News Update

OJK Bisa Cabut Izin Fintech yang Tawarkan Pinjaman Lewat SMS

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan bertindak tegas kepada pelaku Financial Technology (fintech) yang melakukan penawaran pinjaman online (pinjol) melalui short message system (SMS) dan mengganggu masyarakat. Tak tanggung-tanggung, sanki pencabutan izin bisa saja dilakukan OJK untuk memberikan hukuman kepada pelaku fintech tersebut.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta saat menghadiri Munas Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) secara virtual. Menurutnya, saat ini OJK memang sering mendapatkan aduan terkait dengan penawaran fintech melalui SMS tersebut.

“Kami punya cyber pattern bagaimana yang melanggar (peraturan) akan kami kenakan sanki pembinaan mulai dari teguran sampai pencabutan izin,” kata Tris melaluu video conference di Jakarta, Rabu 30 September

Tris menjelaskan, aturan mengenai larangan melakukan pemasaran di jaringan pribadi dalam hal ini SMS sudah tertuang dalam Pasal 43 POJK 77 dimana tertulis penyedia fintech dilarang melakukan penawaran di jaringan pribadi termasuk nomor handphone tanpa persetujuan.

Tak hanya itu saja, OJK mengaku akan berkerjasama dengan penyedia provider jaringan seluler terkait larangan dan juga penyaringan SMS berupa penawaran pinjaman online tersebut.

“Kami sedang koordinasi dengan provider penyelenggara komunikasi. Dimana kami bisa koordinasi bagaimana mitigasi penawaran penawaran sms. Kedepan bisa saja atas kerjasama provider SMS akan ditahan dibatasi bahkan dilarang,” tukas Tris. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Kemenperin Dorong Kolaborasi Startup dan IKM untuk Transformasi Digital

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More

22 mins ago

OJK Terbitkan Aturan Terkait Perdagangan Kripto, Ini Isinya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More

6 hours ago

OJK: BSI Tengah Siapkan Infrastruktur untuk Ajukan Izin Usaha Bullion Bank

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More

7 hours ago

Libur Natal dan Tahun Baru, CIMB Niaga Optimalkan Layanan Digital

Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More

7 hours ago

Jelang Libur Natal, IHSG Ditutup Merah ke Level 7.065

Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More

7 hours ago

Komisi VII DPR Dukung PPN 12 Persen, Asalkan…

Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza menyatakan dukungannya terhadap kenaikan Pajak Pertambahan… Read More

7 hours ago