Keuangan

OJK Blokir 2.500 Pinjol Ilegal hingga Agustus 2024

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang kian marak terjadi di masyarakat.

Pada periode Januari hingga 31 Agustus 2024, Satgas PASTI berhasil menemukan dan menghentikan 2.500 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal serta 241 penawaran investasi ilegal yang tersebar di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan bahwa aktivitas pinjol dan investasi ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Baca juga: Warga RI Makin ‘Kesetanan’ Ngutang di Paylater Bank, Pinjamannya Sudah Tembus Segini

“Keberadaan entitas pinjol ilegal dan penawaran investasi ilegal ini sangat merugikan masyarakat, dan kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku aktivitas keuangan ilegal ini,” ujar wanita yang akrab disapa Kiki ini dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulan Agustus 2024, secara virtual, Jumat (6/9).

Satgas PASTI juga mencatat adanya laporan mengenai 228 rekening bank atau virtual account yang terkait dengan aktivitas keuangan ilegal.

Sebagai langkah lanjut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK, yang kemudian memerintahkan pihak bank terkait untuk segera melakukan pemblokiran rekening-rekening tersebut.

“Langkah ini bertujuan untuk mencegah pelaku ilegal menggunakan rekening tersebut untuk melanjutkan operasinya dan merugikan lebih banyak korban,” jelas Kiki.

Baca juga: Milenial dan Genz Z jadi Penyumbang Kredit Macet Pinjol dan Paylater, Ini Datanya!

Selain pemblokiran rekening, Satgas PASTI juga menemukan adanya nomor WhatsApp yang digunakan oleh debt collector terkait pinjaman online ilegal. Nomor-nomor tersebut dilaporkan melakukan tindakan intimidasi, ancaman, serta pelanggaran hukum lainnya terhadap konsumen.

“Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 995 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,” pungkas Kiki. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Recent Posts

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

7 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

8 hours ago

Donald Trump Isyaratkan Akhiri Konflik Gaza Sebelum Biden Lengser

Jakarta - Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, mengisyaratkan rencana untuk mengakhiri konflik yang berlangsung… Read More

23 hours ago

Allianz Catat Pertumbuhan GWP 10 Persen di November 2024, Segini Nilainya

Jakarta – PT Asuransi Allianz Utama Indonesia (Allianz Utama) mencatatkan pertumbuhan positif untuk Growth Written Premium atau GWP… Read More

23 hours ago

Stok Energi Primer Cukup, PLN Siap Pasok Listrik Andal Selama Nataru

Jakarta - PT PLN (Persero) memastikan keandalan pasokan listrik menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru… Read More

24 hours ago

Kualitas Aset Membaik, KB Bank Targetkan Peningkatan NII hingga 2,3 Persen di 2025

Jakarta– KB Bank mulai mencetak kinerja positif dengan perbaikan kualitas aset dan ekspansi portofolio kredit… Read More

24 hours ago