Ilustrasi Industri fintech P2P lending. (Foto: istimewa)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan bertindak tegas kepada pelaku Financial Technology (fintech) yang melakukan penawaran pinjaman online (pinjol) melalui short message system (SMS) dan mengganggu masyarakat. Tak tanggung-tanggung, sanki pencabutan izin bisa saja dilakukan OJK untuk memberikan hukuman kepada pelaku fintech tersebut.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta saat menghadiri Munas Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) secara virtual. Menurutnya, saat ini OJK memang sering mendapatkan aduan terkait dengan penawaran fintech melalui SMS tersebut.
“Kami punya cyber pattern bagaimana yang melanggar (peraturan) akan kami kenakan sanki pembinaan mulai dari teguran sampai pencabutan izin,” kata Tris melaluu video conference di Jakarta, Rabu 30 September
Tris menjelaskan, aturan mengenai larangan melakukan pemasaran di jaringan pribadi dalam hal ini SMS sudah tertuang dalam Pasal 43 POJK 77 dimana tertulis penyedia fintech dilarang melakukan penawaran di jaringan pribadi termasuk nomor handphone tanpa persetujuan.
Tak hanya itu saja, OJK mengaku akan berkerjasama dengan penyedia provider jaringan seluler terkait larangan dan juga penyaringan SMS berupa penawaran pinjaman online tersebut.
“Kami sedang koordinasi dengan provider penyelenggara komunikasi. Dimana kami bisa koordinasi bagaimana mitigasi penawaran penawaran sms. Kedepan bisa saja atas kerjasama provider SMS akan ditahan dibatasi bahkan dilarang,” tukas Tris. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting INFOBANK15 menguat 0,80 persen ke 1.025,73, meski Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah… Read More
Poin Penting Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 0,72 persen ke level 8.271,76, dengan kapitalisasi… Read More
Poin Penting Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 0,72 persen sepekan ke level 8.271,76, mencerminkan… Read More
Poin Penting Komisi V DPR RI mendorong diskon tiket pesawat Lebaran 2026 dinaikkan menjadi 20… Read More
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More
Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More