungkasnya. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Ekspansi Ritel, MR.DIY Indonesia Siap Tambah 270 Toko dan Flagship Store di 2026

Poin Penting MR.DIY Indonesia menargetkan pembukaan sekitar 270 toko baru pada 2026. Ekspansi didukung arus… Read More

2 hours ago

Geopolitik dan Harga Minyak Bayangi Ekonomi 2026, Permata Bank Lakukan Strategi Ini

Poin Penting Ekonom Permata Bank menilai geopolitik dan pasar global menjadi tantangan ekonomi 2026. Konflik… Read More

3 hours ago

Klaim Bencana Sumatra Belum Tuntas, Jasindo Targetkan Finalisasi Mei 2026

Poin Penting Jasindo masih memverifikasi kerusakan aset akibat bencana di sejumlah wilayah Sumatra. Nilai kerugian… Read More

4 hours ago

Ekonom Ingatkan PR Besar Pimpinan Baru OJK, dari Pasar Modal hingga Risiko BPR

Poin Penting Ekonom Permata menilai kepemimpinan baru OJK diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan pasar. Transformasi integritas… Read More

4 hours ago

ICDX Gelar Commodity Outlook 2026

Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) mengadakan ICDX… Read More

4 hours ago

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Poin Penting KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus kuota haji.… Read More

5 hours ago