Keuangan

OJK Blokir 2.617 Investasi dan Pinjol Ilegal Sepanjang 2025, Kerugian Capai Rp9 Triliun

Poin Penting

  • Sepanjang 2025, OJK menerima 26.220 pengaduan (21.249 pijol ilegal, 4.971 investasi ilegal) dan menutup 2.263 entitas pinjol ilegal serta 354 penawaran investasi ilegal
  • Melalui IASC, OJK memblokir 127.047 rekening dan 61.341 nomor telepon terkait penipuan; total kerugian dilaporkan Rp9 triliun
  • OJK menjatuhkan ratusan sanksi kepada pelaku usaha jasa keuangan, termasuk denda literasi dan inklusi keuangan senilai total Rp6,1 miliar.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gencar melakukan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Sepanjang 2025, OJK telah menerima 26.220 pengaduan yang terdiri 21.249 laporan terkait pinjaman online (pijol) ilegal dan 4.971 laporan investasi ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan 2.263 entitas pinjol ilegal serta 354 penawaran investasi ilegal.

“Selain itu, melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC), hingga saat ini telah dilakukan pemblokiran terhadap 127.047 rekening yang terindikasi terkait penipuan,” kata Kiki, sapaan akrab Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan Desember 2025, secara virtual, Jumat, 9 Januari 2026.

Baca juga: OJK Gelar 6.548 Kegiatan Edukasi Keuangan Sepanjang 2025, Jangkau Hampir 10 Juta Peserta

Adapun total kerugian dana yang dilaporkan mencapai Rp9 triliun, dengan dana korban yang berhasil diblokir sebesar Rp402,5 miliar.

Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir 61.341 nomor telepon yang terindikasi terkait aktivitas penipuan.

Sementara dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen sepanjang 2025, OJK telah menjatuhkan 175 peringatan tertulis kepada 144 pelaku usaha jasa keuangan, serta 43 sanksi administratif berupa denda kepada 40 PUJK.

Baca juga: OJK Terima 303 Permintaan Sandbox, 1 Peserta Tak Lolos Uji Coba

Dari sisi pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct, OJK juga menjatuhkan 19 peringatan tertulis dan 19 sanksi administratif berupa denda.

“Selain itu, kami melakukan penegakan kewajiban penyampaian laporan literasi dan inklusi keuangan dengan menjatuhkan 21 peringatan tertulis serta 90 sanksi denda dengan total nilai mencapai Rp6,1 miliar,” pungkasnya. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

AAUI Ungkap Penyebab Premi Asuransi Umum Hanya Tumbuh 4,8 Persen di 2025

Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More

3 hours ago

Total Klaim Asuransi Umum Naik 4,1 Persen Jadi Rp48,96 Miliar di 2025

Poin Penting Klaim dibayar asuransi umum 2025 naik 4,1 persen menjadi Rp48,96 miliar; lonjakan tertinggi… Read More

4 hours ago

Indonesia Diminta jadi Wakil Komandan Misi Gaza, Ini Pernyataan Prabowo

Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menegaskan dukungan Indonesia terhadap perdamaian berkelanjutan di Palestina dengan solusi… Read More

5 hours ago

IHSG Ditutup di Zona Merah, Top Losers: Saham DGWG, SGRO, dan HMSP

Poin Penting IHSG ditutup turun 0,03 persen ke 8.271,76. Sebanyak 381 saham terkoreksi, 267 menguat,… Read More

6 hours ago

Pendapatan Premi Asuransi Umum Tumbuh 4,8 Persen Jadi Rp112,81 Miliar pada 2025

Poin Penting Pendapatan premi asuransi umum sepanjang 2025 naik 4,8% menjadi Rp112,81 miliar. Lini dengan… Read More

7 hours ago

Ekonom Permata Bank Proyeksi Kredit Perbankan Tumbuh 10 Persen di 2026

Poin Penting Permata Institute for Economic Research (PIER) memproyeksikan kredit perbankan tumbuh sekitar 10 persen… Read More

7 hours ago