Ilustrasi: Bahaya utang pinjol ilegal bagi anak muda/istimewa
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang kian marak terjadi di masyarakat.
Pada periode Januari hingga 31 Agustus 2024, Satgas PASTI berhasil menemukan dan menghentikan 2.500 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal serta 241 penawaran investasi ilegal yang tersebar di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan bahwa aktivitas pinjol dan investasi ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Baca juga: Warga RI Makin ‘Kesetanan’ Ngutang di Paylater Bank, Pinjamannya Sudah Tembus Segini
“Keberadaan entitas pinjol ilegal dan penawaran investasi ilegal ini sangat merugikan masyarakat, dan kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku aktivitas keuangan ilegal ini,” ujar wanita yang akrab disapa Kiki ini dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulan Agustus 2024, secara virtual, Jumat (6/9).
Satgas PASTI juga mencatat adanya laporan mengenai 228 rekening bank atau virtual account yang terkait dengan aktivitas keuangan ilegal.
Sebagai langkah lanjut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK, yang kemudian memerintahkan pihak bank terkait untuk segera melakukan pemblokiran rekening-rekening tersebut.
“Langkah ini bertujuan untuk mencegah pelaku ilegal menggunakan rekening tersebut untuk melanjutkan operasinya dan merugikan lebih banyak korban,” jelas Kiki.
Baca juga: Milenial dan Genz Z jadi Penyumbang Kredit Macet Pinjol dan Paylater, Ini Datanya!
Selain pemblokiran rekening, Satgas PASTI juga menemukan adanya nomor WhatsApp yang digunakan oleh debt collector terkait pinjaman online ilegal. Nomor-nomor tersebut dilaporkan melakukan tindakan intimidasi, ancaman, serta pelanggaran hukum lainnya terhadap konsumen.
“Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 995 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,” pungkas Kiki. (*) Alfi Salima Puteri
Poin Penting BRI salurkan KUR Rp178,08 triliun pada 2025 kepada 3,8 juta debitur, dengan 64,49… Read More
Oleh Ryan Kiryanto, Ekonom Senior dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia DALAM laporan Global… Read More
Poin Penting HRTA meluncurkan aplikasi HRTA Gold sebagai platform jual beli emas dan perhiasan fisik… Read More
Poin Penting Kredit tumbuh 15,9 persen yoy menjadi Rp899,53 triliun, DPK naik 29,2 persen menjadi… Read More
Oleh Firman Tendry Masengi, Advokat/Direktur Eksekutif RECHT Institute DEMUTUALISASI bursa efek kerap dipromosikan sebagai keniscayaan… Read More
Poin Penting Jahja Setiaatmadja tambah saham BBCA sebanyak 67.000 lembar secara tidak langsung dengan harga… Read More