Keuangan

OJK Blokir 2.500 Pinjol Ilegal hingga Agustus 2024

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang kian marak terjadi di masyarakat.

Pada periode Januari hingga 31 Agustus 2024, Satgas PASTI berhasil menemukan dan menghentikan 2.500 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal serta 241 penawaran investasi ilegal yang tersebar di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan bahwa aktivitas pinjol dan investasi ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Baca juga: Warga RI Makin ‘Kesetanan’ Ngutang di Paylater Bank, Pinjamannya Sudah Tembus Segini

“Keberadaan entitas pinjol ilegal dan penawaran investasi ilegal ini sangat merugikan masyarakat, dan kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku aktivitas keuangan ilegal ini,” ujar wanita yang akrab disapa Kiki ini dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulan Agustus 2024, secara virtual, Jumat (6/9).

Satgas PASTI juga mencatat adanya laporan mengenai 228 rekening bank atau virtual account yang terkait dengan aktivitas keuangan ilegal.

Sebagai langkah lanjut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK, yang kemudian memerintahkan pihak bank terkait untuk segera melakukan pemblokiran rekening-rekening tersebut.

“Langkah ini bertujuan untuk mencegah pelaku ilegal menggunakan rekening tersebut untuk melanjutkan operasinya dan merugikan lebih banyak korban,” jelas Kiki.

Baca juga: Milenial dan Genz Z jadi Penyumbang Kredit Macet Pinjol dan Paylater, Ini Datanya!

Selain pemblokiran rekening, Satgas PASTI juga menemukan adanya nomor WhatsApp yang digunakan oleh debt collector terkait pinjaman online ilegal. Nomor-nomor tersebut dilaporkan melakukan tindakan intimidasi, ancaman, serta pelanggaran hukum lainnya terhadap konsumen.

“Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 995 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,” pungkas Kiki. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Recent Posts

Apakah Benar AS Keluar dari PBB? Cek Faktanya Berikut Ini

Poin Penting Kabar AS keluar dari PBB memicu tanda tanya publik, mengingat AS merupakan salah… Read More

3 hours ago

Kasus Dugaan Penipuan Kripto Jadi Sorotan, Polda Metro Jaya Turun Tangan

Poin Penting Investasi kripto kembali menjadi sorotan setelah adanya laporan dugaan penipuan yang dilayangkan ke… Read More

3 hours ago

4 WNI Dilaporkan Diculik Bajak Laut di Perairan Gabon Afrika

Poin Penting Kapal ikan IB FISH 7 diserang bajak laut di perairan Gabon, sembilan awak… Read More

4 hours ago

Pakar Apresiasi Peran Pertamina Capai Target Lifting Minyak APBN 2025

Poin Penting Produksi minyak Pertamina berhasil mencapai target APBN 2025 sebesar 605.000 barel per hari.… Read More

5 hours ago

Properti RI Berpeluang Booming Lagi pada 2026, Apa Penyebabnya?

Poin Penting Pertumbuhan ekonomi 2026 diproyeksikan naik hingga 5,5%, menjadi momentum kebangkitan sektor properti. Dengan… Read More

6 hours ago

AI Masuk Fase Baru pada 2026, Fondasi Data Jadi Penentu Utama

Poin Penting Fondasi data kuat krusial agar AI berdampak dan patuh regulasi. Standarisasi platform dan… Read More

8 hours ago